Berita Hukum Legalitas Terbaru

Menapak Langkah Menuju Kemajuan Desa: Panduan Pembentukan BUMDes yang Efektif

Ilustrasi Legalitas Perusahaan Bisnis

Sah!- Pembangunan ekonomi di tingkat desa menjadi salah satu aspek krusial dalam mencapai visi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Desa-desa di seluruh Indonesia memiliki potensi yang besar dalam menghasilkan beragam produk dan jasa yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat setempat.

Namun, dalam mengelola potensi tersebut, seringkali terkendala oleh keterbatasan sumber daya dan akses terhadap pasar yang luas.

Dalam upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menjadi fokus utama pemerintah Indonesia.

BUMDes menjadi sarana yang efektif dalam mengelola potensi desa secara mandiri, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperluas akses pasar bagi produk dan jasa dari desa. Artikel ini akan menjelaskan tahapan dan tata cara pembentukan BUMDes berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya.

Pengertian BUMDes

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang modalnya sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes hadir sebagai implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan memperkuat perekonomian desa melalui pemanfaatan sumber daya lokal.

Tahapan Pembentukan BUMDes

Pembentukan BUMDes adalah proses yang memerlukan tahapan-tahapan tertentu yang harus dilaksanakan dengan hati-hati. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

1. Sosialisasi dan Penyusunan Rencana

Tahap awal pembentukan BUMDes adalah sosialisasi. Pada tahap ini, pemerintah desa perlu mengadakan pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat desa untuk menjelaskan konsep dan tujuan pembentukan BUMDes.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Setelah sosialisasi, dilakukan penyusunan rencana pembentukan BUMDes yang meliputi identifikasi potensi desa, analisis SWOT, serta pemetaan kebutuhan dan masalah desa.

Hasil penyusunan rencana ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menentukan jenis usaha yang akan dikelola oleh BUMDes.

2. Musyawarah Desa

Setelah rencana disusun, langkah berikutnya adalah musyawarah desa. Musyawarah desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.

Dalam musyawarah ini, rencana pembentukan BUMDes dipresentasikan, didiskusikan, dan disetujui oleh peserta musyawarah. Dalam musyawarah desa, juga ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes yang akan menjadi pedoman operasional BUMDes.

AD/ART ini mencakup visi, misi, tujuan, struktur organisasi, mekanisme kerja, dan aturan-aturan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan BUMDes.

3. Pembentukan Pengurus BUMDes

Setelah mendapatkan persetujuan dari musyawarah desa, tahap selanjutnya adalah pembentukan pengurus BUMDes. Pengurus BUMDes terdiri dari direktur, sekretaris, bendahara, dan beberapa kepala divisi yang bertanggung jawab atas unit-unit usaha yang ada di bawah BUMDes.

Pemilihan pengurus dilakukan secara transparan dan demokratis dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan komitmen calon pengurus terhadap pengembangan BUMDes. Pengurus yang terpilih kemudian dilantik melalui keputusan kepala desa.

4. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran

Setelah pengurus terbentuk, langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana bisnis dan anggaran. Rencana bisnis mencakup analisis pasar, strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan rencana operasional dari usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes. Anggaran mencakup estimasi pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha.

Penyusunan rencana bisnis dan anggaran harus dilakukan dengan cermat dan realistis agar usaha yang dijalankan oleh BUMDes dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

5. Pendirian Badan Hukum

BUMDes perlu memiliki badan hukum agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum. Proses pendirian badan hukum BUMDes meliputi pembuatan akta pendirian yang disahkan oleh notaris, pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, serta memperoleh nomor identitas kependudukan usaha (NIB).

Dengan memiliki badan hukum, BUMDes dapat lebih leluasa dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, mengakses permodalan, dan mengembangkan usahanya.

6. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha

Setelah seluruh tahapan pendirian selesai, BUMDes siap untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. Pengelolaan usaha harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Pengembangan usaha dilakukan dengan terus menerus melakukan evaluasi dan inovasi agar BUMDes dapat beradaptasi dengan perubahan pasar dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengelola BUMDes perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

Seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta untuk memperkuat kapasitas dan memperluas jaringan usaha.

Contoh Sukses BUMDes di Indonesia

Banyak contoh sukses BUMDes di Indonesia yang bisa dijadikan inspirasi. Salah satunya adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. BUMDes ini berhasil mengembangkan wisata air Umbul Ponggok yang kini menjadi destinasi wisata favorit dengan pendapatan yang signifikan bagi desa dan masyarakat sekitar.

Keberhasilan BUMDes Tirta Mandiri tidak lepas dari pengelolaan yang profesional, inovatif, serta dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa.

Selain wisata air, BUMDes ini juga mengelola berbagai unit usaha lain, seperti pengelolaan air bersih, pertanian, dan perikanan yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Tantangan dan Solusi dalam Pembentukan BUMDes

Pembentukan dan pengelolaan BUMDes tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

Keterbatasan SDM yang kompeten menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan BUMDes. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pengurus dan masyarakat desa.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu menyediakan program pelatihan yang relevan dan berkelanjutan.

2. Modal Usaha yang Terbatas

Keterbatasan modal seringkali menjadi hambatan bagi BUMDes dalam mengembangkan usahanya. Solusinya adalah dengan mengakses berbagai sumber permodalan, baik dari pemerintah, lembaga keuangan, maupun investor swasta.

Selain itu, BUMDes dapat memanfaatkan dana desa sebagai modal awal untuk memulai usaha.

3. Kurangnya Dukungan dari Masyarakat

Kurangnya dukungan dari masyarakat dapat menghambat keberhasilan BUMDes. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Masyarakat harus merasa memiliki dan mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan BUMDes. Pembentukan dan pengelolaan BUMDes merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui tahapan yang sistematis dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, BUMDes dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Dengan belajar dari berbagai contoh sukses BUMDes di Indonesia dan mengatasi tantangan yang ada, setiap desa memiliki potensi untuk mengembangkan BUMDes yang efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakatnya.

Pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait perlu bekerja sama dalam mewujudkan BUMDes sebagai pilar utama pembangunan desa. Demikian artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat.

Jadi, jika Anda tertarik untuk membantu desa Anda meraih kemajuan melalui pembentukan BUMDes yang efektif, dan membutuhkan bantuan dalam administrasi hukum, kunjungi laman web kami di sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sah Indonesia siap membantu mewujudkan potensi desa Anda menjadi nyata!

Source:

https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/tahapan-tata-cara-pembentukan-bumdes-36

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *