Berita Hukum Legalitas Terbaru

Implementasi Prinsip Good Corporate Governance pada Koperasi di Indonesia

Ilustrasi Karyawan Part Time berhak mendapatkan cuti
Ilustrasi Karyawan Part Time berhak mendapatkan cuti

Eksistensi Koperasi

Sah! – Koperasi merupakan sebuah unit usaha yang banyak dikelola oleh masyarakat Indonesia. Eksistensi koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggota koperasi.

Maka, demi mendukung eksistensi koperasi tersebut pemerintah mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi mengatur tentang roda organisasi koperasi.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Secara luas, koperasi ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Pada praktik pelaksanaannya, yang menjadi prioritas untuk disejahterakan ialah anggota koperasi itu sendiri. Koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dampak Berdirinya Koperasi

Dampak sosial ekonomi dari perkembangan koperasi di Indonesia tercatat dalam karya buku “Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi” ciptaan Sutrisno (2019). Dampak yang dirasakan ialah terciptanya lapangan kerja, meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya, serta meningkatkan perekonomian lokal.

Selain itu, peran koperasi yakni menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses tersebut. Menurut penelitian oleh Haryanto (2020), koperasi telah memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar bagi para anggota, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat.

Hal tersebut terbukti dari peningkatan jumlah koperasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, terdapat sekitar 56.000 koperasi yang terdaftar di Indonesia dengan total anggota sekitar 30 juta orang.

Prinsip Good Corporate Governance

Pengelolaan manajemen koperasi didasarkan pada aturan yang berlaku diantaranya AD/ART, kebijakan, struktur organisasi, peran dan aturan yang memiliki fungsinya masing-masing sesuai dengan jobdesk dari para pengurus, pengawas, dan pengelola dilakukan secara tersistem dalam menjalankan koperasi yang berlandaskan visi dan misi serta tata kelola (Good Corporate Governance) koperasi yang transparan, mandiri, akuntabilitas, pertanggung jawaban, dan kewajaran.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan bagi seluruh entitas bisnis. Prinsip-prinsip GCG yang menekankan transparansi dan akuntabilitas sangat krusial dalam mencegah terjadinya praktik manipulasi informasi.

Kewajiban penerapan GCG ini diperkuat oleh adanya pedoman umum yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Koperasi merupakan salah satu entitas bisnis yang bergerak di bidang ekonomi yang selama ini dalam kegiatannya selalu berlandaskan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, karena dalam pengaplikasian kegiatan selalu berusaha mengedepankan kepentingan anggotanya berdasarkan kesejahteraan bersama.

Eksistensi Prinsip Good Corporate Governance Pada Koperasi

Good Corporate Governance (GCG) menitikberatkan pada dua hal utama. Pertama, hak pemegang saham untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat waktu.

Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan informasi secara transparan kepada semua pihak yang berkepentingan. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki tanggung jawab untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada koperasi.

Meskipun koperasi telah diakui sebagai badan hukum, namun tanpa adanya pedoman yang jelas mengenai GCG, potensi perkembangan koperasi menjadi lebih baik belum termaksimalkan.

Menurut Kaihatu (2006), prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) itu meliputi: (1) keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi penting, (2) kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap bagian dalam perusahaan, (3) kepatuhan pada aturan dan hukum yang berlaku, (4) kemandirian dalam pengambilan keputusan tanpa campur tangan pihak luar yang tidak berwenang, dan (5) perlakuan yang adil dan sama kepada semua pihak yang berkepentingan.

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di koperasi Indonesia merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas koperasi.

Meskipun belum semua koperasi di Indonesia menerapkan GCG secara optimal, namun terdapat beberapa contoh koperasi yang telah menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG.

Contoh koperasi: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bekerjasama dengan lembaga keuangan, koperasi produsen yang memasarkan produknya melalui supermarket atau pasar modern yang tergabung dalam jaringan pemasaran modern, dan koperasi yang mendapat penghargaan atau pengakuan atas tata kelola yang baik.

Tantangan yang menjadi penghambat pelaksanaan prinsip GCG pada koperasi di Indonesia secara optimal yakni kurangnya kesadaran, sumber daya terbatas, dan peraturan yang belum lengkap.

Harapan dari pelaksanaan prinsip GCG pada koperasi di Indonesia yakni dapat menjadi lembaga ekonomi yang kuat dan mandiri serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya dan masyarakat.

Saat menjalankan suatu bisnis maupun usaha, perlu adanya legalitas dalam terciptanya sebuah bisnis atau usaha agar segala kegiatan yang terjadi dalam memiliki perlindungan hukum.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

REFERENSI

Erstiawan, Martinus Sony, and Tony Soebijono. “Analisis Good Corporate Governance Pada Koperasi (Pendekatan Sistem Informasi Studi Kasus Koperasi Setia Bhakti Wanita Di Surabaya).” DEVELOP (Jurnal Program Studi Ekonomi Pembangunan) 2.1 (2018).

Pramesti, Gusti Ayu Asri, and Daniel Raditya Tandio. “Analisis Implementasi Good Corporate Governance Pada Koperasi Di Kota Denpasar.” Juara: Jurnal Riset Akuntansi 8.2 (2018).

Sitoningrum ND. 2023. Apa itu Koperasi? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya. detiksulsel.com. Diakses tanggal 28 September 2024. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6817556/apa-itu-koperasi-ini-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuannya 

Faradila M. Perkembangan Koperasi di Indonesia: Dampak Sosial Ekonomi dan Kontribusi terhadap Pemberdayaan Masyarakat. uns.ac.id. Diakses pada tanggal 28 September 2024. https://sejarah.fkip.uns.ac.id/2024/02/28/perkembangan-koperasi-di-indonesia-dampak-sosial-ekonomi-dan-kontribusi-terhadap-pemberdayaan-masyarakat/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *