Sah! – Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin meningkat, akses terhadap informasi yang semakin mudah didapatkan, serta meningkatnya kolaborasi global, menjadikan kemampuan kreativitas dan inovasi masyarakat semakin meningkat juga.
Berkembangnya kemampuan kreativitas dan inovasi masyarakat tersebut menghadirkan banyak karya intelektual baru dalam berbagai macam bentuk, seperti tulisan, musik, desain, hingga teknologi terbarukan yang memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Namun, tentu atas perkembangan tersebut juga tidak dapat dipungkiri bahwa semua hal itu diikuti dengan risiko yang hadir yang dapat mengancam hasil dari kreativitas dan karya intelektual masyarakat.
Beberapa risiko yang harus dihadapi oleh para pencipta karya intelektual diantaranya adalah pembajakan dan penggunaan karya intelektual tanpa adanya izin dari pencipta karya. Dewasa ini, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih seringkali terlihat di kehidupan masyarakat.
Melakukan pembuatan dan/atau menciptakan sebuah karya intelektual membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencipta.
Maka dengan itu, penting bagi setiap pencipta untuk memahami apa itu hak cipta. Hak cipta hadir bukan hanya sebagai sebuah langkah untuk melindungi karya pencipta, tetapi juga sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan keuntungan, terlebih keuntungan ekonomi kepada pencipta sebagai pencipta karya.
Pada artikel ini, akan membahas lebih lanjut terkait penjelasan seputar hak cipta dan bagaimana langkah untuk mencaftarkan hak cipta.
Mengenal Hak Cipta
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbil secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan hak eksklusif tersebut ialah hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mengontrol karya cipta pencipta seperti hak terkait kepemilikan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan, atau bahka hak untuk memberi atau tidak memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya intelektualnya.
Di dalam hak cipta sendiri, terdapat dua hak eksklusif, diantaranya adalah hak moral dan hak ekonomi.
Hak ekonomi merupakan hak yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Berdasarkan pada Pasal 9 UU Hak Cipta, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, aransemen, atau tranfomasi ciptaan. Juga, melakukan distribusi, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.
Adapun hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi dan abadi pada diri pencipta. Pada hak moral maka artinya pencipta memiliki hak untuk dapat tetap mencantumkan atau tidak namanya pada salinan ciptaannya, memiliki hak untuk menggunakan nama asli atau samaran, dan lainnya.
Jika hak ekonomi dapat dialihkan, maka hak moral dalam hak cipta tidak dapat dialihkan karena melekat abadai pada penciptanya.
Setiap ciptaan pasti melewati proses yang tidak mudah dan diperlukan pengorbanan atas waktu, tenaga, dan biaya sehingga wajib sekali untuk diberikan sebuah perlindungan. Tetapi, dalam hal tersebut tetap ada sebuah batasan.
Sesuai dengan definisi hak cipta bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta setelah suatu ciptaan diwujudkan, yang mana dari hal tersebut berarti bahwa hak cipta diberikan pada karya yang sudah berwujud atau dipublikasikan dan tidak diberikan kepada karya yang masih berupa ide.
Berdasarkan pada Pasal 40 UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yaitu terdiri dari:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaam sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukuran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- Karya seni terapan
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- Permainan video
- Program komputer
Seperti yang telah disebutkan bahwa perkembangan teknologi menjadikan berkembangnya juga kreativitas dan inovasi dan hasilnya menjadikan munculnya karya intelektual baru. Namun, terkait hal tersebut tentu terdapat risiko, yang diantaranya munculnya ancaman pelanggaran terhadap karya tersebut, seperti pembajakan atau penggunaan karya tanpa adanya izin.
Untuk menjaga karya intelektual atau ciptaannya itu, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mendaftarkan hak cipta atas karyanya agar pencipta atau pemegang hak cipta dapat melindungi dan mendapat kepastian hukum atas ciptaannya.
Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Cipta
- Isi formulir (surat permohonan dan pernyataan)
- Contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya
- Surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan hal terkait
- Surat kuasa (apabila menggunakan kuasa)
- Akta pendirian badan hukum dan KTP
- Surat pengalihan hak (bila ada pengalihan)
- Membayar biaya (bukti pembayaran)
- Bukti otentik (sepeti apabila mendaftarkan tarian, maka dapat memberikan bukti berupa video)
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Proses pendaftaran hak cipta ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dilakukan dengan langsung datang ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan atau dapat dilakukan secara online melalui laman hakcipta.dgip.go.id.
Berdasarkan pada UU Hak Cipta bahwa proses pentatatan hak cipta diantaranya adalah:
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya kepada menteri, dan dapat dilakukan secara elektronik atau non elektronik. Dan, menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait atau penggantinya dan juga melampirkan surat pernyataan kepemilikan hak cipta dan hak terkait, lalu membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan (Pasal 66)
Apabila dalam hal permohonan dilakukan oleh beberapa orang, maka nama pemohon harus ditulis semua dengan menetapkan satu alamat pemohon terpilih, begitu pula dengan permohonan yang dilakukan oleh badan hukum (Pasal 67)
Selanjutnya, menteri akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang persyaratannya telah terpenuhi dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan menteri apakah permohonan ditolak atau diterima dan waktu yang dibutuhkan adalah paling lama 9 bulan (Pasal 68)
Apabila permohonan dinyatakan diterima, maka menteri akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatat dalam daftar umum ciptaan, yang mana hal tersebut menjadi bukti awal kepemilikan suatu ciptaan atau produk hak terkait (Pasal 69)
Bagi ciptaan atau produk hak terkait yang telah tercatat pada daftar umum ciptaan maka dapat diterbitkan petikan resmi di mana setiap orang dapat memperoleh petikan resmi dimaksud dengan dikenai biaya (pasal 71)
Nah, berikut di atas merupakan penjelasan terkait hak cipta dan bagaimana syarat dan prosedur mendaftarkan hak cipta agar pencipta karya intelektual dapat melindungi karyanya.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur
https://news.detik.com/berita/d-6185695/cara-mengurus-hak-cipta-ini-syarat-dan-langkah-langkahnya