Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ini dia Resiko yang Terjadi Saat Gagal bayar Pinjol

Ilustrasi SLIK OJK catat tunggakan nasabah pinjaman online
Sumber foto: konsultanslikojk.com

Sah! –  Pinjol atau Pinjaman Online merupakan pinjaman yang dilakukan seluruhnya secara online, mulai dari pendaftaran hingga pencairan dana dilakukan secara online.

Saat ini transaksi elektronik mulai berkembang di masyarakat, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal fintech lending menawarkan berbagai kemudahan kepada masyarakat.

Pinjol atau pinjaman online banyak diminati oleh masyarakat karena kelebihan dari pinjol ini yaitu debitur tidak perlu datang untuk bertatap muka dengan pihak bank dan juga terhindari dari prosedur yang memerlukan waktu yang lama dari pengajuan sampai pencairan dana.

Pinjaman online merupakan solusi yang memberikan alternatif kepada masyarakat yang membutuhkan dana karena proses pinjaman dilakukan secara online.

Pinjol ini masuk dalam kategori fintech berbasis Peer to Peer Lending yang merupakan layanan pinjaman uang secara online yang dipertemukan dalam suatu wadah (marketplace).

Melalui platform tersebut penyelenggara mempertemukan pihak yang akan meminjamkan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Penyelenggara layanan fintech ini merupakan perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Pada prakteknya meminjam uang secara online ini sangat mudah karena dengan menunjukan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP dan slip gaji bisa langsung mendapatkan pinjaman dana tersebut.

Dalam Pasal 1754 KUHPerdata dikenal dengan istilah pinjam pakai habis, pinjam pakai habis merupakan perjanjian yang mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat pihak kedua tersebut mengembalikan dana yang telah ia pinjam.

Saat ini dengan kemudahan teknologi, semakin banyak orang yang dengan mudah meminjam dana secara online tanpa memikirkan resiko lain yang di kemudian hari akan dihadapi.

Tidak semuanya pinjaman online menguntungkan, banyak resiko yang bisa terjadi seperti bocornya data pribadi pengguna karena pihak penyelenggara tidak menjaga data pengguna dengan baik dan tidak terpenuhinya prestasi dari penerima pinjaman atau umumnya disebut gagal bayar pinjaman.

Menurut hukum perdata, jika debitur tidak memenuhi janjinya untuk memberikan prestasi maka bisa dikatakan sebagai wanprestasi.

Kreditur dapat menuntut prestasi yang telah diberikan kepada debitur seperti pemberian ganti rugi, menuntut pemutusan atau pembatalan perjanjian melalui pengadilan.

Jika debitur meminjam pada perusahaan pinjaman online dan tidak melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati maka perusahaan pinjaman online dapat melakukan penagihan kepada debitur atau penerima pinjaman tersebut

Terjadinya wanprestasi atau tidak melunasi hutang atau dapat dikatakan gagal bayar maka debitur atau penerima pinjaman akan mendapatkan resiko dari gagal bayar tersebut seperti:

  1. Akan mendapatkan bunga dan juga pinjaman yang membengkak

Ketika meminjam uang umumnya akan dikenakan bunga untuk pinjaman yang didapatkan, bunga tersebut bervariasi tergantung dari dana dan jangka waktu yang dipilih untuk melunasi hutangnya.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tetapi debitur atau penerima pinjaman tidak dapat membayar  secara tepat waktu maka akan dikenakan denda ataupun bunga yang lebih besar.

Menurut Surat Edaran OJK Nomor 19 tahun 2023 terdapat ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol seperti komisi, bunga, biaya administrasi, fee platform dan biaya lainnya selain dengan denda keterlambatan.

Untuk pendanaan produktif batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol yaitu 0.1% per hari dan nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian, ini berlaku mulai per 1 Januari 2024.

  1. Akan ditagih oleh debt collector

Debitur atau penerima pinjaman jika tidak melunasi hutangnya maka akan ditagih oleh debt collector.

Pihak penyelenggara pinjaman dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih hutang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Untuk melakukan penagihan tersebut harus dilakukan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat dan juga sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.

  1. Memiliki catatan di SLIK OJK dengan skor kredit yang buruk

Jika penerima pinjaman tidak membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan maka penyelenggara pinjaman berhak untuk melaporkan debitur tersebut kepada OJK.

Pelaporan tersebut meliputi informasi mengenai penerima pinjaman, agunan, penjamin, pemilik, pengurus, fasilitas penyediaan dana dan keuangan debitur.

Nantinya jika penerima pinjaman memiliki catatan keuangan yang buruk karena tidak membayar tagihan pinjaman tepat waktu maka akan menjadi pertimbangan bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan pinjaman kepada debitur tersebut.

Itu dia resiko yang akan terjadi jika tidak membayar hutang pada pinjaman onlin tepat waktu, sebaiknya pertimbangkan dahulu ketika akan mengajukan pinjaman baik pinjaman online atau secara konvensional.

Karena pada dasarnya banyak resiko yang akan terjadi jika tidak membayar hutang secara tepat waktu seperti akan menjadi stress karena banyak tagihan.

Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Elin Sudiarti dan Nuraliah Ali (2023), Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman terhadap Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online, Palangka Law Review, Vol 03, No 01.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-lt641d6e0f2f2c8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *