Sah! – Di era digital dan globalisasi ini, semakin mudah untuk mencari sebuah informasi dan melakukan sebuah riset, sehingga memberikan peluang yang besar bagi siapa saja untuk membuat suatu ciptaan dan menyebarkan ciptaan atau karya intelektual milik mereka dengan lebih cepat dan mudah.
Namun, dari semua kemajuan dan kemudahan yang dihadirkan, tentu pada era digital dan globalisasi ini juga menghadirkan beberapa tantangan bagi para pencipta dan/atau pemegang hak cipta seperti kemudahan akses juga menjadikan semakin mudahnya orang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.
Secara sengaja atau tidak sengaja, secara sadar atau tidak sadar, beberapa masyarakat melakukan pelanggaran tersebut, seperti mengunduh lagu secara illegal, menonton sebuah karya film pada situs illegal, atau penggandaan dan penggunaan karya ciptaan lainnya yang dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan melakukannya tanpa sadar atau tidak bahwa tindakan tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta orang lain.
Pelanggaran hak cipta tersebut tentu sangat merugikan para pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Terlebih jika tidak ada penegakan hukum yang benar-benar hadir untuk melindungi, menjadikan pelangagran terus terjadi sehingga mengikis semangat berkarya para pencipta karya intelektual.
Maka pada artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut terkait apa itu yang dimaksud dengan hak cipta, ciptaan apa saja yang dilindungi dan tidak dilinudngi oleh hak cipta, macam-macam pelanggaran hak cipta, dan sanksi bagi para pelaku pelanggaran hak cipta.
Mengenal Hak Cipta
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbil secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dimaksud tersebut merupakan setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Dan selanjutnya, yang dimaksud dengan hak eksklusif yang dimiliki dan diberikan kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta, yang diantaranya adalah hak ekonomi dan hak moral.
Hak ekonomi merupakan hak yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Dalam hak ini, pencipta atau pemegang hak cipta dapat melakukan penerbitan, penggandaan, adaptasi, dan lainnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Selain itu, adapun hak moral yang merupakan hak yang melekat secara pribadi dan abadi pada diri pencipta dan hak ini dapat menjadikan para pencipta dapat melakukan pencatuman atau tidak namanya pada salinan ciptaannya, memiliki hak untuk menggunakan nama asli atau samaran, dan lainnya.
Setiap ciptaan yang diciptakan oleh para pencipta memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hukum.
Berdasarkan pada Pasal 40 UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yaitu terdiri dari:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaam sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukuran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- Karya seni terapan
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- Permainan video
- Program komputer
Adapun, berdasarkan pada UU Hak Cipta terdapat juga ciptaan yang tidak dilindungi hak cipta dan juga ciptaan yang tidak dapat dikenai hak cipta. Diantaranya adalah:
1. Ciptaan yang tidak dapat dikenai hak cipta (Pasal 42 UUHC)
- hasil rapat terbuka lembaga negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
- kitab suci atau simbol keagamaan.
2. Ciptaan yang tidak dilindungi Hak Cipta (Pasal 41 UUHC)
- hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
- alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Telah disebutkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan beberapa pelanggaran atas hak cipta yang dilakukan oleh beberapa pelaku pelanggaran hak cipta dan berikut adalah contoh pelanggarannya:
Pembajakan: pelaku melakukan penggandaan dan pendistribusian karya ciptaan yang dilindungi. Seperti mengunduh lagu dan menyebarkan film pada situs streaming tidak resmi atau membajak dan menggandakan buku secara illegal.
Pemalsuan atau Mengubah Nama Pencipta: mengubah dan/atau menghapus nama pencipta asli pada suatu karya tanpa adanya persetujuan dari pencipta karya ciptaan atau karya intelektual. Seperti menghapus watermark pada sebuah hasil karya fotografi milik orang lain.
Plagiarisme: mengakui karya ciptaan orang lain sebagai milik sendiri tanpa adanya izin dari pencipta karya tersebut atau sebuah kredit atau meniru hasil karya ciptaan orang lain.
Pelanggaran Hak Ekonomi: menggunakan dan mengeksploitasi karya orang lain tanpa izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Seperti menggunakan potret artis atau seseorang tanpa izin untuk digunakan sebagai logo, cover buku, atau lainnya yang bersifat komersil tanpa ada izin dari pihak yang ada dalam potret.
Dan lainnya.
Sanksi Bagi Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta termasuk ke dalam sebuah tindakan pidana. Hingga daripada itu, pelaku akan mendapatkan sanksi, diantaranya:
Pasal 112 UUHC menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) () dan/atau pasal 52 () untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 300 juta.
Pasal 113 ayat (4) UUHC menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan hak cipta dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 milyar.
Pasal 115 UUHC menyatakan bahwa penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan dalam media elektronik atau non-elektronik dipidana dnegan pidaan denda paling banyak 500 juta.
Dan selanjutnya dapat ditemui pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Nah, berikut di atas merupakan penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan hak cipta, ciptaan yang dapat dilindungi oleh hak cipta dan yang tidak termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta, serta macam-macam bentuk pelanggaran hak cipta dan sanksi yang akan didapat jika melakukan tindakan pelanggaran tersebut.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://www.hukumonline.com/berita/a/pelanggaran-hak-cipta-lt61f099308ca7e/?page=2
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/08/30/pelanggaran-hak-cipta