Sah !-“De minimis non curat lex” — “Hukum tidak mengurusi hal-hal kecil.” Pasal 19 KUHP terbaru menetapkan bahwa percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Pengantar: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana dengan Ancaman Denda
Dalam sistem hukum pidana, ada tindakan-tindakan tertentu yang meskipun tergolong dalam percobaan tindak pidana, tidak dianggap cukup serius untuk dikenakan hukuman pidana.
Pasal 19 KUHP terbaru mengatur mengenai pengecualian bagi percobaan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda ringan, sehingga pelaku tidak dikenai hukuman pidana.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 19 KUHP terbaru:
- Pasal 19: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana
- Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Penjelasan Mendalam: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana dengan Denda Ringan
Pasal 19 KUHP terbaru memberikan pengecualian yang penting dalam hukum pidana, di mana percobaan untuk melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda ringan tidak dikenai hukuman. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ketentuan ini:
1. Konteks Ancaman Denda Kategori II
Ancaman pidana denda kategori II dalam KUHP mengacu pada denda dengan nilai yang relatif kecil. Dalam konteks ini, tindak pidana yang diancam dengan denda ringan dianggap sebagai pelanggaran yang tidak terlalu serius, sehingga percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut tidak dianggap cukup signifikan untuk dikenai hukuman pidana.
2. Mengapa Percobaan Tidak Dipidana?
Pasal 19 ini sejalan dengan prinsip hukum bahwa sumber daya hukum dan penegakan hukum harus difokuskan pada pelanggaran yang lebih serius. Oleh karena itu, percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda ringan tidak dipidana, untuk menghindari pemborosan sumber daya hukum pada kasus-kasus kecil.
Contoh: Jika seseorang mencoba melakukan tindakan yang diancam dengan denda kecil, seperti pelanggaran administratif kecil, dan gagal melakukannya, maka hukum tidak akan mengejar atau menghukum percobaan tersebut.
3. Tujuan dari Pengecualian Ini
Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum, dengan fokus pada kasus-kasus yang lebih serius dan menghindari hukuman yang berlebihan untuk pelanggaran ringan.
Ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih proporsional dalam penanganan kasus hukum, di mana tidak semua tindakan yang gagal mencapai tujuan kriminalnya akan dihukum.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 19 KUHP terbaru memberikan pengecualian penting dalam kasus percobaan tindak pidana, di mana percobaan untuk melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda ringan tidak dipidana.
Pengecualian ini membantu menjaga proporsionalitas dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa sumber daya hukum digunakan secara efektif untuk menangani pelanggaran yang lebih serius.
Memahami pengecualian ini membantu kita melihat bagaimana hukum pidana bekerja untuk menegakkan keadilan secara efisien dan proporsional. Pasal 19 ini adalah elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara pencegahan dan penegakan hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami pentingnya pengecualian dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.