Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengenal Macam – Macam Asas Koperasi di Indonesia!

Ilustrasi Perusahaan Social Enterprise

Sah! – Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berperan penting dalam memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi para anggotanya dan masyarakat sekitar. Selain itu, didirikanya koperasi bertujuan juga dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam menjalankan usaha nya, koperasi memiliki beberapa asas yang menjadi landasan agar koperasi dapat berjalan dengan baik. Asas asas ini sangat penting diketahui agar suatu koperasi dapat mencapai tujuan bersama yang menguntungkan semua pihak.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai asas asas koperasi di Indonesia yang menjadi landasan koperasi dalam menjalankan usahanya.

Asas – Asas Koperasi

Sesuai dengan Undang –  Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi memiliki beberapa asas yang meliputi:

Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan merupakan landasan utama koperasi dalam menjalankan suatu kegiatan nya, asas ini menekankan bahwa setiap anggota koperasi merupakan keluarga besar yang memiliki suatu tujuan bersama. 

Asas kekeluargaan ini mengedepankan bahwa didirikanya koperasi bertujuan untuk mensejahterakan dan memakmurkan anggota koperasi serta masyarakat di sekitarnya.

Asas kekeluargaan ini juga menekankan bahwa setiap anggota koperasi memiliki hak dan mendapat perlakuan yang sama. Dengan demikian, tidak ada anggota tertentu yang diberi keistimewaan lebih dari anggota yang lain.

Asas kekeluargaan ini membuat hubungan antara anggota koperasi menjadi lebih harmonis sehingga jika ada suatu pengambilan keputusan tentunya semua pihak dalam anggota koperasi ikut andil dalam menentukan keputusan terbaik yang akan diambil, bukan dari keputusan sepihak yang dapat merugikan koperasi.

Dengan adanya asas kekeluargaan ini, koperasi tidak hanya bertujuan untuk berfokus pada keuntungan ekonomi saja, tetapi juga koperasi turut membangun hubungan dan ikatan yang kuat di antara para anggota nya.

Asas Gotong Royong

Asas gotong royong merupakan asas yang menekankan bahwa setiap anggota koperasi diwajibkan memiliki kesadaran akan penting nya bekerja sama dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan usahanya tanpa memikirkan kepentingan pribadi.

Asas ini mempunyai makna bahwa setiap tujuan yang akan dijalankan oleh suatu koperasi merupakan tanggung jawab bersama para anggota koperasi sehingga anggota koperasi wajib tolong menolong dan saling membantu satu sama lain.

Asas gotong royong ini juga menitikberatkan pada pentingnya keadilan bagi para anggotanya, seperti keuntungan hasil usaha yang diterima oleh anggota akan diberikan secara rata sesuai dengan besar kecil kontribusi yang dia berikan.

Demikian artikel mengenai Macam – Macam Asas Koperasi di Indonesia. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

Undang undang

  1.  Undang –  Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Jurnal

  1. Krisna Satriadi, Komang Ryan. & Yulianita Dewi, Ni Wayan. “PENERAPAN ASAS KEKELUARGAAN DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMBERIAN KREDIT DI KOPERASI KREDIT SWASTIASTU”, JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol : 11 No : 3 Tahun 2020

    Internet

    1. https://blog.koperasipropertree.id/gotong-royong/

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *