Sah! Tidak diragukan lagi, kontrak atau perjanjian adalah alat penting dalam bisnis karena mereka berfungsi sebagai aturan dasar yang membingkai suatu transaksi bisnis.
Meskipun setiap kontrak pada dasarnya dibuat dengan itikad baik, ada kemungkinan bahwa suatu kontrak berakhir pada perselisihan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memilih opsi untuk penyelesaian perselisihan, yang juga dikenal sebagai “Midnight Clause“.
Perlu diketahui, perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah di antara pihak yang bersengketa atau jalur non-litigasi dan juga bisa diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan atau jalur litigasi.
Oleh karena itu, lebih lanjut simak pembahasannya di bawah ini.
Sebab Terjadinya Sengketa
Dalam setiap hubungan, ada nilai yang dianut yang menentukan tindakan yang dilakukan.
Nilai-nilai ini dapat berupa pendapat yang berbeda antara individu dengan individu lainnya, individu dengan badan atau institusi (bisa berupa badan hukum), dan institusi dengan institusi lainnya yang kemungkinan akan ada pendapat yang berbeda. Hal ini dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
- perbedaan perilaku;
- perbedaan sikap;
- perbedaan penafsiran;
- perbedaan pandangan;
- perbedaan pendapat;dan
- lain-lainnya.
Perbedaan di atas dapat ditoleransi dalam batas kewajaran. Namun, ketika perbedaan tidak terselesaikan secara menyeluruh atau melampaui batas tersebut, akan terjadi perselisihan.
Perselisihan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan dapat menyebabkan kerugian bila terlalu berkepanjangan. Tidak terselesaikannya perselisihan tersebut menyebabkan diperlukan adanya penyelesaian.
Cara Penyelesaian Sengketa Kontrak
Dalam suatu kontrak, sengketa dapat muncul karena perbedaan interpretasi tentang bagaimana “cara” melaksanakan klausul-klausul perjanjian dan apa “isi” ketentuannya.
Selain itu, dapat juga muncul karena hal-hal yang kemungkinan harus dihindari, dalam hal tidak terjadi kesepakatan bagaimana cara penyelesaiannya?
Sebagai upaya untuk mengurangi kerugian, hal ini sudah harus disebutkan dalam klausul kontrak sebagai salah satu contoh upaya antisipasi jika sengketa terjadi di kemudian hari.
Jika ada kemungkinan terjadinya sengketa yang dituangkan dalam hal terjadi perselisihan pada dokumen bentuk kontrak, maka terdapat penyelesaian sengketa atas kontrak tersebut dengan cara-cara yang dapat ditempuh sebagai berikut.
1. Musyawarah untuk Mufakat atau secara Kekeluargaan
Jika suatu hal terjadi dalam kontrak, penyelesaian kekeluargaan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan metode terbaik yang paling efektif dan paling diutamakan yang sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.
2. Penyelesaian melalui Litigasi (Pengadilan)
Jika tidak tercapai kata mufakat, para pihak dalam kontrak dapat mengambil tindakan hukum di pengadilan. Domisili Pengadilan juga diatur dalam kontrak sebagai tempat penyelesaian.
Perkara akan didaftarkan secara formal dan mendalam sebelum persidangan. Selain itu, proses ini dicatat dalam dokumen resmi. Proses ini dilakukan melalui sidang terbuka. Semua orang diizinkan untuk hadir dan menyaksikan persidangan.
Jika sudah ada data yang lengkap, prosesnya akan lebih cepat meskipun terkadang memakan waktu yang lama. Bagi mereka yang ingin membuktikan kebenaran, penyelesaian yang terbuka ini akan lebih menguntungkan.
Untuk mencapai penyelesaian permasalahan yang berkekuatan hukum dan mengikat, litigasi membutuhkan seorang litigator yang dapat membantu dalam proses persidangan dan memastikan bahwa baik penggugat maupun tergugat dapat menerima keputusan hakim.
3. Penyelesaian melalui Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), ada dua jenis penyelesaian non-litigasi yang ada di Indonesia.
Para pihak dapat menyelesaikan perselisihan kontrak melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa yang didasarkan pada iktikad baik, yaitu dengan mengesampingkan litigasi di Pengadilan Negeri melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak dengan cara:
a. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan dengan perjanjian tertulis. Pihak yang bersengketa menunjuk arbiter, pihak ketiga, untuk membantu mereka menyelesaikan penyelesaian. Perjanjian arbitrase atau keputusan ini juga memiliki kekuatan hukum.
b. Konsultasi
Konsultasi adalah proses di mana seseorang berkonsultasi pada seorang spesialis atau konsultan untuk mendapatkan nasihat tentang masalah yang dihadapi klien tersebut.
c. Negosiasi
Dalam negosiasi, proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara perundingan atau musyawarah antara pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.
d. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana penengah atau mediator berperan sebagai pihak penting yang dilibatkan. Ada dua macam mediasi yaitu di pengadilan dan luar pengadilan.
Di luar pengadilan, penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga independen penyelesaian sengketa atau mediator swasta. Di dalam pengadilan, mediasi dilakukan melalui mediator dari hakim yang tidak menangani kasus tersebut.
e. Konsiliasi
Konsiliasi adalah upaya untuk mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa dengan melibatkan konsiliator. Biasanya bisa berupa komisi atau perorangan.
f. Penilaian Ahli
Untuk menyelesaikan perselisihan, ahli harus ditunjuk untuk memberikan penilaian atau pendapatnya secara objektif.
Pentingnya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Karena APS dilakukan untuk mencari dan mendiskusikan berbagai perbedaan yang timbul di antara para pihak yang bersengketa dengan tujuan “musyawarah untuk mufakat”.
Kemufakatan dengan itikad baik ini sangat penting dalam proses APS untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak atau solusi yang saling menguntungkan.
Jika kemufakatan musyawarah melalui APS tidak tercapai, langkah terakhir dari APS non-litigasi adalah arbitrase.
Dimana sifat arbitrase adalah jika kesepakatan tidak tercapai atau masalah tidak terselesaikan, maka dapat dilakukan penyelesaian masalah yang bersifat menang-kalah.
Selain itu, perlu diketahui bahwa itikad baik sangat penting dan merupakan karakteristik utama APS.
Penyelesaiannya sangat bergantung pada keinginan dan itikad baik para pihak yang bersengketa untuk menyamakan persepsi dan menghilangkan perbedaan pendapat satu sama lain.
Penyelesaian tersebut bersifat mengikat bagi pihak yang semula bersengketa jika disepakati secara damai oleh keduanya.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Jalur yang dapat Ditempuh dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://christiangamas.net/sengketa-berkontrak-dan-alternatif-penyelesaiannya/amp/
https://www.advocates.id/opsi-opsi-penyelesaian-sengketa-kontrak/
https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/