Sah! – Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang dimiliki oleh pencipta atas hasil karya intelektualnya.
Namun, pelanggaran terhadap hak cipta sering terjadi, seperti penggunaan karya tanpa seizin pemilik, pelanggaran hak moral, atau pelanggaran lainya yang sehingga dapat menimbulkan sengketa Hak cipta.
Oleh karena itu, Penyelesaian sengketa hak cipta menjadi hal yang penting agar hak dan kepentingan pencipta dapat terjaga dan terlindungi.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi dalam ruang lingkup Hak Cipta .
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Secara Litigasi
1. Melalui Pengadilan
Berdasarkan Pasal 95 Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa hak cipta.
Pemegang hak cipta yang hak ciptanya dilanggar dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut, mencakup pembatalan pendaftaran hak cipta, gugatan ganti rugi kepada pelanggar serta penyitaan ciptaan yang melanggar tersebut
2. Tuntutan Pidana
Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan pasal 119 Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, diatur mengenai ketentuan pidana apabila melanggar hak cipta akan dikenakan pidana penjara dan/atau pidana denda. Namun, pelanggar bisa dituntut pidana ketika korban melaporkan ke pihak yang berwenang
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Secara Non Litigasi
1. Melalui Arbitrase
Sesuai pasal 1 UU No.30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam arbitrase, pihak bersengketa dapat memilih pihak ketiga yang dinamakan arbitrer sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa. Pihak bersengketa tersebut dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian dalam penyelesaian sengketa yang berfokus pada bidang tersebut, terutama pada sengketa hak cipta.
Proses persidangan arbitrase ini dilakukan secara rahasia dan tertutup sehingga dapat menjamin kerahasiaan pihak yang bersengketa. Selain itu, putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat sehingga para pihak yang bersengketa harus menaati keputusan akhir yang diberikan.
2. Mediasi
Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Selain itu, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses luas untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Penyelesaian sengketa mediasi ini dibantu oleh mediator sebagai penasihat yang bersifat netral dan kompeten.
Proses penyelesaian sengketa mediasi ini biasanya memakan waktu yang sangat cepat dan efisien tidak seperti pengadilan umum yang memakan waktu yang lama. Selain itu, pihak yang bersengketa memiliki kuasa dalam hasil akhir mediasi sehingga para pihak yang bersengketa dapat menjaga hubungan baik antara para pihak
3. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga sebagai penengah atau pihak netral yang disebut konsiliator.
Dalam konsiliasi, Konsiliator berperan dalam mempertemukan dan memberi fasilitas kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah secara damai. Konsiliator secara aktif dapat memberikan pendapat – pendapat, opsi – opsi, atau memberikan rekomendasi agar pihak yang bersengketa dapat berdamai dan mencapai tujuannya.
Konsiliasi ini hampir sama dengan mediasi, tetapi peran konsiliator dalam konsiliasi lebih aktif dalam memberikan pendapat dan opsi dibandingkan dengan mediator dalam mediasi
4. Negosiasi
Penyelesaian negosiasi merupakan penyelesaian sengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Penyelesaian ini berfokus pada diskusi dan musyawarah yang dilakukan antara pihak yang bersengketa dengan tujuan kesepakatan bersama.
Dalam proses negosiasi, komunikasi dan kejujuran adalah hal yang terpenting dalam menghasilkan kesepakatan bersama sehingga dapat mengakhiri sengketa secara damai.
Demikian artikel mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi dalam ruang lingkup Hak Cipta. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendaftarkan Hak Cipta, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang – Undang
- Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Internet
- https://literasihukum.com/arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa/#google_vignette
- https://www.jurnaladvokat.com/2024/07/mediasi.html
- https://siplawfirm.id/mengenal-perbedaan-arbitrase-mediasi-dan-konsiliasi/?lang=id#:~:text=Konsiliasi%20adalah%20penyelesaian%20sengketa%20melalui%20seorang%20atau%20beberapa,pihak-pihak%20yang%20berselisih%20untuk%20menyelesaikan%20masalah%20secara%20damai.
- https://www.jurnaladvokat.com/2024/08/penyelesaian-sengketa.html