Sah! – Sebagai badan usaha, koperasi lazim mengalami pergantian atau perubahan pengurus koperasi ketika menjalankan kegiatan usahanya. Lantas, bagaimana saja prosedur perubahannya menurut peraturan di Indonesia?
Koperasi diakui status badan hukumnya apabila akta pendirian koperasi terkait telah mendapatkan pengesahan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan di atas dapat ditemukan dalam Pasal 10 Angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian jo. Pasal 3 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Susunan dan nama anggota pengurus koperasi tercantum dalam akta pendirian (Pasal 10 Angka 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian).
Perlu diketahui bahwa sebagian pengaturan mengenai koperasi diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Namun, peraturan tersebut tidak mengubah ketentuan terkait perangkat koperasi, hanya saja menambahkan aturan khusus mengenai legitimasi koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi beserta Tugas dan Kewenangannya
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengawas, dan pengurus.
Adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Pasal 32 UU Perkoperasian). Selanjutnya Pasal 33 UU Perkoperasian menerangkan berbagai kewenangan rapat anggota, diantaranya:
- Menetapkan kebijakan umum terkait organisasi, manajemen, usaha, serta keuangan koperasi
- Melakukan perubahan anggaran dasar
- Melakukan pemilihan, mengangkat, memberhentikan pengawas, dan pengurus
- Menetapkan perencanaan kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menetapkan batas maksimum besarnya pinjaman oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi
- Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban baik pengawas maupun pengurus atas pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan pembagian selisih hasil usaha (SHU)
- Menetapkan keputusan terkait peleburan, penggabungan, kepailitan, dan pembubaran koperasi
- Menetapkan keputusan lain sesuai peraturan yang berlaku
Dengan melihat pentingnya peranan rapat anggota sebagai penentu arah kebijakan koperasi, maka Perpu Cipta Kerja mengatur bahwa rapat anggota dapat dilakukan secara daring untuk memberikan kemudahan dalam berkomunikasi (Pasal 86 Angka 4 Perpu tentang Cipta Kerja).
2. Pengawas
Dalam menjalankan perannya sebagai anggota koperasi, pengawas bertugas untuk mengusulkan calon pengurus, memberikan nasihat dan pengawasan terhadap pengurus, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus, dan melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota (Pasal 50 Angka 1 UU Perkoperasian).
Selanjutnya, Pasal 50 Angka 2 UU Perkoperasian mengatur kewenangan pengawas koperasi, meliputi:
- Menetapkan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar
- Meminta dan memperoleh keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak yang bersangkutan
- Mendapatkan laporan secara berkala mengenai perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus
- Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus terhadap perbuatan hukum tertentu dalam anggaran dasar
- Memberhentikan pengurus untuk sementara waktu disertai dengan alasannya
3. Pengurus
Pengurus merupakan suatu perangkat organisasi yang bertanggungjawab secara penuh atas kepengurusan koperasi. Mengacu pada Pasal 58 Angka 1 UU Perkoperasian, beberapa tugas pengurus antara lain:
- Mengelola koperasi berdasarkan pada anggaran dasar
- Mendorong kemajuan usaha anggota
- Menyusun rancangan rencana kerja, rencana anggaran pedapatan, dan belanja koperasi untuk kemudian diajukan kepada rapat anggota
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Melakukan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
- Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, dan buku lainnya yang berkenaan dengan buku atau dokumen koperasi
- Melakukan upaya lain bagi kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Selain itu, pengurus berwenang untuk mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 58 Angka 2 UU Perkoperasian).
Ketentuan Pergantian Susunan Pengurus
Aturan terkait pergantian susunan pengurus koperasi dimuat dalam Pasal 86 Angka 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Pasal itu menegaskan bahwa terhadap pengurusan pergantian susunan dan nama anggota pengurus koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten atau Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan yang disertai dengan kelengkapan dokumen, yaitu:
- Berita acara rapat perubahan pengurus
- Fotokopi akta dan keputusan pendirian atau akta beserta keputusan perubahan sebelumnya
- Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus koperasi
- Buku daftar anggota koperasi
- Fotokopi KTP pengurus koperasi
- Berita acara serah terima jabatan
Sebagai informasi, dokumen perubahan pengurus ini juga penting dan berguna dalam rangka pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilakukan secara rutin yang dapat dilakukan secara langsung (on-site) dan tidak langsung (off-site).
Pengawasan on-site merupakan pengawasan yang dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi atau tempat lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha koperasi.
Sedangkan, pengawasan off-site merupakan pengawasan yang dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen atau laporan tertulis lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha koperasi.
Ketentuan mengenai pengawasan koperasi secara on-site dan off-site dapat ditemukan melalui Pasal 8 Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Dengan demikian, apabila Anda berencana untuk melakukan pergantian pengurus koperasi, maka siapkan dan lengkapi dokumen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 86 Angka 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Menengah Nomor 9 Tahun 2018 untuk kemudian dilaporkan kepada Kementerian/ Dinas terkait.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk dengan koperasi. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
Website
Astuti, Ketentuan Mengenai Pelaporan Perubahan Pengurus Koperasi, https://lexmundus.com/articles/ketentuan-mengenai-pelaporan-perubahan-pengurus-koperasi/, diakses pada 6 Mei 2024.