Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Karyamu Duitmu: Cara Legal Lindungi Hak Cipta Sebelum Dicuri Orang

Ilustrasi Melindungi Kreativitas Melalui Hak Cipta

Sah! – Di dalam era yang canggih dan erat dengan digital ini, hasil karya tidak melulu tentang karya fisik. Tak kalah banyak jumlahnya, karya-karya yang berbentuk digital.

Karya yang berbentuk digital bisa berupa musik, desain, tulisan hingga karya-karya digital lainnya. Walaupun bentuknya yang digital, sama sekali tidak menurunkan urgensi dalam memberikan perlindungan secara hukum. 

Apalagi, karya-karya digital lebih rentan dan lebih mudah dalam diduplikasi. Tak dapat dipungkiri, di era digital yang serba bisa ini, membuat pelanggaran atas hak cipta menjadi melonjak.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pendaftaran Hak Cipta atas suatu karya digital adalah penting dan krusial. Pendaftaran hak cipta dapat memberikan perlindungan terkait hak eksklusif dan nilai komersial.

Maka dari itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail dan rinci terkait Hak Cipta dan karya-karya digital. Mulai dari definisi apa itu hak cipta, apa saja produk yang termasuk hak cipta, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta hingga risiko yang timbul apabila seseorang tidak mendaftarkan produknya sebagai hak cipta.

Definisi Hak Cipta

Pengertian mengenai Hak Cipta telah dijelaskan pada Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tepatnya pada Pasal 1 ayat (1).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta yang mana hak ini muncul secara otomatis berpedoman pada prinsip deklaratif setelah adanya karya yang dibuat tanpa adanya pembatasan sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapat disimpulkan bahwa hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada para pencipta terhadap karya-karya yang telah dibuat, yang mana dapat berbentuk buku, rekaman, gambar hingga karya seni lainnya. 

Jenis-jenis Hak Cipta

Apabila melihat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta, tepatnya pasal 40 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa karya-karya yang dilindungi atas  hak cipta adalah karya intelektual. Hal ini meliputi bidang ilmu pengetahuan, sastra hingaa seni.

Karena tiap karya yang diberi hak cipta bermacam-macam jennisnya, maka hak ciptanya pun memiliki masa berlaku yang bermacam-macam pula. 

Masa berlaku suatu hak cipta atas karya ditentukan berdasarkan jenis karyanya dan jenis hak eksklusifnya. Di satu sisi, hak moral tidak memiliki batasan waktu, sehingga hak moral akan terus melekat  selamanya kepada karya tersebut. 

Sedangkan hak ekonomi sama dengan hak eksklusif, memiliki masa berlaku yang bermacam-macam pula, tergantung jenis karyanya. Untuk hak ekonomi ini telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan kita.

Tepatnya, telah diatur dalam Pasal 58 hingga 60 Undang-undang Hak Cipta.

  • Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup Ditambah 70 tahun

Pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur mengenai karya dengan hak cipta yang berlaku selama penciptanya hidup dan akan berlaku untuk 70 tahun selanjutnya setelah pencipta wafat.

Karya yang termasuk dalam kategori ini di antaranya :

  1. Buku dan hasil karya tulis yang sejenis lainnya
  2. Musik ataupun lagu
  3. Lukisan, gambar, patung dan segala bentuk karya seni rupa lainnya
  4. Pidato, kuliah, dan ciptaan yang serupa lainnya
  5. Alat yang berfungsi dalam kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan
  6. Karya yang dihasilkan oleh arsitektur
  7. Peta, serta
  8. Karya seni batik maupun karya seni motif lainnya sejenis
  • Ciptaan dengan Hak Cipta Selama 50 tahun

Pada Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta telah mengatur mengenai karya dengan hak cipta selama 50 tahun. 

Karya yang termasuk dalam kategori ini di antaranya :

  1. Potret
  2. Karya fotografi
  3. Karya yang berupa sinematografi
  4. Game
  5. Program dalam komputer
  6. Interpretasi, tafsir, basis data dan karya lainnya yang sejenis
  7. Kompilasi ekspresi budaya tradisional
  • Ciptaan dengan Hak Cipta Selama 25 tahun

Pada Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta telah mengatur mengenai karya dengan hak cipta selama 25 tahun. Karya yang mendapatkan Hak Cipta selama 25 tahun adalah karya-karya seni yang bersifat terapan.

  • Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Karya yang memiliki Hak Cipta tanpa batas waktu adalah ekspresi budaya tradisional yang dikelola oleh negara.

Fungsi Hak Cipta

Hak cipta memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan dan juga penghargaan terhadap karya-karya yang telah dibuat oleh para pencipta. 

Adanya hak cipta ini mampu membuat para pencipta lebih semangat dalam membuat lebih banyak lagi karya  dan merasa lebih aman atas karyanya yang sudah ada.

Hak cipta memiliki beberapa fungsi yakni mulai dari perlindungan hak eksklusif, hak moral hingga hak atas ekonomi bagi pencipta karya.

  • Hak Eksklusif

Hak eksklusif merupakan hak yang dimiliki pencipta karya yang berfungsi untuk mengatur bagaimana mekanisme kepemilikan dan juga seperti apa cara distribusi dari karyanya.

Hal tersebut telah menerangkan bahwa siapa pun yang hendak menyalin, menggunakan, memperbanyak hingga menjual suatu karya milik pencipta, haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu untuk melakukan hal-hal tersebut.

  • Hak Moral

Hak moral merupakan hak yang dimiliki pencipta karya yang berfungsi untuk mengatur bahwa barang siapa yang telah membeli suatu karya dari penciptanya, maka tetap harus mencantumkan nama penciptanya pada karya tersebut.

Hak ini sifatnya wajib dan akan terus melekat pada karya-karya yang telah diciptakan, dan tidak memandang siapa penciptanya.

  • Hak Ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak yang dimiliki pencipta karya yang memiliki fungsi untuk memastikan para pencipta mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari para pihak lain yang ingin membeli atau mempergunakan karya-karya tersebut.

Hak ini memungkinkan antara pihak yang ingin mempergunakan karya tersebut dan penciptanya dapat membuat perjanjian yang nantinya akan menjadi dasar hukum atas hak cipta yang telah diberikan kepada pihak lain tersebut. 

Kesimpulan

Di era yang serba digital ini, bisa dikatakan bahwa sudah tidak ada lagi batasan antara karya secara fisik maupun yang secara digital. Walaupun sebuah karya bentuknya digital, sama sekali tidak ada pembedanya dengan karya fisik apabila sedang membicarakan perlindungan hukum. Justru, karya yang berupa digital lebih rentan terhadap duplikasi dan pembajakan.

Oleh sebab itu, Hak Cipta memiliki peranan yang sangat krusial bagi para pencipta. Dengan hak cipta, pencipta mendapatkan tiga hak, yakni mulai dari hak eksklusif, hak moral serta hak ekonomi yang tentunya semuanya penting bagi pencipta.

Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta memiliki masa berlaku yang bermacam-macam. Mulai dari hak cipta selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, hak cipta selama 50 tahun, hak cipta selama 25 tahun hingga hak cipta tanpa batas waktu perlindungan.

Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha, termasuk bagaimana pembuatan kontrak bisnis yang mengutungkan. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *