Sah! – Akuisisi adalah salah satu strategi bisnis yang sering digunakan oleh perusahaan untuk memperluas penguasaan pasar di suatu wilayah atau negara. Dalam praktik bisnis, akuisisi biasanya dilakukan dengan cara membeli saham perusahaan lain.
Sementara merger adalah penggabungan dua atau lebih organisasi atau perusahaan yang mungkin memiliki karakteristik dan nilai yang berbeda. Keberhasilan suatu merger sangat bergantung pada sejauh mana kedua entitas tersebut dapat diintegrasikan dengan baik.
Tujuannya adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham melalui pengurangan biaya, perluasan pasar, dan peningkatan efisiensi operasional.
Meski menawarkan potensi keuntungan yang besar, merger juga menyimpan risiko, seperti kompleksitas dalam integrasi dan hambatan budaya. Dalam prosesnya, komunikasi dan dukungan dari pemegang saham sangat penting.
Oleh karena itu, keberhasilan merger bergantung pada analisis yang mendalam, perencanaan yang matang, dan pelaksanaan yang efektif untuk mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.
Berbagai pihak memiliki kepentingan dalam proses merger ini, seperti pemegang saham, karyawan, konsumen, masyarakat setempat, serta perekonomian secara keseluruhan.
Untuk mendorong pertumbuhan investasi di masa depan, penting bagi pemerintah untuk menjadikan kepastian hukum sebagai prioritas utama, yang mencakup peraturan perundang-undangan yang jelas dan penegakan hukum yang efektif.
Dalam konteks hukum perusahaan, persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi kunci dalam mengesahkan transaksi akuisisi.
Pasal 89 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam RUPS terkait akuisisi,
Seperti prinsip kuorum (jumlah minimum pemegang saham yang hadir atau diwakilkan dalam rapat) dan prinsip minimal voting (jumlah suara minimum yang diperlukan untuk menyetujui keputusan tertentu).
Pertimbangan yang cermat dalam proses akuisisi sangatlah penting. Hal ini mencakup analisis menyeluruh terhadap nilai perusahaan yang akan diakuisisi,
serta penilaian risiko dan manfaat yang terkait dengan transaksi tersebut, juga dampaknya terhadap strategi jangka panjang perusahaan yang melakukan akuisisi.
Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku, baik dalam memperoleh persetujuan pemegang saham maupun dalam melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, merupakan aspek yang sangat krusial untuk memastikan proses akuisisi berjalan dengan lancar dan transparan.
Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menjelaskan bahwa
“Akuisisi adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau individu untuk memperoleh sebagian besar atau seluruh saham perusahaan, yang dapat mengakibatkan perubahan dalam pengendalian perusahaan tersebut.”
Hal ini menegaskan bahwa akuisisi tidak hanya berhubungan dengan perubahan kepemilikan saham, tetapi juga dengan perubahan kontrol atau pengendalian atas perusahaan yang diakuisisi.
Pengawasan terhadap Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan dilakukan oleh Komisi Persaingan Usaha melalui dua bentuk, yaitu post-evaluasi (pemberitahuan) dan pra-evaluasi (konsultasi).
Pada post-evaluasi, pelaku usaha diwajibkan untuk memberitahukan Komisi Persaingan Usaha dalam waktu 30 hari kerja setelah tanggal efektif transaksi secara hukum.
Sedangkan pada pra-evaluasi, pelaku usaha berhak untuk berkonsultasi secara sukarela dengan Komisi Persaingan Usaha sebelum melaksanakan transaksi, baik secara tertulis maupun lisan.
Dua bentuk pengawasan ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berinteraksi dengan Komisi Persaingan Usaha sebelum dan sesudah transaksi, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha dan mencegah praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha.
Keesimpulannya adalah proses merger dan akuisisi korporasi memiliki berbagai risiko hukum yang harus dianalisis dengan teliti. Analisis ini meliputi pemahaman terkait kepatuhan terhadap peraturan hukum yang relevan, seperti izin usaha, aturan persaingan, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pengawasan dari otoritas yang berwenang, seperti Komisi Persaingan Usaha, juga sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi tidak merugikan persaingan usaha atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang, analisis risiko hukum, dan konsultasi dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan kelancaran serta kesuksesan transaksi merger dan akuisisi.
SAH! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin usaha proses marger dan akuisisi. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktifitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan Lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atay dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/3320/3121