Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

7 Prinsip Koperasi di Indonesia yang Wajib Anda Ketahui !

Ilustrasi Profesi Kurator dan Peran AKPI

Sah! – Koperasi merupakan badan usaha yang berperan penting dalam tata perekonomian nasional. Selain itu, Koperasi memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat yang berada di sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, koperasi harus dibangun menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dengan berpegang teguh pada prinsip – prinsip koperasi. Terdapat beberapa macam prinsip prinsip yang menjadi pedoman koperasi dalam mencapai tujuannya.

Prinsip Koperasi

Sesuai dengan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1) dan (2), Koperasi memiliki prinsip prinsip, yaitu: 

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Koperasi memiliki keanggotaan yang bersifat sukarela, itu berarti bahwa seseorang yang menjadi anggota koperasi ataupun akan menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Adapun koperasi bersifat terbuka berarti koperasi terbuka kepada siapa saja yang ingin bergabung ke dalam koperasi tanpa melihat latar belakang sosial, ras, ekonomi, atau status mereka.

2. Pengelolaan yang dilakukan secara demokratis

Pengelolaan dalam koperasi dilakukan secara demokratis ini berarti setiap anggota koperasi memiliki hak suara setara dan sama dalam setiap pengambilan keputusan ataupun pengelolaan dalam koperasi.

Prinsip ini berarti bahwa koperasi dikendalikan oleh anggotanya sehingga koperasi dapat dioperasikan sesuai dengan keputusan bersama anggotanya. 

3. Pembagian sisa hasil usaha

Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di dalam koperasi dilakukan secara adil dan merata, hal tersebut sesuai dengan besarnya jasa serta usaha yang diberikan anggota kepada koperasi tersebut.

Jika anggota yang menyertakan modal besar maka anggota tersebut berhak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU)  yang besar juga, begitupun sebaliknya.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi digunakan untuk kepentingan bersama anggota, bukan hanya untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, imbalan atas modal yang diberikan kepada anggota juga harus dibatasi. Selain itu, pemberian imbalan tidak hanya didasarkan pada modal yang disetor, tetapi juga mempertimbangkan faktor lain, seperti kontribusi anggota di dalam koperasi.

5. Kemandirian

Koperasi dalam menjalankan suatu usahanya atau dalam pengambilan suatu keputusan harus berdiri sendiri tanpa campur tangan dan ketergantungan kepada pihak lain. Koperasi juga tidak boleh tunduk kepada pihak – pihak luar yang tidak berkepentingan

Kemandirian ini membuat koperasi dapat memiliki kebebasan untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan atau perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi.

6. Pendidikan Koperasi

Prinsip ini menekankan pentingnya suatu pendidikan atau pelatihan bagi anggota dalam koperasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka agar dapat mengelola koperasi  dengan baik.

Dengan adanya prinsip ini koperasi dapat berjalan lebih baik dan efektif karena koperasi tersebut diisi oleh anggota anggota yang kompeten sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.

7. Kerja sama antar koperasi

Prinsip kerja sama antar koperasi ini sangat penting bagi kesejahteraan anggota maupun bagi perekonomian nasional karena kerja sama koperasi ini tidak hanya dilakukan secara nasional, tetapi boleh dilakukan secara internasional.

Kerja sama antar koperasi ini memungkinkan koperasi untuk membantu satu sama lain antar koperasi serta berkolaborasi dalam mencapai tujuan yang lebih besar. 

Demikian artikel mengenai Macam – Macam Prinsip Koperasi di Indonesia. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang

    Undang –  Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  1. Jurnal

    Kurniawari, Titiek. “PERAN NILAI DAN PRINSIP PERKOPERASIAN DI INDONESIA”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa AGROINFO GALUH Fakultas Pertanian Universitas Galuh Ciamis Volume 9, Nomor 1, Januari 2022 : 389-397
  2. Internet

    https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/

    rahmaediari.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *