Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Ini Dia Risiko Hukum Jika Gagal Bayar Pinjaman Online (Pinjol)

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

Sah! – Pada zaman yang serba digital seperti sekarang ini, segala hal dibuat lebih dipermudah karena adanya inovasi teknologi yang berkembang hampir di segala lini kehidupan. Salah satunya adalah dengan adanya kemudahan dalam aspek perbuatan hukum hutang piutang.

Saat ini, hutang piutang telah berkembang sampai ke dunia digital, dimana telah terdapat banyak sekali sarana kemudahan untuk melakukan peminjaman atau berhutang dengan memanfaatkan platform digital yang dewasa ini dikenal dengan istilah Pinjol (Pinjaman Online).

Perkembangan dunia digital dalam memberikan pinjaman online tidak dapat dipungkiri membawa kemudahan bagi setiap orang karena dapat membantu urusan mereka dengan lebih praktis dengan melakukan peminjaman yang sudah tidak perlu menggunakan cara-cara konvensional seperti melakukan peminjaman di Bank.

Dewasa ini, telah terdapat banyak sekali aplikasi-aplikasi Pinjol yang bersifat resmi dan sudah terdaftar langsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pinjaman online.

Akan tetapi di sisi lain, ternyata adanya inovasi Pinjol dapat juga menjadi pisau bermata dua, yang dalam hal ini juga dapat membawa dampak buruk bagi penggunanya jika mengalami kecanduan melakukan pinjaman online dan akhirnya tidak dapat melunasinya. Hal tersebut tentu adalah hal yang negatif jika pada akhirnya kita gagal dalam melunasi pinjaman online.

Gagal bayar pinjol sendiri adalah suatu kondisi dimana seseorang debitur tidak mampu melakukan pelunasan atas cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia layanan Pinjol. Kondisi tersebut pada dasarnya adalah kondisi yang sangat memprihatinkan mengingat hal tersebut adalah suatu kewajiban dari debitur yang harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada kreditur.

Dalam konteks hukum perdata, hal ini berkaitan erat dengan urusan utang piutang yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan bahwa:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama”.

Oleh karena itu, apabila dalam hal ini, debitur gagal untuk melunasi utangnya dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya, maka debitur dianggap telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Manakala debitur telah melakukan wanprestasi, maka hal tersebut tentu dapat berimplikasi buruk baginya. Hal ini karena debitur dapat menghadapi risiko hukum. Lantas risiko hukum apa yang akan dihadapi debitur jika mereka gagal melunasi Pinjol?

Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Membesarnya bunga dari suatu pinjaman adalah hal yang sering kali dihadapi bagi mereka yang tertunda dalam melakukan pelunasan utang. Meskipun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat adanya larangan terhadap predatory lending yang menetapkan syarat seperti bunga dan/atau biaya lain yang tidak wajar dalam proses utang piutang antara kreditur dan debitur, akan tetapi tidak jarang juga bagi perusahaan penyedia layanan Pinjol tetap menerapkan bunga dan/atau denda yang masih dalam takaran wajar atas keterlambatan pembayaran yang mekanismenya dapat dihitung per hari.

Ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat ditetapkan oleh penyedia jasa layanan Pinjol hanya terbatas pada imbal hasil, termasuk dalam hal ini pemberian bunga, margin, atau bagi hasil, biaya administrasi, komisi, ujrah, atau fee platform, serta biaya lainnya terkecuali denda keterlambatan, bea materai, dan pajak. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diamanatkan dalam SE OJK 19/2023.

Ditagih Debt Collector

Sebuah konsekuensi logis bagi mereka yang gagal dalam melunasi utang tentunya adalah mereka akan dapat berurusan dengan debt collector. Dimana debt collector akan melakukan penagihan utang kepada debitur yang melakukan tunggakan yang tentu hal tersebut terkadang sangat menyusahkan.

Pada prinsipnya, perusahaan penyedia layanan Pinjol dalam hal ini dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam upaya hukum penagihan utang, dengan ketentuan pihak lain tersebut merupakan pihak yang berbadan hukum dan telah memiliki izin resmi dari instansi terkait, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Kemudian yang paling pentingnya juga adalah proses penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang bermartabat selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Apabila debitur dalam hal ini gagal dalam melakukan pelunasan terhadap pinjamannya, maka hal tersebut tentu dapat berimplikasi negatif pada skor kreditnya yang akan buruk di OJK itu sendiri. Mengingat dalam hal ini, kreditur dapat melaporkan debitur kepada OJK atas tunggakannya. Dimana pelaporan itu dapat meliputi informasi debitur seperti fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut kemudian akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga-lembaga jasa keuangan terkait untuk:

  1. Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
  2. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
  3. Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
  4. Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
  5. Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai risiko hukum jika gagal bayar pinjaman online. Kunjungi situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalisasi.

Source:

https://jalurhukum.com/post/pasal-1754-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata

https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-lt641d6e0f2f2c8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *