Sah! – Merek adalah salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum apabila pemilik merek mendaftarkan mereknya secara sah di Kemenkumham. Merek dapat diibaratkan sebagai tanda pengenal yang dikenakan oleh pengusaha terhadap barang yang diproduksinya. Melalui merek tersebutlah suatu produk akan mudah dikenal dan ditandai oleh masyarakat.
Dengan adanya merek masyarakat luas akan dapat dengan mudah mengetahui produk dan tidak meragukan kualitas dari produk tersebut. Merek akan menghasilkan keuntungan yang berkali-kali lipat karena masyarakat yang telah mengenal merek tersebut tidak akan memandang merek lainnya.
Di awal tahun 2025 terdapat peristiwa yang sangat mengejutkan berkaitan dengan sengketa merek. Telah terjadi sengketa merek antara PT Tiktok Ltd melawan Fenfiana Saputra dalam memperebutkan hak atas merek. Tiktok Ltd raksasa media sosial kalah dari Fenfiana Saputra seorang pengusaha lokal bandung dalam pertarungan hak atas merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa merek ini terjadi dikarenakan PT Tiktok Ltd ingin mendaftarkan merek Tiktok untuk kategori 25 yang meliputi pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi dan lain lain di Kemenkumham namun ternyata brand merek tersebut telah didaftarkan oleh merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek Tiktok untuk kategori 25.
Oleh karena itu PT Tiktok Ltd melalui kuasa hukumnya di Indonesia mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang diajukan oleh TikTok Ltd berusaha untuk membatalkan merek “TikTok” milik Fenfiana dengan alasan kemiripan.
Dalam pertimbangannya TikTok Ltd mendalilkan bahwa merek TikTok milih Fenfiana Saputra tidak digunakan dalam perdagangan selama lebih dari lima tahun berturut-turut. Hal ini dibuktikan dengan dalil hasil perusahaan market survey, PT Berlian Delta Plansearch yang melakukan survei di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya dan Makassar
Mereka mengklaim bahwa merek Tik Tok Fenfiana dikelas 25 yaitu pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi tidak pernah terjual dan dilihat oleh para penjual selama lima tahun terakhir berturut-turut.
PT Tiktok Ltd juga mendalilkan bahwa merek Tik Tok milih Fenfiana tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua dalil tersebutlah yang digunakan oleh PT TikTok Ltd untuk mengajukan petitum berupa meminta hakim menghapus merek Tik Tok milik Fenfiana dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
Namun semua dalil yang diajukan oleh PT TikTok Ltd dapat dibantah oleh Fenfiana, Fenfiana dapat membuktikan bahwa merek Tik Tok masih digunakan pada baju bayi yang diproduksi perusahaan, CV Indomas Triputra Garment dan melalui toko-toko yang menjadi rekanan.
Selain itu juga Fenfiana mendalilkan bahwa produk tersebut diperdagangkan melalui platform online. Dalil-dalil tersebut didukung dengan menghadirkan bukti fisik berwujud baju anak-anak merek Tik Tok faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi hingga Laporan Pengeluaran Barang Per Customer sejak 2017 sampai 2024
Dalil yang dikemukakan oleh PT TikTok Ltd mengenai hasil survei juga dibantah oleh pengusaha lokal bandung tersebut yang menyatakan produknya diperdagangkan ke Toko Muara Agung dan Toko Apollo di Jakarta serta UD Ernawati di Surabaya.
Setelah memeriksa berbagai saksi dan bukti majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa merek tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya kemiripan dengan aplikasi TikTok yang datang belakangan dalam kategori tersebut.
Majelis Hakim menilai setelah terdapat keterangan saksi bahwa merek TikTok milik CV Indomas Triputra Garment memproduksi baju merek Tik Tok, Fen Fi, Happy Boy, Tra Lala dan Celico sejak kurun 2001 dan 2002.
Pertimbangan lainnya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi persoalan hasil survey, majelis hakim melihat bahwa toko-toko tersebut tidak termasuk kedalam responden yang disurvei dengan demikian wajar jika toko-toko yang dijadikan responden dalam survei pasar tersebut tidak mengetahuinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dari PT TikTok Ltd perusahaan raksasa media sosial karena tidak berdasar dan beralasan hukum.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menolak seluruh gugatan TikTok Ltd dan memutuskan bahwa Fenfiana tetap berhak atas mereknya. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar RP 1,5 Juta.
Putusan ini menjadi persoalan berarti bahwa pendaftaran merek dagang lebih awal bisa menjadi perlindungan hukum bagi pemegang hak merek atas klaim dari pihak lain. Dengan melakukan pendaftaran merek dapat memitigasi resiko hukum seperti penjiplakan merek oleh pihak lain atau resiko hukum lainnya
Kasus PT TikTok Ltd melawan pengusaha lokal bandung menjadi persoalan penting bahwa perusahaan besar sekalipun tidak bisa serta merta menggugat pemilik merek yang telah sah terdaftar di Kemenkumham.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran Merek atau konsultasi hukum bagi perusahaan anda.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Website :