Sah! – Pinjaman Online yang selanjutnya akan disebut Pinjol kerap kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai jalan terakhir ketika sudah buntu dan ‘kepepet’ ketika membutuhkan uang karena keadaan mendesak dan memberikan dana secara cepat.
Namun, tidak semua pinjol yang ada di Indonesia itu legal. Ada juga pinjaman online yang ilegal dan tidak diawasi oleh OJK. Pinjol ilegal ini sangat merugikan para peminjam karena akan memeras peminjam dengan bunga yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut bagaimana akibat hukum dari berhutang di Pinjol Ilegal.
Apa Itu Pinjaman Online?
Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana secara online melalui aplikasi smartphone atau situs web tanpa harus datang langsung ke bank.
Syarat Sah Perjanjian
Syarat sah perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bunyi pasal 1320 KUHPerdata adalah
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Akibat Hukum dari Pinjol Ilegal
Bunga pinjaman yang ada di Pinjol Ilegal biasanya melebihi apa yang telah ditentukan di dalam UU.
Bunga pinjaman dalam pinjol legal biasanya bunganya hanya 0,2% – 0,3%. Namun, dalam pinjol ilegal bisa mencapai 8-10%. Bahkan bisa mencapai 12% per-bulannya.
Akibat dari pinjol ilegal adalah melanggar unsur subjektif dalam syarat sah perjanjian, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Yang termasuk unsur subjektif adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Akibat hukumnya, perjanjian antara peminjam dengan perusahaan pinjol ilegal menjadi batal demi hukum, dan harus kembali seperti semula, artinya uang yang dipinjam harus dikembalikan sebanyak yang dipinjam tanpa bunga. Namun, ketika perjanjian menjadi dapat dibatalkan, perjanjian tetap sah.
Apabila orang yang meminjam meninggal dan belum membayar hutangnya, maka hutangnya harus dilunasi oleh ahli warisnya.
Cara Korban Mengatasi Pinjol Ilegal
Korban yang ingin melakukan pembatalan perjanjian dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana jika mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Sedangkan terkait dengan bunga tergantung pada putusan hakim. Hakim bisa menjatuhkan putusan untuk peminjam membayar setengah bunganya ataupun tidak perlu membayar sama sekali.
Pemerintah melalui OJK telah menyediakan saluran pengaduan untuk melaporkan pinjol ilegal. Pasal 368 KUHP juga mengancam penagih yang melakukan pemerasan dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, UU ITE Pasal 32 menjerat pelaku penyebaran data pribadi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tidak berhutang di pinjol, terutama pinjol ilegal. Penulis berharap semoga para pembaca tidak mengalami hal yang tidak mengenakkan dari Pinjol dan tidak mengalami masalah finansial.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/pinjaman/pinjaman-online-resmi