Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Legalitas Kontrak: Hal-Hal Apa Aja Sih yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Kontrak?

Ilustrasi Legalitas Perjanjian Kontrak

Sah! – Istilah kontrak tidak lagi asing terdengar bagi kita, bahkan dapat dikatakan terkadang setiap harinya kita melakukan perjanjian atau kontrak dalam kehidupan sehari hari.

Secara yuridis, kontrak adalah kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak mengenai suatu peristiwa hukum tertentu yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Tujuan kontrak dibuat secara tertulis ialah sebagai perlindungan hukum atau kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Di masyarakat Indonesia sendiri terkadang banyak yang salah kaprah mengenai tentang pembuatan kontrak atau perjanjian.

Banyak yang menganggap bahwa perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi materai akan membuat perjanjian tersebut tidak sah.

Pendapat ini merupakan suatu kesalahan dikarenakan keabsahan suatu perjanjian atau kontrak bukanlah ditentukan hal tersebut melainkan syarat-syarat sah suatu perjanjian yang ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata.

Kemudian para pihak yang membuat suatu perjanjian atau kontrak tanpa bantuan dari advokat atau konsultan hukum sering ditemui melakukan kesalahan dalam pembuatan kontraknya.

Tentunya hal ini bisa berpotensi menimbulkan masalah atau sengketa hukum di kemudian hari bagi para pihak. Oleh karena itu dalam artikel ini akan membahas hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak.

Aspek Yang Diperhatikan Dalam Pembuatan Kontrak Yang Benar Secara Hukum

  1. Identifikasi Para Pihak

Sebelum para pihak membuat kontrak, terlebih dahulu untuk melakukan identifikasi yang berkaitan dengan kontrak yang dibuat, terutama mengenai kecakapan para pihak, dikarenakan anak dibawah umur dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harus diwakili oleh orang tua atau walinya. 

Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum adalah dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Selain itu tindakan sebagai wakil dari badan hukum.

  1.  Penelitian Objek Perjanjian 

Perjanjian harus memuat secara jelas dan terperinci mengenai objek-objek dalam perjanjian. Oleh karena itu para pihak dapat menentukan dan menampung keinginan masing-masing pihak. Objek dalam perjanjian harus secara jelas, nyata dan dapat dilaksanakan oleh para pihak, agar hal ini untuk wanprestasi.

  1. Pembuatan Mou (Memorandum Of Understanding)

Mou merupakan nota kesepahaman atau kesepakatan para pihak yang dibuat secara sederhana sebagai pembuka pada suatu perjanjian yang akan dibuat dan dilaksanakan. Isi dari Mou dapat berupa hal-hal pokok-pokok mengenai isi dari perjanjian yang nantinya akan dibuat namun dalam bahasa yang sederhana dan non-formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci.

  1. Mekanisme Penyelesain Sengketa Hukum 

Para pihak juga harus mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan dalam perjanjian mereka. Mekanisme penyelesaian perselisihan mana yang akan digunakan mengacu pada mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah disepakati pada kontrak.

Pada praktiknya dalam suatu kontrak diatur terlebih dahulu mekanisme penyelesaian sengketa dengan jalan negosiasi dan musyawarah mufakat. Bilamana metode tersebut tidak berhasil maka  mekanisme yang akan dipilih oleh para pihak yaitu pengadilan maupun arbitrase.  

Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pengurusan legalitas perusahaan anda atau konsultasi hukum 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Website : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-pembuatan-kontrak-yang-benar-secara-hukum-cl454

https://infiniti.id/blog/legal/syarat-sah-perjanjian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *