Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Ketahui! Inilah Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran Rahasia Dagang

treasure chest, chain, castle

Sah! Untuk mendorong industri yang kompetitif, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum atas perlindungan rahasia dagang di Indonesia.

Walaupun begitu, seringkali terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan bisnis orang lain dan seharusnya pelakunya disanksi tegas agar merasakan efek jera.

Lalu, bagaimanakah contoh pelanggaran tersebut dan sanksi apa yang pantas diberikan terhadap pelaku pelanggaran rahasia dagang? Jawabannya akan diuraikan dalam artikel ini.

 

Apa itu Rahasia Dagang?

Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Rahasia Dagang menyatakan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Adapun diantaranya proses produksi, proses pengolahan, proses penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau usaha yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum yang menjadi lingkup perlindungan rahasia dagang.

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, atau UU Rahasia Dagang merupakan perlindungan atau dasar hukum rahasia dagang saat ini.

 

Hak Pemegang Rahasia Dagang

Pemegang rahasia dagang berhak untuk menggunakan rahasia dagang miliknya, melisensikannya kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk memberi tahu rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Pemegang memiliki hak untuk mengalihkan rahasia dagangnya melalui:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Bentuk Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang

Siapapun dapat digugat oleh pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik orang lain atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau memberi tahu rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Ini dapat berupa gugatan untuk penghentian penggunaan rahasia dagang yang dimilikinya atau gugatan ganti rugi. 

Selain melalui gugatan, rahasia dagang ini dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Adapun bentuk pelanggaran rahasia dagang ini dapat terjadi karena:

  1. Seseorang dengan sengaja memberi tahu rahasia dagang orang lain, melanggar kesepakatan tertulis/tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
  2. Seseorang mendapat atau menguasai rahasia dagang melalui cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Contoh dan Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang

Misalnya, pemilik bisnis, terutama bisnis kuliner, memiliki rahasia dagang tentang resep makanan mereka. 

Resep tersebut memiliki peran penting dalam operasi bisnis. Namun, bisnis pemilik dapat hancur dalam sekejap jika resep tersebut bocor dan digunakan oleh orang lain. 

Pada beberapa kasus, resep rahasia tersebut justru bocor oleh mantan karyawan yang telah pindah ke restoran lain, atau bahkan membangun bisnis makanan serupa. 

Lalu, apakah mantan karyawan yang membagikan rahasia dagang akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan?

Sanksi bagi pelaku yang membocorkan atau yang melakukan pelanggaran terhadap rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 Jo Pasal 13 dan 14 UU Rahasia Dagang menyebutkan:

Pasal 17

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Pasal 13

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, dari ketentuan-ketentuan diatas, bahwa pihak yang membocorkan atau mengambil atau menguasai rahasia dagang orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Namun dengan catatan, proses tindak lanjut hanya dapat dilakukan jika pelapor adalah korban yang memiliki rahasia dagang (delik aduan).

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran Rahasia Dagang, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda. 

 

Source:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/03080051/hak-hak-pemilik-rahasia-dagang#google_vignette

https://dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan#:~:text=Apa%20saja%20lingkup%20perlindungan%20Rahasia,tidak%20diketahui%20oleh%20masyarakat%20umum.

https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-rahasia-dagang-lt62cb818045794/

https://dntlawyers.com/sanksi-pidana-membocorkan-rahasia-dagang/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *