Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kontrak Bisnis : Cara Menyusun Perjanjian yang Sah 

Ilustrasi Legalitas Perjanjian Kontrak

Sah! – Dalam dunia bisnis, perjanjian atau bisa juga disebut dengan kontrak merupakan pondasi utama dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis. Tak jarang beberapa perusahaan gagal dalam menjalankan bisnisnya karena tidak adanya perjanjian yang mengatur keseluruhan aktivitas bisnis.

Absennnya perjanjian pada suatu bisnis dapat menyebabkan timbulnya masalah yang fatal di kemudian hari. Tak jarang para pebisnis yang baru memulai bisnisnya yang luput dalam memastikan bisnisnya aman dan hanya berfokus pada keuntungan saja.

Di dalam suatu perjanjian bisnis, telah terkandung klausul-klausul yang secara rinci mengatur bagaimana sebuah bisnis harusnya berjalan. Hal ini menghindarkan para pebisnis dari masalah-masalah yang mungkin saja timbul karena tidak adanya dasar hukum yang melindungi bisnisnya.

Definisi Kontrak Bisnis

Secara luas, kontrak dapat diartikan sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, hal ini memuat klausul-klausul apa saja yang ingin disepakati oleh para pihak dalam menjalankan bisnisnya.

Perjanjian ini di dalamnya telah terkandung aturan-aturan yang detail mulai dari hubungan antar pihak, kesamaan pemahaman, bahkan hingga tata cara penyelesaian apabila ada sengketa di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dapat dikatakan bahwa subjek dan objek perjanjian merupakan dua poin yang sangat penting dan sangat menentukan terkait keabsahan perjanjian itu sendiri.

Dari pihak subjek, seorang yang hendak melibatkan dirinya kepada suatu perjanjian wajib dianggap cakap di mata hukum. Subjek perjanjian ini sendiri pun bisa  berupa individu maupun badan hukum yang memang berkapasitas dalam membuat suatu komitmen.

Sedangkan dari objeknya, sesuatu yang terkandung dalam suatu perjanjian haruslah tidak bertentangan dengan hukum, tidak melanggar kepentingan umum serta tidak melanggar norma kesusilaan. 

Apabila suatu objek dari sebuah perjanjian telah melanggar beberapa aturan di atas, maka perjanjian itu secraa otomati dianggap batal demi hukum sehingga tidak dpaat mengikat para pihak yang terlibat.

Sedangkan secara sempit, kontrak bisnis dapat berarti sebagai

sebuah perjanjian yang disetujui oleh beberapa pihak yang terbentuknya karena alasan-alasan bisnis, misalnya perjanjian badan usaha, perjanjian sewa komersial hingga perjanjian investasi.

Asas-asas dalam Kontrak Bisnis

Asas merupakan pondasi dasar atas terbentuknya suatu aturan atau suatu kaidah. Terdapat 3 asas yang mendasari terbentuknya kontrak bisnis yakni sebagai berikut :

  • Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini menjelaskan bahwa para pihak memiliki keleluasaan atau kebebasan untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian atau kontrak, dengan catatan para pihak juga memiliki kebebasan dalam menentukan isi kontrak dan segala macam ketentuan yang mengatur kontrak tersebut.

Asas ini telah secara tidak langsung disinggung dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa sebuah kontrak atau perjanjian dapat menjadi sah dan berlaku bagi para pihak yang menyetujui kontrak tersebut.

  • Asas Kekuatan Mengikat (Asas Konsensualisme)

Asas ini lebih berfokus dalam menunjukkan bahwa adanya keterikatan antar pihak ketika suatu kontrak itu dibuat. Dengan menyetujui dan menandatangani suatu perjanjian, maka para pihak wajib untuk melaksanakan aturan yang telah ditentukan pada perjanjian tersebut.

  • Asas Itikad Baik (Asas Good Faith)

Asas ini menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian harus menjalankan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Itikad baik disini artinya adalah melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

  • Asas Pacta Sunt Servanda

Asas ini menerangkan bahwa segala perjanjian yang telah dibuat dan disetujui oleh para pihak, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai mana mestinya seperti Undang-undang bagi mereka. Hal ini dimuat dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Unsur-unsur Kontrak Bisnis yang Sah

Perjanjian atau kontrak bisnis memiliki 4 syarat utama yang perlu dipenuhi agar perjanjian tersebut dapat dianggap sah di mata hukum dan juga berlaku bagi para pihak. Berikut ini 4 syarat sah dalam perjanjian :

  1. Adanya Kesepakatan

Semua pihak yang terlibat harus menyepakati mengenai klausul-klausul yang terkandung dalam perjanjian yang dimaksud. Perjanjian tidak akan sah apabila tidak ada suatu kesepakatan yang jelas dari para pihak. Unsur ini tentunya masuk akal sebab semua pihak harus menjalankan ketentuan yang ada pada perjanjian dengan sukarela dan tidak dengan paksaan.

  1. Para Pihak Dianggap Cakap di Mata Hukum

Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus dianggap sebagai orang yang cakap di mata hukum. Hal ini dapat dilihat dari apakah orang tersebut dapat mencerna dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian. Apabila didapati salah satu pihak yang tidak cakap, maka secara otomatis perjanjian tidak sah dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian tidak berlaku bagi para pihak.

  1. Objek Perjanjian yang Jelas

Sebuah perjanjian harus memiliki suatu objek atau suatu hal yang jelas dan dapat diidentifikasikan dengan baik. Objek dari perjanjian ini dapat berupa barang, jasa maupun hak yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Apbila suatu perjajian memiliki objek yang kabur dan ambigu, maka perjanjian akan sangat sulit untuk dilaksanakan sehingga berakibat tidak sah di mata hukum.

  1. Sebab yang Halal

Isi dari suatu perjanjian harus merupakan sebab yang halal. Ketentuan ini mensyaratkan bahwa tujuan atau ketentuan yang terkandung dalam perjanjian harusnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang, sesuai dengan kesusilaan serta sesuai dengan ketertiban umum.

Kesimpulan

Di dunia bisnis, perjanjian maupun kontrak merupakan unsur-unsur penting yang berfungsi untuk menjamin keamanan serta kelancarannya aktivitas bisnis. Apabila aktivitas bisnis tidak dilindungi dengan sebuah perjanjian, maka akan sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum yang fatal.

Perjanjian atau kontrak mengatur secara lengkap dan detail terkait berjalannya suatu aktivitas antar beberapa pihak, sehingga perjanjian pun juga mengatur ketentuan-ketentuan yang berlaku antara para pihak, hingga penyelesaian sengketa apabila memang terjadi.

Perjanjian sendir pun juga berdasar atas beberapa asas yang mendukung terbentuknya perjanjian, yakni asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat dan asas itikad baik. 

Apabila syarat dan unsur yang diperlukan untuk membangun suatu perjanjian telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut sah secara hukum dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang melibatkan diri.

Setelah melihat bagaimana peran perjanjian dalam dunia bisnis, maka sangatlah penting untuk mengikatkan diri ke dalam suatu perjanjian yang dapat melindungi para pihak dari masalah-masalah hukum yang mungkin saja terjadi.

Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha, termasuk bagaimana pembuatan kontrak bisnis yang mengutungkan. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id


SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *