Sah! – Krisis ekonomi selalu menjadi tantangan besar bagi perusahaan. Dari penurunan permintaan pasar hingga kesulitan dalam mengakses modal, krisis ekonomi dapat mengguncang fondasi bisnis yang paling stabil sekalipun.
Strategi merger muncul sebagai pilihan yang solutif untuk mempertahankan kelangsungan bisnis dan menciptakan sinergi yang lebih kuat.
Adapun merger juga membawa berbagai implikasi hukum yang perlu dipahami secara mendalam. Regulasi anti-monopoli, hak pemegang saham dan due diligence merupakan beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang ingin melakukan merger.
Mari kupas tuntas bagaimana strategi merger dari perspektif hukum yang menjadi muncul keberhasilan dalam menghadapi krisis ekonomi.
Merger pada dasarnya merupakan proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas dengan tujuan menciptakan sinergi, memanfaatkan keuntungan pajak, mengakuisisi aset dengan biaya di bawah harga penggantian dan diversifikasi bisnis.
Merger merupakan pilihan yang solutif namun juga menghadirkan beberapa tantangan yang cukup berisiko. Perusahaan yang besar juga memiliki kesulitan dalam beradaptasi, integrasi atau merger bukan hanya sekedar menggabungkan dua entitas.
Proses ini melibatkan penggabungan budaya, regulasi, dan teknologi yang berbeda. Setiap perusahaan memiliki identitasnya sendiri, dan tantangan terbesar adalah menyatukan identitas-identitas tersebut agar dapat berfungsi harmonis dalam satu kesatuan baru.
Merger dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan keberlangsungan perusahaan sebagai solusi untuk bertahan dan berekspansi.
Ada berbagai jenis merger yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan dan strateginya.
Merger horizontal melibatkan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang beroperasi dalam industri yang sama.
Merger vertikal terjadi ketika suatu perusahaan bergabung dengan perusahaan pemasok atau pelanggan mereka. Selain itu merger ekspansi pasar merupakan penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang menjual produk serupa namun di pasar yang berbeda
Di sisi lain, merger ekspansi produk melibatkan penggabungan perusahaan – perusahaan yang menjual produk yang berbeda tetapi berada di pasar yang sama
Lalu merger konglomerasi adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis satu sama lain.
Tahapan awal yang perlu dilakukan adalah memenuhi syarat penggabungan perusahaan, dimana perusahaan yang akan melakukan merger harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 126 Ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa merger harus memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha lainnya, masyarakat, dan persaingan sehat.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP 57/2010, pelaku usaha juga dilarang melakukan penggabungan yang dapat menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Syarat – syarat ini bersifat kumulatif apabila tidak dipenuhi, proses merger akan batal.
Langkah berikutnya adalah menyusun rancangan penggabungan. Direksi perusahaan yang akan melakukan merger harus menyusun rancangan ini dan disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasal 123 Ayat (2) UU PT menyatakan bahwa rancangan tersebut harus mencakup informasi seperti nama dan tempat kedudukan perusahaan yang akan bergabung, alasan dan penjelasan merger, tata cara penilaian dan konversi saham, serta rencana perubahan anggaran dasar.
Selain itu, laporan keuangan tiga tahun terakhir, rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha, neraca proforma dan cara penyelesaian hak dan kewajiban juga harus disertakan.
Direksi juga diwajibkan untuk mengumumkan ringkasan rancangan merger di surat kabar dan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Setelah rancangan disetujui dalam RUPS, keputusan tersebut harus dituangkan dalam akta merger yang dibuat di hadapan notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pencatatan.
Langkah terakhir adalah mengumumkan hasil merger di surat kabar dalam jangka waktu 30 hari setelah persetujuan dari Kemenkumham) untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan mengetahui penggabungan tersebut.
Merger juga harus dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu 30 hari kerja setelah berlaku efektif secara yuridis.
Laporan kepada KPPU harus mencakup nama, alamat dan pimpinan badan usaha yang melakukan merger, ringkasan rencana merger, dan nilai aset atau penjualan badan usaha. Pemberitahuan ini ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Setelah merger, perusahaan perlu mengembangkan strategi bisnis yang komprehensif untuk memastikan keberhasilan dan kelangsungan entitas baru. Salah satu aspek utama adalah integrasi budaya.
Integrasi budaya yang menyatukan budaya perusahaan yang berbeda merupakan tantangan signifikan. Karyawan harus merasa nyaman dan terlibat dalam entitas baru, yang dapat dicapai melalui program pelatihan, kegiatan team-building dan komunikasi yang efektif.
Selain itu, konsolidasi operasional sangat penting untuk mencapai efisiensi maksimal. Mengintegrasikan operasi dari kedua perusahaan dapat mencakup penataan ulang rantai pasokan, harmonisasi sistem IT, dan penggabungan proses bisnis.
Pengelolaan keuangan juga harus ditingkatkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mencapai sinergi yang diharapkan.
Strategi pemasaran dan penjualan harus disesuaikan untuk mencakup pasar yang lebih luas dan memperkuat posisi kompetitif perusahaan yang baru terbentuk. Hal ini membuat perusahaan dapat memaksimalkan manfaat dari merger.
Dampak dari sebuah merger pada perusahaan bisa sangat signifikan, dengan potensi keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Secara positif, merger dapat meningkatkan pangsa pasar perusahaan baru dan mengurangi biaya operasional melalui skala ekonomi yang lebih besar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya lebih efisien, menawarkan lebih banyak peluang investasi dan memperluas cakupan pasar dengan dana pemasaran yang lebih besar.
Namun di sisi lain, merger juga membawa risiko seperti peningkatan biaya hukum yang substansial dan potensi konflik budaya antar – perusahaan yang dapat mengganggu integrasi dan mempengaruhi kinerja karyawan.
Selain itu, ada juga risiko kehilangan peluang bisnis potensial karena fokus yang terbagi selama proses integrasi. Sehingga, walaupun merger menawarkan potensi pertumbuhan besar, manajemen yang cermat dan strategi yang tepat sangat penting untuk mengelola risiko dan memaksimalkan manfaat jangka panjang bagi perusahaan.
Merger dalam konteks krisis ekonomi memberikan dampak yang beragam, melalui merger perusahaan dapat menggabungkan kekuatan mereka untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan daya saing di pasar yang sulit, selain itu merger membantu perusahaan untuk memperkuat posisi pasar mereka.
Merger juga dapat memberikan akses tambahan ke sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mengatasi krisis ekonomi seperti modal investasi atau likuiditas yang lebih besar.
Sah! Indonesia hadir memberikan solusi modern untuk bisnis Anda! Jangan biarkan kompleksitas hukum menghambat kesuksesan bisnis Anda!
Source :