Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sanksi Administratif OJK terhadap PT yang Mangkir Laporan Berkala

Ilustrasi SLIK OJK catat tunggakan nasabah pinjaman online
Sumber foto: konsultanslikojk.com

Sah! — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan Terbatas (PT) yang mangkir dari kewajiban penyampaian laporan berkala berdasarkan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan berbagai Peraturan OJK (POJK) sektoral. 

Upaya penegakan ini mencakup teguran tertulis, denda administratif, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Mekanismenya diatur melalui POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No. 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas POJK No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui penegakan sanksi administratif ini, OJK bertujuan menjaga transparansi, mencegah asimetri informasi, dan memperkuat kepercayaan investor di pasar keuangan Indonesia.

Kerangka Regulasi Pelaporan Berkala

Penyampaian laporan keuangan berkala merupakan kewajiban utama bagi emiten dan perusahaan publik yang tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 4 POJK 14/POJK.04/2022.

Peraturan ini mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan paling lambat tiga bulan setelah penutupan tahun buku, serta laporan keuangan tengah tahunan paling lambat satu bulan setelah tanggal otorisasi audit atau reviu, melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

Ketentuan tenggat waktu ini dirancang untuk memastikan informasi keuangan tersedia tepat waktu bagi pemangku kepentingan dan investor, serta mencegah praktik penundaan yang dapat menimbulkan kerugian.

Selain POJK 14/POJK.04/2022, untuk pasar modal terdapat peraturan sektoral lain yang mengatur kewajiban pelaporan berkala dan sanksinya, seperti peraturan untuk perusahaan asuransi (POJK 37/2024 mengubah POJK 17/2017), BPR/BPRS, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan non‑bank, yang menetapkan kewajiban bulanan, triwulanan, hingga tahunan beserta denda administratif atas keterlambatan atau kesalahan isi laporan.

Kewenangan OJK dalam Pengenaan Sanksi Administratif

UU OJK mengamanatkan OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan di sektor tersebut. 

Pasal 8 UU OJK menetapkan bahwa OJK berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, subsidi administratif, pencabutan izin usaha, penunjukan pengelola statuter, pemblokiran kekayaan, hingga pembekuan kegiatan tertentu.

Dasar hukum ini memperkuat kedudukan OJK sebagai regulator yang memiliki legitimasi untuk menegakkan kepatuhan melalui mekanisme non‑pidana.

Jenis Sanksi Administratif

  • Peringatan Tertulis

Sanksi awal yang lazim dijatuhkan oleh OJK adalah peringatan tertulis. Peringatan ini diberikan kepada PT yang terlambat menyampaikan laporan atau menyampaikan informasi tidak lengkap, dengan harapan perusahaan segera mematuhi kewajiban pelaporan tanpa perlu dikenai sanksi lebih berat.

  • Denda Administratif

Denda administratif merupakan sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran kewajiban pelaporan berkala. 

Besaran denda ditetapkan berdasarkan ketentuan sektoral, misalnya untuk emiten di pasar modal besaran dan prosedur penetapan denda merujuk pada POJK 14/POJK.04/2022 dan POJK 4/POJK.04/2014 tentang tata cara penagihan sanksi administratif bersifat denda. 

Selain itu, denda ini dapat dikenakan bunga sebesar 2% per bulan hingga 48% dari nilai denda jika tidak dibayar tepat waktu.

  • Penurunan Tingkat Kesehatan dan Pembatasan Kegiatan Usaha

Untuk lembaga keuangan tertentu, khususnya di sektor perasuransian dan perbankan, sanksi administratif dapat berbentuk penurunan tingkat kesehatan perusahaan, pembatasan ekspansi usaha, atau larangan untuk melakukan kegiatan tertentu hingga perusahaan mematuhi kewajiban laporan. 

Ketentuan ini termaktub dalam POJK sektoral yang mengatur kesehatan keuangan dan tata kelola perusahaan.

  • Pencabutan Izin Usaha

Sebagai sanksi tertinggi, OJK dapat mencabut izin usaha PT yang gagal memperbaiki pelanggaran pelaporan berkala setelah dikenai sanksi administratif berjenjang. Pencabutan izin ini diatur dalam UU OJK dan POJK sektoral, dan dilakukan untuk melindungi stabilitas pasar serta kepentingan publik.

Prosedur Pengenaan Sanksi Administratif

  • Penetapan dan Pemberitahuan Sanksi

Proses pengenaan sanksi administratif dimulai dengan pemeriksaan internal OJK atas laporan yang masuk. 

Jika ditemukan keterlambatan atau ketidaksesuaian, OJK menerbitkan surat penetapan sanksi yang memuat jenis dan besaran sanksi, dasar hukum, serta tenggat pelunasan jika denda administratif dikenakan.

  • Pengajuan Keberatan dan Pemeriksaan Ulang

PT yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima surat penetapan sanksi. 

OJK kemudian melakukan pemeriksaan ulang dan menerbitkan surat tanggapan atas permohonan keberatan paling lambat 30 hari setelah pengajuan. 

Jika keberatan diterima, OJK dapat menyesuaikan atau membatalkan sanksi administratif.

  • Proses Penagihan Sanksi

Apabila denda administratif telah ditetapkan dan keberatan ditolak atau tidak diajukan, PT wajib membayar sanksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

POJK 4/POJK.04/2014 mengatur tata cara penagihan, termasuk pemberian teguran pertama dan kedua apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, serta pengenaan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu untuk penagihan piutang macet.

Implikasi dan Kepatuhan

Penegakan sanksi administratif oleh OJK memberikan sinyal tegas bahwa pelaporan berkala bukan sekadar formalitas, melainkan elemen krusial dalam tata kelola perusahaan publik dan pasar keuangan yang sehat. 

PT perlu mengimplementasikan sistem kepatuhan internal yang kuat, termasuk pembentukan unit compliance, integrasi teknologi pelaporan otomatis, dan pelatihan berkala bagi manajemen tentang perubahan peraturan OJK.

Kegagalan menata kepatuhan dapat berakibat pada denda besar, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, yang sejalan dengan tujuan UU OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang teratur, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan

Kewajiban penyampaian laporan berkala bagi PT emiten dan perusahaan publik tidak dapat dipandang enteng, mengingat OJK telah memperkuat kerangka regulasi dan mekanisme penegakan hukumnya melalui serangkaian POJK dan UU OJK.

Penerapan sanksi administratif yang berjenjang—dari teguran hingga pencabutan izin—menunjukkan keseriusan regulator dalam menjaga integritas pasar modal dan sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, PT wajib mengutamakan kepatuhan regulasi, memanfaatkan teknologi pelaporan, serta menanamkan budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi untuk terhindar dari risiko sanksi administratif dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Referensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *