Sah! – Dalam dunia persaingan bisnis, menjaga kerahasiaan informasi suatu bisnis merupakan salah satu langkah strategis dalam menentukan kesuksesan bisnis.
Rahasia dagang dan rahasia perusahaan merupakan bentuk perlindungan hukum yang turut andil dalam menjaga kerahasiaan informasi suatu bisnis. Meskipun memiliki tujuan yang sama keduanya memiliki beberapa perbedaan secara definisi maupun implementasinya.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan mendasar antara rahasia dagang dengan rahasia perusahaan.
Rahasia Dagang
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2000, Rahasia Dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pemilik rahasia dagang memiliki hak kuasa secara penuh dalam menggunakan rahasia dagang miliknya, pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi nya kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk membocorkan atau mengungkapkan informasi rahasia dagang ke pihak diluar perjanjian atau pihak ketiga.
Adapun ruang lingkup rahasia dagang yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi serta tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Contoh rahasia dagang yang paling utama, seperti:
- Strategi penjualan dan teknik pemasaran,
- Teknologi yang digunakan dalam produksi, dan
- Resep mengenai makanan atau minuman.
Rahasia dagang adalah suatu informasi yang sangat berharga bagi pemiliknya sehingga pemilik rahasia dagang sebagai subjek dapat mempunyai hak menguasai dan menggunakanya. Pemilik rahasia dagang juga berhak memiliki hak untuk mencegah pihak lain menggunakan rahasia dagang tanpa seizin pemilik rahasia dagang tersebut.
Rahasia Perusahaan
Sesuai Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan (corporate confidential) didefinisikan sebagai suatu informasi mengenai kegiatan usaha pelaku usaha dalam perusahaan yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Adapun unsur rahasia perusahaan, meliputi;
- memiliki sifat yang sangat rahasia dan dijaga kerahasiaannya
- Jika informasi tersebut bocor atau terbuka mengakibatkan kerugian bagi perusahaan karena hal tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh para pesaing
- memiliki nilai ekonomis
Rahasia perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya karena rahasia perusahaan berperan penting dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan perusahaan, meskipun rahasia perusahaan tersebut belum tentu bernilai uang.
Perlindungan rahasia perusahaan ini dapat dilakukan oleh perusahaan ketika membuat perjanjian yang berisi kesepakatan antara pihak.
Contoh rahasia perusahaan, seperti informasi keuangan, informasi strategi bisnis, atau informasi mengenai penelitian dan pengembangan.
Demikian artikel mengenai perbedaan rahasia dagang dengan rahasia perusahaan. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendaftarkan mengenai legalitas, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendaftaran merek dan perizinan legalitas usaha terlengkap di Indonesia. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang – Undang
- Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha
- Undang – Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Internet
- https://www.linovhr.com/rahasia-perusahaan/