Pengertian BUMDes
Sah! – Bumdes merupakan Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa. Bumdes dapat berbentuk koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya.
Keuntungan dari usaha Bumdes dapat digunakan untuk membiayai pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kontribusi pemerintah Indonesia dalam memberikan dukungan, yakni menyediakan pelatihan, bantuan modal, dan akses pasar, untuk pembentukan Bumdes.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa (Undang-Undang Desa) BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Peran Ganda BUMDes
BUMDes merupakan suatu entitas bisnis yang memiliki karakteristik unik dan berbeda dengan badan hukum lainnya seperti perseroan terbatas atau koperasi. Sebagai badan usaha milik desa, BUMDes memiliki peran ganda, yaitu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Selain itu, BUMDes juga dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha untuk meningkatkan pendapatan desa. Dalam menjalankan usahanya, BUMDes tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Meskipun demikian, seiring dengan perkembangannya, BUMDes memiliki potensi untuk bertransformasi menjadi badan hukum yang lebih formal.
Fenomena Korupsi BUMDes
Tindak pidana korupsi BUM Desa merupakan fenomena yang berkembang pesat dewasa ini. Perbuatan pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus, menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan perusahaan.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ada 4 (empat) derajat korupsi di desa, yaitu yang pertama korupsi yang bermula dari kebijakan pemerintah daerah hingga desa, ke dua korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama-sama dengan perangkat desa termasuk keluarganya, ke tiga pungutan liar terhadap warga desa dan ke empat korupsi yang disebabkan pada kesalahan-kesalahan administrasi.
Di tahun 2016 – 2017 Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melakukan pemantauan tentang praktik korupsi penggunaan dana desa terdapat sedikitnya 110 (seratus sepuluh) kasus korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang pelaku dengan jumlah kerugian sedikitnya Rp. 30 Miliar dengan pelaku 170 (seratus tujuh puluh) orang diantaranya adalah Kepala Desa 30 (tiga puluh) orang perangkat desa dan 2 (dua) istri Kepala Desa.
Istilah korupsi desa muncul dalam praktek karena undang-undang tidak menjelaskan secara khusus tentang definisi apa yang disebut dengan korupsi desa tetapi pada pokoknya sama halnya dengan tindak pidana korupsi pada umumnya, dengan ciri khasnya korupsi desa dilakukan oleh oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan dan asset desa seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan dan oknum lainnya yang terkait baik dalam bentuk gratifikasi, penggelapan dana atau asset desa atau tindakan lain yang dapat merugikan keuangan desa/daerah/negara.
Dengan kata lain korupsi desa adalah tindak pidana korupsi dimana subyek hukumnya (pelaku) adalah orang-orang yang berkualitas sebagai pegawai aparatur desa atau orang lain yang bekerjasama dengan pegawai aparatur desa (dhi, jo Pasal 55 atau 56 KUHP) dan substansi obyeknya berhubungan dengan keuangan atau asset desa, atau mengenai kelancaran pelaksanaan tugas-tugas aparatur desa.
Dampak langsung korupsi desa adalah menghambat proses pembangunan desa yang telah direncanakan. Hal ini disebabkan karena berkurangnya keinginan investor untuk berinverstasi di desa, pengalokasian sumber daya yang tidak tepat sasaran serta rendahnya kualitas pelayanan dan bangunan fasilitas publik yang ada di desa.
Dengan membebaskan desa dari korupsi diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan lebih optimal, pertumbuhan ekonomi dapat merangkak naik, dan kualitas masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Eksistensi Undang-Undang Dalam Menangani Korupsi BUMDes
Dalam praktik pada pengadilan tipikor, tindak pidana korupsi desa yang sering terjadi adalah berhubungan dengan adanya kesalahan pengelolaan keuangan desa dan aset desa sebagai akibat tindakan kecurangan atau sebagai akibat penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan desa (financial fraud) yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa /daerah/ negara baik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU PTPK yaitu dalam bentuk tindak pidana korupsi dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi (Pasal 2 ayat 1 UU PTPK) dan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan atau kedudukan (Pasal 3 UU. PTPK).
Masalah-masalah ini terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya kapasitas aparatur desa, lemahnya pengawasan, dan adanya kepentingan pribadi. Kesimpulannya, UU yang telah dibuat oleh pemerintah terkait tindak pidana korupsi nyatanya belum efektif untuk menuntaskan kasus korupsi yang berada di tingkat desa.
Hal tersebut dikarenakan permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa masih dihantui banyak permasalahan tahunan yang menyebabkan jalannya korupsi sangat langgeng untuk dijalankan hingga saat ini. Banyaknya kepentingan pribadi baik pejabat desa maupun adanya masyarakat yang terlibat, membuat roda korupsi di desa terus ada hingga saat ini.
Perlu diketahui bahwa kepemilikan legalitas dalam sebuah bisnis atau usaha, sangat penting untuk didapat, hal tersebut karena dengan adanya legalitas, bisnis atau usaha lebih banyak dipercaya oleh konsumen atau pihak lain saat terjadi kegiatan bisnis.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
REFERENSI
Ricardo, Tobi. “TINJAUAN HUKUM PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 8.1 (2022): 315-327.
Hidayat, Sabrina, et al. “Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi.” Halu Oleo Legal Research 5.1 (2023): 234-249.
PT Palangkaraya. Korupsi Desa dan Strategi Pencegahannya. 2023. pt palangkaranya.go.id. Diakses pada tanggal 28 September 2024. https://pt-palangkaraya.go.id/berita/artikel/773-korupsi-desa-dan-strategi-pencegahannya
Pro Bumdes. Tujuan BUMDes Menurut Para Ahli dan Undang-undang. 2022. bumdes.com. Diakses pada tanggal 28 September 2024. https://www.bumdes.com/blog/tujuan-bumdes-menurut-para-ahli-dan-undang-undang