Sah! – Berkembangnya era teknologi dan globalisasi mempermudah penggunaan akses telekomunikasi. Perkembangan ini berdampak juga kepada sektor teknologi yang menimbulkan mata pencaharian baru yang kerap dikenal dengan konten kreator.
Dikenalnya salah satu mata pencaharian baru konten kreator ini bermula dari mudahnya pengaksesan dan penyebaran informasi yang didapatkan oleh media massa melalui platform instagram atau tiktok.
Konten video yang dibuat oleh para konten kreator tiktok kerap kali ditujukan guna untuk menciptakan tujuan komersil tanpa adanya izin atau sepengetahuan dari pencipta konten itu sendiri.
Pengaturan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia pengaturan hak cipta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pengaturannya dijelaskan bahwa sebuah karya atau ciptaan dapat dilindungi hak cipta apabila didasarkan pada kemampuan intelektual manusia dalam wujud nyata di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau bahkan sastra.
Dalam Pasal 4 UU Hak Cipta, hak cipta dibagi menjadi 2 yang diantaranya ialah hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptaannya.
Hak Moral Dalam Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Hak Cipta memberikan pencipta hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya dalam salinan yang berhubungan dengan penggunaan karyanya atau menggunakan nama alias atau samaran.
Hal tersebut dikenal juga dengan hak moral. Perlu kita ketahui bahwa hak moral terpisah dengan hak ekonomi serta akan terus mengikuti penciptanya
Berikut merupakan hak menjadi hak moral bagi pencipta diantaranya :
- Mencantumkan atau tidak namanya pada salinan berhubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk digunakan umum.
- Menggunakan nama alias atau nama samaran.
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan
- Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal lain yang dapat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, namun bisa dialihkan dengan adanya wasiat atau sebab lainnya setelah pencipta meninggal dunia.
Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Hak ekonomi dalam hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Berikut merupakan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta diantaranya :
- Penerbitan ciptaan.
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk
- Penerjemahan ciptaan
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
- Pertunjukan ciptaan.
- Komunikasi ciptaan.
- Penyewaan ciptaan.
Siapapun yang melakukan hak ekonomi dari pencipta, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak memiliki izin dari pencipta.
Pengalihan hak cipta dalam hak ekonomi dapat beralih atau dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian karena alasan tertentu. Alasan pengalihan hak ekonomi diantaranya pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, serta perjanjian tertulis.
Hak Cipta Pada Konten Kreator Tiktok
Tinjauan lebih lanjut mengenai ketentuan layanan antara kreator sebagai pengguna platform dan TikTok.
Sebagai agen elektronik, kami diatur dengan jelas sehubungan dengan hak kekayaan intelektual, menyatakan bahwa
“Semua konten, perangkat lunak, gambar, teks, karya grafis, ilustrasi, logo, paten, merek dagang, merek layanan, hak cipta, foto, audio, Semua hak kekayaan intelektual yang terkait dengan video, musik, atau “tampilan dan nuansa” Layanan dan layanan “Konten TikTok” dimiliki atau dilisensikan oleh TikTok.”
Selain itu, Ketentuan Layanan secara tegas menyatakan bahwa
“Setiap pengguna TikTok atau Pencipta memberikan kepada TikTok lisensi tanpa syarat, non-eksklusif, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, dapat dialihkan tanpa batas waktu sebagai bagian dari penggunaannya untuk memodifikasi, mengadaptasi atau membuat berbagai karya turunan untuk kepentingan pengguna lain dan pihak ketiga.
Menggunakan, memodifikasi, mengunduh, atau membuat karya turunan dari Platform.”
Dalam hal ini hak moral yang dimiliki para kreator tiktok tetap dijamin oleh pihak pemilik platform hal ini dilakukan dengan menampilkan watermark nama pengguna tiktok pada saat pengguna lain mengunduh video bersangkutan.
Berkaitan dengan hak ekonomi yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta dan dijabarkan mengenai hal apa saja yang bisa dilakukan agar hak ekonomi para pencipta tetap terjaga.
Perjanjian mengenai lisensi juga telah diatur dalam Pasal 82 UU Hak Cipta yang pada pokoknya menyatakan
“(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
(2) Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada ayat.
(3) Bahwa Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.”
Bagian 3 dari ketentuan lisensi dengan jelas menyatakan bahwa TikTok dapat memperbarui ketentuan penggunaan kapan saja dengan memberi tahu pengguna, dan penggunaan akses yang dimiliki pemilik setelah perubahan ketentuan penggunaan.
Hal ini memiliki potensi melanggar ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) UU Hak Cipta, dengan memperbarui ketentuan yang terdapat perjanjian lisensi didalamnya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi atau mengambil seluruh hak dari penciptanya.
Simak beberapa tips yang dapat kami berikan agar kalian para konten kreator dapat terlindung dari gugatan hak cipta.
Tips Membuat Konten Aman Dari Gugatan Hak Cipta
- Pahami tujuan serta karakter penggunaan ciptaan pada media sosial, apakah memiliki tujuan komersial atau hanya untuk kepentingan umum.
- Perhatikan sifat serta jenis ciptaan yang digunakan dalam media sosial. Dalam hal ini perlu diperhatikan sifat serta jenis dari karya ciptaan yang kita buat dalam bentuk apa.
- Perhatikan durasi penggunaan karya ciptaan pada media sosial
- Bagaimana penggunaan karya ciptaan dapat memiliki dampak pada masyarakat.
- Hindari penyuntingan konten yang memotong tanda pengenal atau watermark pemilik konten apabila kita mencantumkan konten orang lain dalam karya atau ciptaan yang kita buat.
- Cantumkan sumber dalam setiap pembentukkan video konten.
- Hindari menggunakan konten orang lain dalam tujuan komersial.
Berikut merupakan beberapa tips yang dapat kami berikan agar konten yang kalian buat dapat aman dari gugatan hak cipta.
Pada dasarnya media sosial tiktok telah mengatur dan melindungi para konten kreator yang membuat konten melalui media sosial tiktok. Namun, kita sebagai pengguna media sosial harus memahami hal tersebut guna menghindari kesalahan paham.
Sekian penjelasan mengenai duduk hukum atau perlindungan hukum hak cipta pada konten kreator tiktok. Semoga bermanfaat!
Sekian, Terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/download/3351/2519/
- https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/kanjoli/article/download/9803/6244/
- https://eprints.ums.ac.id/112037/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/sebar-ispoiler-i-cuplikan-film-di-tiktok–langgar-hak-cipta-lt614dc86b31980/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-membuat-konten-di-sosial-media-agar-tak-langgar-hak-cipta-lt64ade3ff70de7/?page=2