Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Memulai Bisnis dengan Firma: Apa Saja yang Harus Diketahui?

Ilustrasi Keunggulan Badan Usaha CV

Sah! – bisnis merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau individu untuk melakukan kegiatan jual-beli atau kegiatan menawarkan suatu barang atau pun jasa dengan mengharapkan suatu keuntungan atau laba.

Dalam memulai sebuah bisnis tersebut memanglah bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Seseorang atau sekelompok orang yang ingin memulai suatu bisnis harus mempertimbangkan agar usaha yang dilakukan dapat berjalan dengan sukses.

Pelaku bisnis harus mencari dan membuat ide-ide terbaru yang inovatif agar dapat mengembangkan produk atau layanan miliknya sehingga pelaku bisnis dapat menjual produk atau layanan tersebut kepada pelanggan agar pelanggan mau membeli dan membayar.

Banyak pilihan bisnis yang dapat diambil oleh para individu atau kelompok dan salah satunya adalah bisnis dalam bidang jasa, yaitu firma.

Firma merupakan sebuah usaha yang dilakukan atau didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dan, firma merupakan salah satu bentuk usaha yang tergolong bukan badan hukum.

Sama halnya dengan badan usaha atau bisnis lainnya, sebelum mendirikan sebuah firma maka diperlukan beberapa hal yang harus diketahui lebih dahulu terkait firma.

Dengan artikel ini akan dijelaskan terkait apa yang dimaksud dengan firma, apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan firma, serta hal lainnya.

Pengertian Firma

Firma merupakan salah satu bentuk usaha yang di mana di dalamnya terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan sebuah kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan bersama-sama untuk mencapai sebuah keuntungan.

Adapun pengertian lain terkait firma, yaitu sebuah usaha atau perusahaan yang pendiriannya dalam rangka menjalankan usaha secara bersama-sama dengan menggunakan nama bersama atau di bawah nama bersama.

Dalam proses mendirikan sebuah firma dilakukan melalui persetujuan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait dan setelahnya persetujuan itu dibuatkan akta notaril dihadapan pejabat umum yang berwenang (notaris), dan selanjutnya disahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Sebuah firma dibentuk dengan tujuan untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan lain.

Karakteristik Firma

  1. Mutual Agency (Saling Mewakili)

Setiap anggota yang ada dalam sebauh firma, dalam menjalankan usahanya merupakan wakil dari anggota firma yang lain.

  1. Limited Life (Umur Terbatas)

Sebuah firma memiliki umur yang terbatas. Yang artinya adalah bahwa misalnya di mana dalam sebuah firma, terdapat satu anggota firma yang keluar atau anggota baru yang masuk, maka selanjutnya firma tersebut dapat dinyatakan buabr secara hukum.

Menjaga keutuhan komposisi anggota sebuah firma sangat penting sebagai syarat pernyataan bahwa sebuah firma mssih beroperasi.

  1. Unlimited Liability (Tanggung jawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas)

Anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas karena tidak ada pemisahan harta antara kekayaan pribadi dan kekayaan persekutuan firma.

Maka dengan itu, salah satu tanggung jawab seorang anggota firma diantaranya, misalnya sebuah firma memiliki hutang dan jumlah kekayaan firma tidak tercukupi, maka sebagai anggota firma, anggota tersebut memiliki tanggung jawab pula atas hutang tersebut dan pihak kreditur dapat menagih kepada anggota hingga harta milik pribadi.

  1. Ownership of an interest in a Partenrship

Ownership of an interest in a partnership menjadikan bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam sebuah firma merupakan kekayaan bersama dn tidak dapat dipisahkan.

Secara bersama, setiap anggota firma memiliki peran sebagai pihak yang memiliki harta kekayaan firma. Tidak boleh ada anggota firma yang menggunakan harta kekayaan firma tanpa adanya izin dari anggota lain.

Setiap hak anggota firma terhadap harta kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur: penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan pribate, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pengurangan pembagian rugi.

  1. Participating in Partnership Profit

Semua laba dan/atau rugi yang dihasilkan dari operasi atau menjalankan firma akan dibagikan sama rata kepada setiap anggota firma tetapi dilihat berdasarkan pada partisipasi para anggota yang aktif menjalankan usaha firma, anggota yang aktif itu berhak mendapatkan laba yang lebih besar daripada anggota lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil.

Atau, hal tersebut dapat kembali lagi kepada persetujuan para pihak anggota firma.

Jenis-Jenis Firma

Setelah mengetahui apa itu firma dan bagaimana saja ciri-ciri atau karakteristik sebuah firma, maka yang dapat diketahui selanjutnya adalah jenis-jenis firma.

Sebagai badan usaha, firma memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah:

  1. Firma Dagang

Merupakan firma yang bergerak dalam bidang perdagangan yang fokus utamanya pada kegiatan jual-beli produk.

  1. Firma Non – Dagang

Merupakan firma yang bergerak dalam bidang jasa yang fokus utamanya pada kegiatan bisnisnya menawarkan jasa atau keahlian tertentu.

Beberapa contoh firma non-dagang yang dapat ditemui di masyarakat diantaranya adalah firma hukum dan firma akuntansi.

  1. Firma Umum (General Partnership)

Meruapaka firma yang pada setiap anggotanya memiliki sebuah tanggung jawab yang tidak terbatas yang mana setiap anggotanya bertanggung jawab atas keberlangsungannya sebuah perusahaan.

Misalnya, apabila perusahaan memiliki sebuah hutang dan kekayaan perusahaan tersebut tidak sanggup membayar, maka anggota tersebut yang memiliki tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut dengan harta pribadinya.

  1. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Hampir sama dengan firma umum, hanya saja pada firma terbatas maak tanggung jawab yang dimiliki oleh para anggotanya juga terbatas.

Lalu, sebagai sebuah badan usaha, tentunya firma memiliki kelebihan dan kekurangan. Apa saja kelebihan dan kekurangan sebuah firma?

Kelebihan Firma

  1. Dalam sebuah firma, jumlah modal yang didapatkan bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan badan usaha perorangan karena modal yang didapatkan berasal dari kontribusi gabungan anggota yang menjalin kerja sama dalam satu nama firma. Kelebihan ini memungkinkan untuk memperluas kapasitas bisnis dan meningkatkan daya saing firma.
  2. Sebuah firma dalam mengajukan kredit dinilai lebih mudah karena terdapat akta notaris firma.
  3. Pembagian beban tanggung jawab dan beban kerja dalam firma dinilai lebih efisien. Pembagian tugas dapat dilakukan secara merata karena banyaknya anggota yang bergabung.
  4. Prosedur pendirian firma lebih mudah dibandingkan dengan badan usaha lain
  5. Sistem bagi untung atau laba dalam firma disesuaikan berdasarkan pada modal awal atau dapat dikatakan mirip dengan sistem penanaman saham.

Kekurangan Firma

  1. Semua anggota memiliki tanggung jawab untuk melunasi hutang yang dimiliki firma
  2. Rawan terjadi konflik antar anggota firma
  3. Tidak terdapat pemisahan harta kekayaan antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi.
  4. Jika firma bangkrut, maka kekayaan firma bisa menjadi barang sitaan untuk menjadi jaminan atas kerugian perusahaan.
  5. Jika terdapat anggota yang memiliki masalah hukum, maka anggota lain dapat terlibat dalam masalah hukum tersebut
  6. Umur firma yang singkat dan tidak terjamin karena jika salah satu anggota firma keluar, maka firma dinyatakan bubar.

Nah, berikut di atas adalah penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan firma, karakteristik firma, kelebihan dan kekurangan firma. Penjelasan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi kamu yang ingin memulai bisnis dengan mendirikan firma.

Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://media.neliti.com/media/publications/363816-none-ec841fc5.pdf

https://www.gramedia.com/literasi/firma/?srsltid=AfmBOood9EFbU2WY6B-MVLhZ-NQyOAn4fXMlwokBw6D6lfHNO5F-hDMl

https://lab-hukum.umm.ac.id/files/file/MODUL%20PENDIRIAN%20FIRMA.docxhttps://legalist.id/kelebihan-dan-kekurangan-firma

https://stekom.ac.id/artikel/apa-itu-bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *