Sah! – Dalam proses pendirian yayasan di Indonesia, pemilihan nama merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Nama yayasan tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi representasi dari tujuan dan visi yang ingin dicapai oleh yayasan tersebut.
Namun, tidak semua kata atau istilah dapat digunakan untuk nama yayasan. Terdapat regulasi yang mengatur penggunaan nama yayasan, yang bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman, tumpang tindih, atau pelanggaran hukum lainnya.
Berikut adalah panduan dan penjelasan tentang kata-kata yang tidak boleh digunakan dalam nama yayasan di Indonesia, beserta alasan dan konsekuensinya.
1. Nama yang Sama atau Mirip dengan Badan Hukum Terdaftar
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, nama yayasan tidak boleh sama atau mirip dengan nama yayasan atau badan hukum lain yang sudah terdaftar.
Hal ini untuk menghindari kebingungan dan potensi sengketa hukum antara yayasan-yayasan yang berbeda.
Sebagai contoh, jika sudah ada yayasan dengan nama “Yayasan Pendidikan Nusantara,” maka nama yang mirip seperti “Yayasan Pendidikan Nusantari” atau “Yayasan Nusantara Pendidikan” tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Kesamaan ini tidak hanya berlaku untuk kata yang persis sama, tetapi juga untuk kata-kata yang memiliki pengucapan atau penulisan yang hampir sama.
Jika sebuah yayasan secara tidak sengaja atau dengan sengaja menggunakan nama yang sama atau mirip dengan badan hukum lain yang sudah terdaftar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhak menolak pendaftaran nama tersebut.
Bahkan, jika kesamaan ini baru ditemukan setelah yayasan berdiri, yayasan yang bersangkutan dapat diharuskan untuk mengubah namanya.
2. Nama yang Mengandung Istilah atau Kata Berhubungan Keagamaan
Penggunaan istilah atau kata yang berhubungan dengan agama dalam nama yayasan memerlukan perhatian khusus.
Jika nama yayasan mengandung kata yang merujuk pada agama tertentu, seperti “Islam,” “Kristen,” “Hindu,” “Budha,” atau istilah yang spesifik terkait agama, maka pendiri yayasan wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Bimas Agama terkait di Kementerian Agama (Kemenag).
Surat rekomendasi ini berfungsi sebagai bentuk verifikasi bahwa yayasan yang bersangkutan benar-benar memiliki tujuan yang sejalan dengan nilai-nilai agama yang disebutkan dalam namanya.
Tanpa surat rekomendasi ini, Kemenkumham berhak menolak pendaftaran nama yayasan yang bersangkutan.
Sebagai contoh, jika ingin mendirikan “Yayasan Islam Cendekia,” pendiri harus mendapatkan surat rekomendasi dari Bimas Islam Kemenag yang menyatakan bahwa yayasan ini akan beroperasi sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam.
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan nama agama dalam yayasan tidak disalahgunakan atau menimbulkan konflik antaragama.
3. Nama yang Mengandung Unsur Provokatif atau Bertentangan dengan Norma Sosial
Nama yayasan juga tidak boleh mengandung unsur provokatif atau bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kata-kata yang bersifat kasar, merendahkan, atau memicu kebencian tidak diizinkan digunakan sebagai nama yayasan.
Selain itu, penggunaan istilah yang bisa menimbulkan interpretasi negatif atau menyinggung kelompok tertentu juga dilarang.
Misalnya, nama seperti “Yayasan Pejuang Kebebasan Ekstrem” atau “Yayasan Kebenaran Mutlak” dapat dianggap provokatif dan bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Nama-nama seperti ini bisa ditolak oleh Kemenkumham karena berpotensi menimbulkan konflik atau ketidakstabilan sosial.
4. Nama yang Meniru atau Menyebutkan Nama Lembaga Negara atau Internasional
Penggunaan nama lembaga negara, instansi pemerintah, atau organisasi internasional dalam nama yayasan juga dibatasi. Nama seperti “Yayasan PBB Indonesia” atau “Yayasan Kepresidenan” tidak diperbolehkan, kecuali ada izin khusus dari lembaga atau organisasi yang bersangkutan.
Peniruan atau penggunaan nama yang mirip dengan lembaga negara atau internasional tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran dan dapat mengakibatkan masalah hukum.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kejelasan identitas lembaga-lembaga tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan nama yang dapat merugikan pihak lain.
5. Nama yang Mengandung Kata yang Dilindungi oleh Hak Cipta atau Merek Dagang
Penggunaan nama yang mengandung kata-kata yang telah dilindungi oleh hak cipta atau merek dagang juga tidak diperbolehkan.
Sebelum memilih nama yayasan, penting untuk melakukan pengecekan apakah kata atau istilah yang akan digunakan sudah terdaftar sebagai merek dagang atau hak cipta.
Jika nama yayasan menggunakan istilah yang sudah menjadi merek dagang terdaftar, misalnya “Yayasan Apple Indonesia,” maka pendaftaran nama tersebut akan ditolak kecuali ada izin dari pemilik merek dagang terkait.
Penggunaan nama yang dilindungi hak cipta atau merek dagang tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat menyebabkan gugatan hukum dari pemilik hak tersebut.
6. Nama yang Mengandung Kata Asing Tanpa Terjemahan atau Penjelasan
Penggunaan kata asing dalam nama yayasan juga diatur agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Indonesia. Nama yang mengandung kata asing harus disertai dengan terjemahan atau penjelasan yang jelas mengenai arti dan maknanya.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat umum dapat memahami maksud dan tujuan yayasan dengan mudah.
Sebagai contoh, jika sebuah yayasan ingin menggunakan kata “Foundation” dalam namanya, seperti “Global Education Foundation,” maka sebaiknya disertai dengan penjelasan dalam Bahasa Indonesia, seperti “Yayasan Pendidikan Global.”
7. Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Nama Yayasan
Setelah menentukan nama yang sesuai dengan regulasi, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran nama ke Kemenkumham.
Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap nama yang diusulkan untuk memastikan bahwa nama tersebut memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Jika nama yang diusulkan lolos pemeriksaan, yayasan dapat melanjutkan proses pendiriannya dengan menyusun akta pendirian di hadapan notaris dan melengkapinya dengan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Namun, jika nama yang diusulkan ditolak, pendiri yayasan harus memilih nama lain yang sesuai dan mengulangi proses pemeriksaan nama.
Pemilihan nama untuk yayasan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Selain sebagai identitas, nama yayasan juga harus memenuhi berbagai persyaratan hukum yang ketat.
Menghindari penggunaan kata yang dilarang atau bermasalah akan memudahkan proses pendirian yayasan dan menghindarkan dari potensi masalah hukum di masa depan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk mengenai kesamaan nama dengan badan hukum terdaftar, penggunaan istilah agama, serta unsur provokatif atau bertentangan dengan norma sosial.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406