Sah! Koperasi berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia karena menjadi pondasi utama dalam sistem perekonomian nasional.
Hal ini cukup beralasan dikarenakan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau khususnya anggota koperasi tersebut.Koperasi juga berperan sangat aktif dalam memajukan sektor ekonomi dan sosial di berbagai daerah.
Koperasi adalah sekelompok orang yang membuat suatu perkumpulan secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya melalui kegiatan usaha yang mereka miliki bersama dimana bertujuan untuk kesejahteraan anggota nya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara khusus setiap koperasi memiliki kegiatan dan tujuan yang berbeda dalam pendiriannya, namun secara umum tujuan adanya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat serta memajukan perekonomian nasional. Adapun koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Berlandaskan Pancasila dan asas kekeluargaan.
- Meningkatkan potensi sumber daya ekonomi suatu daerah.
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Mempertahankan identitas budaya bangsa Indonesia
Dalam praktiknya koperasi di Indonesia bergerak di bidang seperti koperasi simpan pinjam, produksi, konsumsi, ataupun jasa lainnya. Melihat begitu pentingnya koperasi di Indonesia, pada artikel ini akan membahas bagaimana Aspek Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi di Indonesia
Prosedur Pendirian Koperasi Di Indonesia
Pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat oleh para anggota maupun para pendiri, yang mana membahas mengenai segala aspek dalam pembentukan koperasi tersebut. Rapat pendirian koperasi tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas hal-hal penting dalam pembentukan koperasi yaitu :
- nama koperasi;
- nama para pendiri;
- alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
- jenis koperasi; j
- angka waktu berdiri;
- maksud dan tujuan;
- keanggotaan koperasi;
- perangkat organisasi koperasi;
- modal koperasi;
- besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan; pembagian sisa hasil usaha;
- perubahan anggaran dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya,
- serta hapusnya status badan hukum;
- sanksi; dan
- peraturan khusus.
Hasil Rapat tersebut akan dimasukkan kedalam berita acara rapat untuk dituangkan kedalam rancangan anggaran dasar. Dalam rapat pendirian koperasi dapat juga dihadiri oleh notaris.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Pengajuan permohonan nama koperasi yang telah disepakati bersama oleh para pendiri dan anggota harus diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online)
Adapun format pengajuan nama koperasi yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
- terdiri dan paling sedikit 3 tiga kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi.
- ditulis dengan huruf latin.
- belum dipakai secara sah oleh koperasi lain.
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Persetujuan dan penolakan atas nama koperasi akan diberikan Menteri secara elektronik. Apabila pengajuan permohonan nama koperasi disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan diberikan
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Selanjutnya pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU Online). Permohonan tersebut harus diajukan dan dinyatakan dalam akta notaris serta menggunakan bahasa indonesia
Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung tersebut adalah pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap . dokumen pendukung meliputi antara lain :
- minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
- rencana kerja koperasi.
Jangka waktu permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Bilamana batas waktu terlampau, permohonan tidak dapat diajukan
Menteri akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan akta pendirian koperasi, yang akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Kemudian akan diterbitkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/ Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Permohonan Perizinan Berusaha
Setelah pendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 PP 5/2021.
Aspek-Aspek Pengelolaan Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya tentunya diperlukan pengelolaan koperasi yang baik agar dapat terhindar dari kesalahan/kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi para anggota koperasi. Setidaknya terdapat 3 aspek dalam pengelolaan koperasi antara lain:
- Manajemen Operasi
Pengelolaan koperasi yang berfokus pada peralatan dan sumber daya manusia agar dapat menentukan efisiensi dan efektivitas koperasi tercapai dengan optimal.
- Manajemen Keuangan
Manajemen ini sangat penting dalam pengelolaan koperasi karena menyangkut mengenai kondisi keuangan koperasi. Manajemen ini harus dapat memastikan keuangan koperasi dalam keadaan sehat dan setiap kegiatan harus mendatangkan keuntungan bagi koperasi.
- Manajemen Pemasaran
Manajemen ini bertugas untuk meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi.
Kemudian juga dalam pengelolaan koperasi terdapat prinsip-prinsip yang harus diikuti agar koperasi dapat berjalan lancar dan maksimal Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada 5 prinsip dasar manajemen koperasi, antara lain:
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Prinsip ini menyatakan bahwa koperasi akan menerima siapapun tanpa memandang status sosial mereka. Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai bagian dari koperasi dan dipastikan memiliki hak yang sama.
- Pengelolaan Koperasi Secara Demokratis
Pembentukan kepengurusan organisasi dilakukan dengan menjunjung nilai demokratis. Misalnya dalam penyelenggaraan rapat anggota koperasi, pembentukan pengurus, pengawas, dan penunjukan manajer sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang Adil Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha
Prinsip ini menyatakan bahwa pembagian sisa hasil usaha harus dilaksanakan secara adil dan merata mengingat bahwa tujuan dari koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.
- Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Pemberi Modal
Para investor yang mempercayakan modalnya untuk dikelola koperasi kemudian harus terdapat balas jasa kepada investor tersebut sesuai dengan keseimbangan, keadilan dan keterbatasan.
- Kemandirian
Koperasi juga memegang prinsip kemandirian. Prinsip ini berarti koperasi tidak berada dalam naungan payung organisasi atau tidak bergantung lainnya.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendirian Firma atau perusahaan
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Website
https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247