Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bolehkah Yayasan Menggunakan Nama yang Sama?

Photo Of People Sitting In Front Of Computer

Sah! – Ketika mendirikan yayasan, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah pemilihan nama. Nama yayasan tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga mencerminkan visi dan misi yang diusung oleh organisasi tersebut. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh yayasan menggunakan nama yang sama?

Artikel ini akan membahas tentang penggunaan kata dalam nama yayasan yang memiliki kesamaan serta regulasi yang mengatur hal tersebut di Indonesia.

 

Pentingnya Nama dalam Sebuah Yayasan

Nama yayasan memiliki peranan yang sangat penting. Nama yang baik dapat membantu yayasan dikenal oleh masyarakat luas dan mendukung upaya branding serta pemasaran. Selain itu, nama yayasan juga harus mencerminkan tujuan dan aktivitas yayasan sehingga mudah diingat dan dikenali.

 

Regulasi tentang Nama Yayasan

Di Indonesia, nama yayasan diatur oleh beberapa regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemilihan nama yayasan, antara lain:

  1. Nama Harus Unik dan Tidak Sama dengan Yayasan Lain
    Nama yayasan tidak boleh sama atau mirip dengan nama yayasan yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan potensi konflik hukum.
  2. Nama Tidak Boleh Mengandung Unsur yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Ketertiban Umum
    Nama yayasan tidak boleh mengandung kata-kata atau istilah yang dapat dianggap tidak pantas atau melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  3. Nama Tidak Boleh Menyesatkan
    Nama yayasan harus jelas dan tidak boleh menyesatkan masyarakat mengenai tujuan dan aktivitas yayasan.

 

Kasus Nama Yayasan yang Sama

Meskipun regulasi telah mengatur bahwa nama yayasan harus unik, dalam praktiknya, sering ditemukan yayasan-yayasan yang memiliki nama yang hampir sama atau mengandung kata yang sama. Misalnya, terdapat banyak yayasan yang menggunakan kata “sejahtera,” “amal,” atau “peduli” dalam nama mereka. Apakah hal ini diperbolehkan?

Menurut regulasi, penggunaan kata yang sama dalam nama yayasan tidak dilarang selama nama lengkap yayasan tersebut berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan. Contohnya, “Yayasan Sejahtera Abadi” dan “Yayasan Sejahtera Mandiri” dapat berdiri bersama karena meskipun mengandung kata “sejahtera,” nama lengkapnya berbeda.

 

Proses Pendaftaran Nama Yayasan

Untuk memastikan bahwa nama yayasan yang dipilih memenuhi ketentuan yang berlaku, pendiri yayasan harus melalui proses pendaftaran nama di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Pengecekan Nama
    Sebelum mendaftarkan nama yayasan, pendiri harus melakukan pengecekan nama untuk memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh yayasan lain. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Pendaftaran Nama
    Setelah memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan, pendiri yayasan dapat mendaftarkan nama tersebut. Proses pendaftaran ini melibatkan pengisian formulir dan penyertaan dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian yayasan.
  3. Persetujuan Nama
    Setelah pendaftaran, Kementerian Hukum dan HAM akan memproses permohonan dan memberikan persetujuan jika nama yang diajukan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

 

Dampak Hukum dari Penggunaan Nama yang Sama

Penggunaan nama yayasan yang sama atau mirip dengan yayasan lain dapat menimbulkan berbagai masalah hukum. Yayasan yang merasa dirugikan karena nama mereka digunakan oleh yayasan lain dapat mengajukan gugatan hukum. Beberapa dampak hukum yang mungkin timbul antara lain:

  1. Gugatan Perdata
    Yayasan yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta ganti rugi atau mengharuskan yayasan lain untuk mengganti namanya.
  2. Pembatalan Pendaftaran Nama
    Kementerian Hukum dan HAM dapat membatalkan pendaftaran nama yayasan yang terbukti melanggar ketentuan tentang penggunaan nama.
  3. Kerugian Reputasi
    Yayasan yang menggunakan nama yang sama atau mirip dengan yayasan lain dapat mengalami kerugian reputasi karena masyarakat bisa saja bingung atau salah paham mengenai identitas yayasan tersebut.

 

Cara Memilih Nama Yayasan yang Tepat

Untuk menghindari masalah hukum dan memastikan nama yayasan yang dipilih dapat mendukung upaya branding, ada beberapa tips yang bisa diikuti dalam memilih nama yayasan:

  1. Lakukan Riset
    Sebelum memilih nama, lakukan riset untuk memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh yayasan lain. Riset ini bisa dilakukan melalui pengecekan di Kementerian Hukum dan HAM serta pencarian online.
  2. Pilih Nama yang Unik dan Mudah Diingat
    Pilihlah nama yang unik, mudah diingat, dan mencerminkan visi dan misi yayasan. Nama yang unik akan membantu yayasan lebih mudah dikenal oleh masyarakat.
  3. Hindari Nama yang Mirip dengan Yayasan Lain
    Hindari penggunaan nama yang mirip dengan yayasan lain untuk menghindari potensi konflik hukum dan kebingungan di masyarakat.
  4. Perhatikan Norma Kesusilaan dan Ketertiban Umum
    Pastikan nama yang dipilih tidak mengandung unsur yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
    Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa nama yang dipilih memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

 

Kesimpulan

Pemilihan nama yayasan adalah aspek yang sangat penting dalam proses pendirian yayasan. Nama yang unik, mudah diingat, dan mencerminkan visi misi yayasan dapat mendukung upaya branding dan pemasaran yayasan.

Namun, regulasi mengatur bahwa nama yayasan harus unik dan tidak boleh sama dengan nama yayasan lain untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan potensi konflik hukum. 

Meskipun penggunaan kata yang sama dalam nama yayasan diperbolehkan selama nama lengkap yayasan berbeda, tetap diperlukan kehati-hatian dalam memilih nama.

Melalui proses pengecekan dan pendaftaran nama di Kementerian Hukum dan HAM, pendiri yayasan dapat memastikan bahwa nama yang dipilih memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, yayasan dapat beroperasi dengan nama yang sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *