Sah! – Dalam kegiatan bisnis atau usaha, pelaku usaha dituntut untuk selalu berinovasi guna mengembangkan bisnisnya. Berbagai langkah strategis dilakukan untuk mengembangkan pangsa pasar dan jaringan usaha.
PT, sebagai salah satu jenis badan usaha juga melakukan berbagai inovasi untuk mengembangkan produk dan jaringan usahanya.
Mulai dari memperbanyak pengiklanan atau advertising, memproduksi dan meluncurkan barang/jasa baru, hingga melakukan langkah-langkah strategis guna memperkuat jaringan bisnis.
Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh oleh PT untuk mengembangkan bisnisnya adalah melalui merger.
Definisi Merger
Secara bahasa, merger berasal dari kata dalam Bahasa Inggris “Merge” yang berarti bergabung atau menyatu. Dalam dunia bisnis, merger dapat diartikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung menjadi satu kesatuan.
Penggabungan ini dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan kepemilikan dari salah satu perusahaan atau membuat perusahaan baru berdasarkan kesepakatan para pihak (perusahaan).
Definisi Merger dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 angka 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 40/2007 jo. UU 6/2023) telah memberikan definisi terhadap istilah merger atau penggabungan.
Penggabungan menurut UU 40/2007 jo. UU 6/2023 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Tahapan Merger
Berikut beberapa tahapan merger yang harus dilakukan oleh Perseroan.
- Pastikan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat untuk melakukan merger;
- Menyusun Rancangan Penggabungan;
- Meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Membuat Akta Penggabungan (merger) di Notaris;
- Mengumumkan merger melalui surat kabar.
Tahap pertama, yakni perusahaan telah memenuhi syarat untuk melakukan merger. Perusahaan yang dapat melakukan merger adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga harus memperhatikan kepentingan para pihak, sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Para pihak di sini diantaranya adalah pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan, dan kreditor serta mitra usaha lainnya dari Perseroan.
Langkah kedua yang harus dilakukan Perseroan adalah menyusun rancangan penggabungan. Ketentuan mengenai isi dari rancangan penggabungan ini tercantum dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT.
Ketiga, penggabungan atau merger tersebut harus disetujui secara musyawarah mufakat melalui RUPS.
Ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) menyebutkan bahwa RUPS untuk menyetujui penggabungan paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian pemegang saham dan paling sedikit disetujui oleh ¾ (tiga perempat) bagian pemegang saham yang hadir.
Langkah selanjutnya adalah Perseroan perlu membuat akta penggabungan di Notaris dan dicatatkan serta disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terakhir, Perseroan perlu mengumumkan tindakan penggabungan atau merger ke surat kabar maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak mendapatkan persetujuan menteri.
Kelebihan Merger
Merger, sebagai salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Perseroan, dapat memberikan keuntungan apabila dilakukan dengan benar dan penuh pertimbangan. Berikut beberapa kelebihan dari tindakan merger yang dilakukan oleh Perseroan.
Kelebihan merger yang pertama adalah memperluas pangsa pasar. Melalui merger, Perseroan dapat menjangkau konsumen dengan skala yang lebih besar, baik dari segi geografis maupun dari segmentasi pasar.
Kedua, merger dapat meningkatkan jaringan Perseroan dan memperkokoh kendali bisnis. Merger antara dua Perseroan yang berbeda akan meningkatkan posisi Perseroan menjadi lebih kompetitif dan kuat dalam pasar dengan produk sejenis.
Ketiga, merger dapat menjadi sarana untuk transfer teknologi dan keahlian yang dimiliki oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dari kedua Perseroan yang memutuskan untuk menggabungkan diri.
Perseroan yang memiliki teknologi atau keahlian Sumber Daya Manusia yang terbatas dapat melakukan merger sebagai salah satu strategi guna meningkatkan inovasi bisnis dan meningkatkan value Perseroan.
Selain itu, pertukaran teknologi dan/atau ide dari kedua Perseroan yang melakukan merger dapat lebih cepat menciptakan inovasi dan peningkatan kualitas produk serta sumber daya, apabila dilaksanakan dengan baik.
Keempat, meningkatkan akses terhadap modal. Ketika dua Perseroan melakukan merger dan menjadi satu kesatuan, maka skala Perseroan akan lebih besar dibandingkan dengan Perseroan sebelumnya yang berdiri sendiri.
Hal ini tentunya dapat meningkatkan akses lebih luas kepada permodalan dan meningkatkan investasi.
Entitas yang memiliki skala besar dan stabil secara finansial serta manajemen pasti lebih diminati oleh para investor dan calon pemegang saham daripada Perseroan dengan skala yang lebih kecil.
Akses terhadap modal yang lebih baik memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, dan melakukan inovasi yang dapat mendukung proses bisnis Perseroan.
Tantangan Merger
Merger memang menawarkan berbagai kelebihan, terutama terkait dengan inovasi dan efisiensi Perseroan. Akan tetapi, di sisi lain, merger juga dapat menimbulkan berbagai tantangan apabila tidak dilakukan dengan memperhatikan segala aspek.
Tantangan yang muncul dalam proses merger biasanya terkait dengan aspek-aspek internal, seperti operasional Perseroan hasil merger dan kesejahteraan karyawan yang bekerja di Perseroan hasil merger. Berikut beberapa tantangan yang sangat mungkin dihadapi ketika Perseroan melakukan merger.
Pertama, perbedaan budaya dan etos kerja. Sebelum menggabungkan diri, Perseroan tentu memiliki budaya kerja, visi, dan misi masing-masing yang berbeda satu sama lain.
Hal ini dapat menjadi tantangan bagi Perseroan yang hendak melakukan merger karena perbedaan budaya dan etos kerja dapat mempengaruhi kinerja dan keselarasan antar karyawan, yang dapat menghambat proses bisnis apabila tidak segera diatasi.
Karyawan yang bekerja dari Perseroan lama ke Perseroan hasil merger harus cepat beradaptasi dan menyelaraskan kinerjanya satu sama lain.
Kedua, gap teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua Perseroan yang berbeda mungkin memiliki jangkauan teknologi yang tidak sama dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya.
Gap antara dua Perseroan ini di satu sisi merupakan suatu kelebihan dari merger karena terjadi transfer teknologi. Akan tetapi, di sisi lain gap ini dapat menjadi masalah ketika keduanya melakukan merger.
Perbedaan teknologi dapat menimbulkan masalah dalam manajemen dan operasional Perseroan, serta dapat menghambat efisiensi proses bisnis.
Selain teknologi, gap Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi masalah yang sering timbul setelah melakukan merger. Perbedaan kualitas Sumber Daya Manusia dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi proses bisnis.
Perbedaan kualitas Sumber Daya Manusia juga dapat menghambat inovasi karena perbedaan knowledge dan skill yang mereka miliki dapat memperlambat proses integrasi apabila tidak dikomunikasikan dengan baik.
Ketiga, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketika Perseroan melakukan merger, sangat mungkin dilakukan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dilakukan untuk melakukan efisiensi dalam manajemen dan operasional Perseroan.
Tantangan keempat, konflik kepentingan. Ketika Perseroan memutuskan untuk melakukan merger, sangat dimungkinkan tidak semua pihak dalam Perseroan tersebut sepakat.
Ketidaksepakatan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti perbedaan cara pandang terhadap peluang merger, ketidaksiapan untuk melaksanakan merger, hingga konflik kepentingan.
Hal ini perlu segera diatasi agar tidak menimbulkan konflik internal berkepanjangan, yang pada akhirnya dapat menghambat proses bisnis Perseroan.
Konflik internal yang berkepanjangan juga dapat mengakibatkan berkurangnya minat investor karena memandang bahwa Perseroan tersebut tidak stabil dan tidak memberikan keamanan (securities) dalam berinvestasi.
Merger menjadi salah satu strategi bisnis yang menguntungkan apabila dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan segala aspek bisnis.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin
HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan legalitas usaha dan izin HAKI yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan izin HAKI dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id
Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- https://www.ocbc.id/id/article/2021/07/01/merger-adalah (artikel web)
- https://www.bions.id/edukasi/saham/ketahui-tentang-merger-acquisition-apa-perbedaannya#:~:text=Merger%20adalah%20ketika%20dua%20perusahaan,menggunakan%20salah%20satu%20entitas%20independen (artikel web)
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/simak-ini-5-langkah-merger-pt-lt4d1358d8a0a80/ (artikel web)