Karakteristik Hak Paten
Sah! – salah satu hak dalam kekayaan intelektual merupakan hak paten. Hak ini diberikan terhadap hasil karya ide penemuan bidang teknologi yang terbukti berdampak produktif kepada negara oleh inventor (penemu) selama jangka waktu tertentu.
Perkembangan jenis hak dimaksud masih tergolong rendah di Indonesia sehingga kesadaran masih diperlukan dalam rangka pendaftaran dan pengelolannya. Hak paten sama seperti hak merek dan hak cipta yang memiliki pelekatan hak ekslusif, hak ekonomi, hak moral, dan hak prioritas di dalamnya.
Hak prioritas menjadikan pendaftar pertama suatu hak paten sebagai pemilik resminya tanpa kompromisasi pihak lain. Pada satu sisi invensi (penemuan) adalah ide dari inventor (penemu) yang ditabur dalam suatu kegiatan pemecahan masalah rinci di bidang teknologi.
Ide dalam Hak Paten
Ide ini bisa berupa produk, proses, maupun pengembangan dari keduanya. Esensial dalam lingkup kekayaan intelektual menjadikan hak paten memiliki kedudukan sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum berskala nasional dan internasional.
Sebuah penemuan baru dikatakan terjadi bilamana tanggal terimanya tidak sama dengan teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya serta harus tersampaikan secara lisan, tertulis, maupun peragaan lain selama bisa dimengerti (penyampaian terutama adalah bentuk tertulis).
Pemberian hak paten dilarang terhadap segala penemuan proses atau produk yang bertentangan dengan perundang-undangan. Jangka waktu perlindungannya diberikan selama 20 tahun untuk jenis paten biasa serta 10 tahun untuk jenis paten sederhana terhitung sejak tanggal peneriman masing-masing (kedua jangka waktu tidak dapat diperpanjang).
Baca juga: Yayasan dan Keabsahan Pendiriannya
Subjek dan Contoh Hak Paten
Subjek dari hak ini adalah pihak yang disebut inventor dan bisa merupakan perorangan maupun bersama dalam menghadirkan suatu penemuan. Apabila hak paten ditanggung secara kelompok maka segala pengaruh yang melekat juga akan dipertanggungjawabkan dalam satu kesatuan atas nama kelompok itu.