Beberapa contoh hak paten terdaftar dan cukup dikenal antara lain paten peralatan pembersih udara teknologi plasma dengan inventor dan pemegang patennya bernama Dr. Muhammad Nur (Nomor paten IDP000052795), selanjutnya paten komposisi pengolahan air gambut menjadi air bersih dengan inventor dan pemegang patennya bernama Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si (Nomor paten IDS000002321).
Terakhir adalah paten proses pengolahan sirup kulit buah mahkota dewa dengan pemegang patennya adalah Universitas Diponegoro dan para inventornya bernama Dr Sri Winarni., M.Kes, Dr. Agus Setyawan S.Si.,M.Si, Fahmi Arifan, ST., M.Eng, dan Asri Nurdiana, S.T., M.T (Nomor paten: IDS000003910).
Itulah pembahasan yang bisa tim Sah! berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Yoyon M Darusman ”Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Maupun Hukum Internasional” Jurnal Yustisia Vol 5 No 1 (2016)
- Peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Internet:
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/01000081/pengertian-hak-paten-dan-contohnya