Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Pemakaian Nama Yayasan dari BIMAS Kemenag

Ilustrasi Surat Rekomendasi Nama Yayasan dari Bimas Kemenag
Sumber foto: 2017.kemenag.go.id

Sah! – Mendirikan sebuah yayasan, terutama yang berfokus pada kegiatan keagamaan, memerlukan berbagai persyaratan administratif, salah satunya adalah mendapatkan surat rekomendasi pemakaian nama yayasan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut sesuai dengan agama yang relevan.

 

Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan surat rekomendasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Permohonan: Ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat sesuai dengan agama yayasan.
  • Salinan Akta Pendirian Yayasan: Yang telah disahkan oleh notaris.
  • Rancangan Anggaran Dasar Yayasan: Yang berisi nama, tujuan, dan program yayasan.
  • Identitas Pendiri Yayasan: Salinan KTP atau identitas lainnya.
  • Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti surat keterangan domisili yayasan dan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar.

 

Proses Pengajuan

Menghubungi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Terkait

Langkah pertama adalah menghubungi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat sesuai dengan agama yayasan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah kontak yang bisa dihubungi berdasarkan agama:

Bimas Islam

  • Alamat: Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340
  • Telepon: (+6221) 3812871, (+6221) 3920129 Ext. : 376
  • Fax: 3800175
  • Email bimasislam@kemenag.go.id
  • PO.BOX: 3733 JKP 10037
  • Facebook: Bimas Islam
  • Twitter: Bimas Islam
  • Instagram: Bimas Islam
  • YouTube: Bimas Islam TV

Bimas Kristen

  • Alamat: Jl. M.H. Thamrin No. 6 Lt. 10-11, Jakarta Pusat
  • Telepon: TU Dirjen: 021-3812583; TU Sekretariat: 021-3846832; TU Dir. Urag Kristen: 021-3920628; TU Dir. PAK: 021-3920626
  • Email: bimaskristen@kemenag.go.id
  • Website: bimaskristen.kemenag.go.id

Bimas Katolik

  • Alamat: Jl. M.H. Thamrin No.6, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
  • Email: bimaskatolik@kemenag.go.id
  • Telepon: (+62) 213812344

Bimas Hindu

  • Alamat: JL. M.H Thamrin, No. 6 14th Floor, RT.9/RW.5, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240, Indonesia
  • Telepon: (021) 3810671
  • Whatsapp: +62 811-1001-1809
  • Email: bimashindu@kemenag.go.id

Bimas Buddha

  • Alamat: Gedung Kementerian Agama RI, JL M.H Thamrin Nomor 6 Jakarta
  • Telepon: (021) 3810671
  • Whatsapp: +62 811-1001-1809
  • Email: bimasbuddha@kemenag.go.id
  • Website: [bimasbuddha.kemenag.go.id](https://bimasbuddha.kemenag.go.id/)
  • Media Sosial: Ikuti perkembangan kami melalui sosial media Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha – Kementerian Agama RI

Bimas Khonghucu

  • Alamat: Pusbimdik Khonghucu Kementerian Agama RI, JL. M.H Thamrin, No. 6 5th Floor, RT.9/RW.5, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240, Indonesia
  • Email: bimaskhonghucu@kemenag.go.id

 

Mengajukan Permohonan Secara Langsung atau Online

Permohonan surat rekomendasi dapat diajukan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat terkait atau melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian Agama. Jika memilih untuk mengajukan secara langsung, pastikan untuk membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan.

 

Mengisi Formulir Permohonan

Jika permohonan diajukan secara online, Anda perlu mengisi formulir permohonan yang tersedia di situs web Kementerian Agama. Pastikan semua informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen yang telah dipersiapkan.

 

Prosedur Verifikasi dan Evaluasi

Setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat terkait akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan. Proses ini meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen: Untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
  • Peninjauan Lapangan: Jika diperlukan, petugas Kementerian Agama akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yayasan.
  • Penilaian Nama Yayasan: Untuk memastikan nama yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kebingungan dengan yayasan lain.

 

Penerbitan Surat Rekomendasi

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan hasil evaluasi memuaskan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat terkait akan menerbitkan surat rekomendasi pemakaian nama yayasan. Surat ini akan dikirimkan kepada pemohon atau dapat diambil langsung di kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat terkait.

 

Kesimpulan

Mendapatkan surat rekomendasi pemakaian nama yayasan dari BIMAS Kemenag adalah langkah penting dalam mendirikan yayasan yang berfokus pada kegiatan keagamaan. Proses ini melibatkan persiapan dokumen yang lengkap, pengajuan permohonan, verifikasi, dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat sesuai dengan agama yayasan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memastikan bahwa yayasan Anda mematuhi semua peraturan yang berlaku dan dapat beroperasi dengan nama yang telah disetujui.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau informasi terbaru, jangan ragu untuk menghubungi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat terkait melalui kontak yang telah disediakan.

Kungjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *