Sah! – Wanprestasi merupakan kewajiban yang tidak terpenuhi atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan ataupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Perjanjian merupakan peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal.
Utang piutang sama dengan pinjam meminjam sebagaimana dijelaskan dalam KUHPerdata, bahwa pinjam meminjam merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dengan syarat akan mengembalikan dengan keadaan semula.
Dalam perjanjian terdapat dua bentuk yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Perjanjian tertulis dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan sedangkan perjanjian lisan yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk lisan atau dengan kesepakatan para pihak.
Pada KUHPerdata mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam membuat suatu perjanjian, hal ini dijelaskan dalam Pasal 1320 yang mengandung 4 syarat yaitu:
- Adanya kata sepakat untuk mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Adanya suatu hal tertentu
- Adanya sebab yang halal
Wanprestasi dapat dikatakan juga sebagai alpa, kelalaian atau ingkar janji. Wanprestasi juga diartikan keadaan dimana seseorang debitur tidak memenuhi atau tidak melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perjanjian tersebut.
Debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak mengembalikkan uang kreditur maka akan berakibat timbulnya kerugian bagi kreditur.
Hal ini juga bertentangan dengan aturan yang berlaku karena adanya wanprestasi tersebut merugikan salah satu pihak dan menimbulkan kerugian dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPerdata.
Ada beberapa bentuk yang termasuk ke dalam wanprestasi:
- Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau yang telah diperjanjikan
- Melaksanakan apa yang telah dijanjikan namun tidak sebagaimana dijanjikan
- Melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat dalam memenuhi apa yang telah dijanjikannya
- Melakukan suatu hal yang menurut perjanjian tidak boleh untuk dilakukan
Terdapat konsekuensi ganti kerugian wanprestasi yang harus dipenuhi oleh debitur yaitu yang pertama biaya yang telah dikeluarkan oleh satu pihak, kedua yaitu rugi berupa kerugian barang-barang milik kreditur akibat kelalaian dari debitur, ketiga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditur.
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila terjadi wanprestasi:
- Meminta untuk penggantian kerugian terhadap debitur
- Meminta pelaksanaan perjanjian tersebut walaupun sudah terlambat
- Menuntut adanya pelaksanaan perjanjian dibarengi dengan penggantian kerugian yang timbul
- Melakukan pembatalan perjanjian
- Melakukan pembatalan perjanjian juga dengan penggantian kerugian yang telah dialami akibat dari keterlambatan perjanjian tersebut.
Jika terjadi wanprestasi maka pihak kreditur akan memberikan surat teguran atau surat peringatan yang menjelaskan bahwa pihak debitur tersebut telah melakukan kelalaian dan tidak menjalankan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan. Surat teguran tersebut dinamakan somasi.
Somasi ini memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak debitur untuk melaksanakan kewajibannya sebelum pihak kreditur melakukan gugatan ke pengadilan.
Jika dengan diberikannya surat peringatan, debitur masih tidak melakukan kewajibannya maka pihak debitur dapat menggugat atas wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak debitur.
Ada tiga bentuk gugatan yang dapat dilakukan oleh pihak kreditur yaitu melalui parate executie atau melakukan secara langsung tanpa pengadilan, melakukan arbitrase dan melalui reele executie atau melalui hakim di pengadilan.
Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyani dan Asmaiar, (2023), Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan, Jurnal Krirsna Law, Vol 5 No 1.
Tim Hukumonline, (2024), https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=1
Renata Christha Auli, S.H. (2023) https://www.hukumonline.com/klinik/a/tak-bayar-utang–ranah-hukum-perdata-atau-pidana-lt4ccae165e39e9/