Tag: Paten

  • Lindungi Penemuan Brilian Anda, Monopoli Pasar Itu Halal!

    Lindungi Penemuan Brilian Anda, Monopoli Pasar Itu Halal!

    Sah! – Punya ide yang benar-benar baru? Sebuah penemuan yang bisa mengubah cara kerja industri, atau teknologi yang menyelesaikan masalah besar? Selamat! Anda punya potensi harta karun di tangan. Tapi, harta karun tanpa pengaman itu rentan dicuri. Di dunia bisnis, harta karun berupa penemuan inovatif butuh perlindungan bernama Paten.

    Banyak yang mengira paten itu hanya untuk ilmuwan di laboratorium besar. Padahal, paten bisa melindungi beragam jenis penemuan, dari metode baru, komposisi unik, hingga alat canggih. Melindungi penemuan Anda dengan paten bukan cuma soal ego inventor, tapi ini adalah strategi cerdas untuk memonopoli pasar secara sah, mendapatkan keuntungan maksimal, dan memastikan jerih payah inovasi Anda terbayar lunas.

    Apa Itu Paten? Sertifikat ‘Monopoli’ Inovasi Anda

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Singkatnya, Paten adalah semacam “sertifikat monopoli” yang diberikan pemerintah. Selama masa perlindungan paten berlaku (biasanya 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan), tidak ada pihak lain yang boleh membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor invensi yang sama tanpa izin Anda. Ini memberikan Anda keuntungan kompetitif yang luar biasa di pasar.

    Dasar hukum Paten di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

    Kenapa Paten Adalah “Senjata Rahasia” Inovasi Bisnis Anda?

    1. Hak Eksklusif untuk Memonopoli Pasar (Secara Sah!): Ini adalah keuntungan paling kuat. Dengan paten, Anda punya hak tunggal untuk menggunakan penemuan Anda secara komersial selama masa berlaku paten. Pesaing tidak bisa meniru atau menjual produk/proses yang sama. Ini memungkinkan Anda menetapkan harga premium, mendominasi pasar, dan mengamankan pangsa pasar tanpa gangguan.
    2. Meningkatkan Nilai Perusahaan (Valuasi): Portofolio paten yang kuat adalah aset yang sangat berharga di neraca perusahaan. Ini secara signifikan meningkatkan valuasi bisnis Anda di mata investor, calon pembeli (dalam akuisisi), atau bank. Paten menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki keunggulan teknologi dan potensi pertumbuhan jangka panjang.
    3. Sumber Pendapatan Tambahan (Lisensi & Royalti): Anda tidak harus selalu memproduksi sendiri penemuan Anda. Anda bisa melisensikan paten kepada pihak lain dengan imbalan royalti atau biaya lisensi. Ini bisa menjadi aliran pendapatan pasif yang besar dan mengurangi risiko produksi bagi Anda.
    4. Benteng Pertahanan Melawan Plagiarisme dan Pelanggaran: Jika ada pihak yang meniru penemuan Anda tanpa izin, paten adalah bukti hukum terkuat Anda. Anda punya dasar hukum untuk mengajukan gugatan pelanggaran paten di pengadilan, menuntut ganti rugi, dan memerintahkan penghentian produksi/penjualan ilegal.
    5. Mendorong Inovasi Berkelanjutan: Sistem paten mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) karena menjanjikan perlindungan dan keuntungan. Ini menciptakan siklus inovasi yang berkelanjutan dalam perusahaan.
    6. Kredibilitas dan Reputasi Teknologi: Memiliki paten yang terdaftar memberikan kredibilitas dan reputasi tinggi bagi perusahaan Anda sebagai entitas yang inovatif dan terdepan di bidang teknologi. Ini menarik talenta terbaik dan mitra strategis.

    Apa Saja yang Bisa Dipatenkan? (Syarat Paten)

    Tidak semua ide bisa dipatenkan. Sebuah invensi harus memenuhi tiga syarat utama:

    1. Baru (Novelty): Belum pernah diungkapkan kepada publik di mana pun di dunia sebelum tanggal pengajuan paten Anda.
    2. Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step): Tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknologi. Artinya, bukan sekadar pengembangan rutin dari yang sudah ada.
    3. Dapat Diterapkan Secara Industri (Industrial Applicability): Invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

    Contoh invensi yang bisa dipatenkan: Metode produksi baru, mesin baru, komposisi kimia baru, perangkat elektronik baru, proses software yang inovatif (bukan hanya ide algoritmanya), atau bahkan perbaikan signifikan pada invensi yang sudah ada.

    Proses Mendapatkan Paten di Indonesia (Melalui DJKI)

    Proses paten cukup kompleks dan memakan waktu (bisa bertahun-tahun), namun sangat berharga. Dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    1. Pencarian Paten (Prior Art Search): Lakukan pencarian mendalam untuk memastikan invensi Anda benar-benar baru dan belum pernah dipatenkan.
    2. Penyusunan Deskripsi Paten: Ini adalah bagian tersulit. Anda harus menyusun dokumen yang sangat detail, jelas, dan teknis, menjelaskan cara kerja invensi, klaim kebaruannya, dan gambar-gambarnya. Ini harus ditulis sedemikian rupa agar orang yang ahli di bidangnya bisa mereplikasi invensi Anda.
    3. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan Paten ke DJKI (bisa online).
    4. Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
    5. Pengumuman: Permohonan akan diumumkan di Berita Resmi Paten selama 6 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
    6. Pemeriksaan Substantif: Ini adalah tahap paling penting. Pemeriksa Paten akan meneliti apakah invensi Anda memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Ini bisa melibatkan korespondensi panjang.
    7. Penerbitan Sertifikat Paten: Jika semua syarat terpenuhi dan invensi disetujui, sertifikat paten akan diterbitkan.

    Saran Krusial: Proses paten sangat teknis dan legal. Sangat disarankan untuk menggunakan jasa Konsultan Paten Terdaftar atau Firma Hukum spesialis HAKI. Mereka adalah ahli dalam menyusun deskripsi paten, menghadapi proses pemeriksaan, dan menanggapi keberatan.

    Paten adalah bukti kejeniusan dan kerja keras Anda dalam berinovasi. Jangan biarkan penemuan brilian Anda jadi “barang publik” gratisan. Lindungi dengan paten, dan saksikan bagaimana ia menjadi senjata rahasia yang akan memberikan Anda keuntungan kompetitif, monopoli pasar yang sah, dan kejayaan teknologi bisnis Anda!

    Sumber dan Referensi

  • Lindungi Bisnis Anda dari Pemalsuan Dengan Merek dan Paten

    Sah! – Merek dan paten adalah aset penting bagi bisnis Anda. Keduanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk, inovasi, dan identitas merek Anda dari pemalsuan. 

    Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, melindungi aset intelektual menjadi krusial untuk menjaga keunggulan kompetitif dan keberlangsungan bisnis.

    Mengapa Merek dan Paten Penting untuk Bisnis Anda?

    Merek dan paten adalah fondasi penting bagi keberhasilan bisnis di era modern ini. Keduanya tidak hanya sekedar simbol atau dokumen, tetapi representasi dari identitas, inovasi, dan nilai yang Anda tawarkan kepada pelanggan. 

    Merek yang kuat menciptakan asosiasi positif di benak konsumen, membangun loyalitas, dan membedakan produk Anda dari pesaing. Investasi dalam perlindungan merek adalah investasi dalam reputasi dan citra bisnis Anda di pasar yang kompetitif. 

    Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum dan mencegah pihak lain memanfaatkan atau meniru identitas merek Anda.

    Paten juga memiliki peran vital dalam melindungi inovasi dan teknologi yang Anda kembangkan. Dengan memiliki paten, Anda memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan, menjual, atau melisensikan penemuan Anda. 

    Ini memberikan insentif bagi investasi dalam riset dan pengembangan, mendorong inovasi berkelanjutan, dan memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan. 

    Tanpa perlindungan paten, inovasi Anda rentan terhadap peniruan oleh pesaing, yang dapat mengurangi potensi keuntungan dan menghambat pertumbuhan bisnis Anda. 

    Paten adalah aset berharga yang dapat meningkatkan nilai perusahaan Anda di mata investor dan mitra bisnis.

    Perlindungan Merek: Membangun Identitas dan Kepercayaan Pelanggan

    Perlindungan merek adalah investasi strategis dalam membangun identitas bisnis yang kuat dan membedakan diri dari pesaing. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, dan simbol merek Anda dalam kegiatan bisnis. 

    Hal ini menciptakan kejelasan di pasar, mencegah kebingungan konsumen, dan membangun loyalitas merek jangka panjang. 

    Dengan merek yang dilindungi, Anda dapat menginvestasikan sumber daya dalam pemasaran dan promosi tanpa khawatir identitas merek Anda akan dicuri atau ditiru oleh pihak lain. 

    Merek yang kuat juga memfasilitasi ekspansi bisnis ke pasar baru dan membantu Anda membangun ekuitas merek yang bernilai.

    Selain membangun identitas, perlindungan merek juga krusial untuk membangun kepercayaan pelanggan. Merek yang terdaftar memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk atau layanan yang mereka beli berasal dari sumber yang terpercaya dan berkualitas. 

    Ini mengurangi risiko konsumen tertipu oleh produk palsu atau tiruan yang dapat merusak reputasi merek Anda. 

    Kepercayaan pelanggan adalah aset berharga yang dapat meningkatkan retensi pelanggan, merekomendasikan merek Anda kepada orang lain, dan meningkatkan profitabilitas bisnis Anda secara keseluruhan. 

    Perlindungan merek adalah fondasi dari hubungan jangka panjang yang kuat dengan pelanggan Anda.

    Perlindungan Paten: Mengamankan Inovasi dan Investasi

    Paten adalah kunci untuk mengamankan inovasi dan investasi dalam penelitian dan pengembangan. Dengan paten, Anda memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan, menjual, atau melisensikan penemuan Anda selama jangka waktu tertentu. 

    Hal tersebut mencegah pesaing meniru inovasi Anda dan memberikan Anda keunggulan kompetitif yang signifikan di pasar.

    Perlindungan paten juga memberikan insentif bagi investor untuk menanamkan modal dalam bisnis Anda. 

    Investor cenderung lebih tertarik pada perusahaan yang memiliki portofolio paten yang kuat, karena ini menunjukkan potensi pertumbuhan dan keuntungan yang lebih besar. 

    Resiko Pemalsuan dan Dampaknya bagi Bisnis 

    Pemalsuan adalah ancaman serius bagi setiap bisnis, besar maupun kecil. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi merek dan kepercayaan konsumen. 

    Produk palsu seringkali diproduksi dengan bahan berkualitas rendah dan tidak memenuhi standar keamanan, yang dapat membahayakan konsumen. 

    Ketika konsumen mengalami pengalaman buruk dengan produk palsu, mereka cenderung menyalahkan merek asli, yang dapat merusak citra merek dan mengurangi loyalitas pelanggan. 

    Pemalsuan juga dapat menghambat inovasi, karena perusahaan enggan berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan jika khawatir inovasi mereka akan ditiru.

    Selain kerugian finansial dan reputasi, pemalsuan juga dapat berdampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan. 

    Pemalsuan mengurangi pendapatan pajak pemerintah, menciptakan persaingan yang tidak sehat, dan dapat mendukung kegiatan kriminal lainnya. Oleh karena itu, memerangi pemalsuan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan konsumen. 

    Dengan meningkatkan kesadaran tentang risiko pemalsuan dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, kita dapat melindungi bisnis kita, konsumen, dan ekonomi kita dari dampak negatif praktik ilegal ini.

    Pemantauan Pasar dan Penegakan Hukum

    Pemantauan pasar secara aktif adalah garda depan dalam melindungi merek dan paten Anda. Dengan memantau pasar secara rutin, baik secara online maupun offline, Anda dapat mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. 

    Pemantauan ini melibatkan pencarian produk palsu, penggunaan merek tanpa izin, atau peniruan desain yang dipatenkan. Semakin cepat Anda mendeteksi pelanggaran, semakin cepat pula Anda dapat mengambil tindakan untuk menghentikannya. 

    Gunakan alat bantu pencarian online, jaringan distributor, dan umpan balik pelanggan untuk memperluas jangkauan pemantauan Anda.

    Penegakan hukum adalah langkah penting setelah Anda mengidentifikasi pelanggaran. Ini melibatkan tindakan hukum untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan mencegahnya terjadi lagi di masa depan. 

    Penegakan hukum dapat mencakup pengiriman surat peringatan, negosiasi dengan pelanggar, atau mengajukan gugatan perdata atau pidana. Pilih strategi penegakan hukum yang paling efektif dan efisien untuk situasi Anda. 

    Bekerja sama dengan pengacara kekayaan intelektual yang berpengalaman untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dilindungi secara maksimal.

    Perlindungan merek dan paten adalah investasi penting untuk masa depan bisnis Anda. Dengan melindungi aset intelektual Anda, Anda dapat membangun identitas merek yang kuat, mengamankan inovasi Anda, dan mencegah pemalsuan. 

    Jangan tunda lagi, segera daftarkan merek dan paten Anda untuk melindungi bisnis Anda dari risiko pemalsuan.

    Jangan biarkan bisnis Anda menjadi korban pemalsuan! Daftarkan merek dan paten Anda sekarang juga melalui Sah! Indonesia

    Kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek dan paten dengan mudah, cepat, dan terpercaya. 

    Kunjungi situs web kami di sah.co.id atau hubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 untuk konsultasi lebih lanjut!

    Source:

    Peraturan

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
  • Dari Hak Cipta, Merek, Hingga Paten, Apa Saja Sih Perbedaannya?

    Sah! – Dunia ini sejatinya terus mengalami perkembangan, seluruh aspek kehidupan berkembang, termasuk pada dunia usaha.

    Karena kehidupan yang terus berkembang itu, maka kebutuhan masyarakat pun ikut terus bertambah, menjadikan para perusahaan terus melakukan sebuah inovasi dan menciptakan hal yang baru untuk berusaha memenuhi kebutuhan itu dan dapat bersaing dengan perusahaan lainnya.

    Perusahaan-perusahaan mulai menciptakan suatu hal yang baru, seperti produk baru, karya baru, hingga teknologi terbaru agar dapat terus bersaing.

    Dari sebuah pencarian ide inovasi, lalu ke proses pembuatan, hingga akhirnya tercipta sebuah produk baru tentu melewati sebuah proses yang panjang dan tidak mudah. Maka dari itu, diperlukan sebuah penghargaan dan perlindungan kepada para inventor atau kreator dan disinilah peran Hukum Kekayaan Intelektual hadir.

    Hukum Kekayaan Intelektual hadir memberikan perlindungan hukum kepada para inventor atau kreator atas produk yang mereka ciptakan, dalam hal ini termasuk pada pelaku usaha yang mendapatkan perlindungan atas produk yang mereka produksi.

    Atas produk atau karya intelektualnya, kreator diberikan hak eksklusif agar dapat mengontrol dan memanfaatkan ciptaannya secara penuh dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa adanya izin.

    Terdapat 3 istilah yang sudah tidak asing lagi, terutama bagi para pelaku usaha, terkait hal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual ini, yang diantaranya adalah Hak Cipta, Merek, dan Paten.

    Jika dilihat mungkin ketiga hal tersebut terlihat sama, tetapi pada faktanya terdapat beberapa perbedaan yang signifikan.

    Pada artikel ini, akan dibahas lebih lanjut terkait perbedaan Hak Cipta, Merekm dan Paten.

    Hak Cipta

             1. Pengertian Hak Cipta

    Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2014 tentang Hak Cipta, maka yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan pada prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hak eksklusif yang ada pada hak cipta itu terdiri atas hak moral yang merupakan hak yang dimilki pencipta untuk namanya senantiasa dicantumkan dalam ciptaan dan hak ekonomi yang merupakan hak untuk memperolah keuntungan ekonomi atas ciptaannya.

    Pada hak cipta, sesuatu yang dilindungi disebut sebagai sebuah ciotaan dan yang dimaksud dengan ciptaan tersebut adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampila, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk yang nyata (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).

    Pemegang hak cipta disebut sebagai pencipta, yang merupakan pemegang hak ekonoim dan hak moral.

             2. Masa Berlaku atau Jangka Waktu Perlindungan

    Untuk jangka waktu hak moral yang dimiliki pencipta dibagi menjadi 2 berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUHC, yaitu:

    1. Hak moral tidak ada batasan waktu untuk mencantumkan atau tidak namanya pada salinnan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, hak menggunakan nama asli atau samarannya, dan mempartahankan haknya apabila terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau suatu hal yang merugikan ciptaan.
    2. Hak moral berlaku selama berlangsungnya waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan untuk hal yang menyangkut mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat dan hak untuk mengubah judul/anak judul ciptaan.

    Untuk hak ekonomi berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk buku, drama, lagu atau musik, lukisan, patung, dan lainnya).

    Lalu, berlaku 50 tahun untuk karya fotografi, potret, karya sinematografi, dan lainnya, 25 tahun untuk karya seni terapan, dan tanpa ada batas waktu untuk budaya tradisional yang dipegang oleh negara.

    Paten

             1. Pengertian Paten

    Berdasarkan pada pasal 1 butir a UU Paten, bahwa yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Pada paten diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para inventor pada bidang teknologi agar hasil dari invensi tersebut tidak dapat diproduksi dan/atau dijual oleh pihak lain.

    Dalam proses penciptaannya itu pun, seorang inventor banyak mengeluarkan tenaga dan biaya, sehingga wajar diberikan hak paten agar para inventor dapat mendapat keuntungan ekonomi juga atas ciptaannya tersebut.

    Selain itu, pemberian hak paten bermaksud agar suatu invensi dapat terbuka untuk umum dan manfaat teknologi itu dapat diraksakan oleh masyarakat umum.

    Terdapat 2 jenis paten berdasarkan bentuk invensinya, yaitu:

    1. Paten sederhana merupakan invensi yang tidak memenuhi syarat pemberian paten tetapi mempunyai kegunaan praktis dan dapat diindustrikan sehingga dipandang dapat diberi paten sederhana dengan jangka waktu dan kewenangan yang terbatas
    2. Paten (biasa) adalah penamaan paten untuk paten yang sesungguhnya menurut undang-undang.

             2. Masa Berlaku Paten

    Untuk paten (biasa) jangka waktunya adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten dan tidak dapat diperpanjang.

    Sementara, untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

    Merek

             1. Pengertian Merek

    Berdasarkan pada Pasal 1 butir a UU Merek dan Indikasi Geografis bahwa yang dimaksud dengan merek adalah sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan baran dan/atau jasa yang diproduksi olej orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

    Pada umumnya, merek hadir sebagai pembeda antara suatu produk barang dan jasa tertentu dengan yang lain.

    Apabila ingin mengajukan suatu merek, tetapi merek tersebut memiliki persamaan pokoknya atua keseluruhan terhadap merek lain, maka permohonan tersebut dapat ditolak.

    Sebuah merek dapat memiliki kekuatan yang sangat powerfull bagi sebuah perusahaan karena pada beberapa merek yang menarik dan kreatif dapat mendatangkan konsumen yang tertarik memiliki produk yang diperdagangkan.

    Merek terdiri atas 2, yaitu merek dagang (yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum) dan merek jasa (yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan)

             2. Masa Berlaku Merek.

    Bagi pelaku usaha, melakukan pendaftaran sebuah merek adalah suatu langkah yang penting agar tidak ada sengketa hukum di masa depan, seperti terjadinya pencurian nama merek. Apalagi jika suatu bisnis yang tengah pelaku usaha jalankan tengah mengalami kenaikan, hal tersebut merupakan sebuah kerugian.

    Merek yang telah terdaftar maka akan mendapatkan jangka waktu perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

    Nah, berikut merupakan penjelasan terkait perbedaan antara hak cipta, merek, hingga paten.

    Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    https://repository.unibos.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/550/P%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual%20Seri%20Hak%20Cipta%2C%20Paten%2C%20dan%20Merek.pdf?sequence=1

    https://perqara.com/blog/perbedaan-hak-cipta-merek-dan-paten

  • Ternyata Ada Hak Patennya? Simak Fakta Paten Pada Obat!

    Sah! – Dengan berkembangnya teknologi dalam peradaban manusia maka turut memunculkan berbagai manfaat yang dinikmati.

    Teknologi dapat hadir karena usaha manusia untuk mengembangkan atau menemukan suatu hal untuk membantu memecahkan suatu masalah.

    Umumnya penemuan tersebut berhubungan dengan suatu istilah bernama “Invensi”. Kalau kita tinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita dapat menemukan pengertiannya dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 1 ayat (2).

    Berdasarkan pasal tersebut, invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

    Invensi menghasilkan nilai ekonomis yang karenanya membutuhkan suatu perlindungan hukum agar inventor dapat melindungi hasil usahanya agar tidak digunakan atau dimanfaatkan tanpa persetujuannya.

    Perlindungan tersebut dikenal sebagai hak paten. Hak paten sendiri pengaturannya bisa kita temukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

    Disebutkan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Dengan hak ekslusif maka pemilik paten mempunyai hak untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menggunakan objek paten miliknya, seperti : 

    1. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
    2. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.
      Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
    3. Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

    Namun, jika obat paten digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, maka dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten dan tidak bersifat komersial. 

    Paten sendiri juga memiliki jenis lain yakni Paten Sederhana. Paten Sederhana merupakan hak paten yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

    Perbedaan paten dan paten sederhana kalau mengutip dari website Direktorart Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah : 

    1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

    Kalau paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

    1. Paten sederhana bukan hanya untuk invensi yang berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.

    Perbedaan tersebut yang disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, sistem, proses atau metode yang baru.

    1. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi
    1. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

    Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sedangkan untuk paten sederhana adalah  10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

    Obat Sebagai Objek Paten 

    Salah satu invensi yang sekarang sangat mudah ditemukan adalah obat. Obat merupakan invensi karena merupakan usaha seseorang atau kelompok di bidang teknologi farmasi untuk memecahkan suatu masalah.

    Berbeda dengan pengobatan yang dilarang oleh Pasal 9 UU Paten untuk invensi yang diberikan paten, obat dapat dijadikan objek paten yang membuat inventornya mempunyai hak eksklusif terhadap obat yang diberikan paten.

    Mengutip dari Ambada.com, paten pada obat betujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum kepada inventor atau perusahaan farmasi untuk inovasi di bidang farmasi, seperti formula obat, metode pembuatan, atau penggunaan baru dari suatu senyawa kimia. 

    Hak paten pada obat berguna agar perusahaan farmasi mau untuk terus berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) karena ada kepastian hukum jika dengan hak paten maka akan ada perlindungan terhadap formulasi obat yang diinvensi oleh mereka.

    Secara umum, dikenal istilah Obat Paten dan Obat Generik. Obat Paten adalah obat yang mengandung hak paten seperti yang sudah dibahas tadi.

    Perusahaan yang menghasilkan obat paten tersebut biasanya memperkenalkan ke pasar dengan nama merek dagang mereka. 

    Biasanya pada obat ini akan dipasarkan dengan disertai promosi dan pemasaran yang luas untuk memperkenalkan keunggulan dan manfaatnya kepada tenaga medis dan masyarakat umum.

    Dengan hak paten maka perusahaan tersebut dapat monopoli atas produksi dan penjualan obat tersebut, yang memungkinkan mereka untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dibandingkan obat generik.

    Biasanya penerapann harga yang tinggi diakibatkan  dari proses invensi obat yang memiliki investasi besar yang telah dilakukan dalam penelitian, uji klinis, dan proses pengembangan lainnya yang diperlukan untuk membawa obat tersebut ke pasar.

    Melihat usaha yang tidak murah tersebut maka paten obat adalah komponen krusial yang dapat  melindungi inovasi di industri farmasi. 

    Dengan adanya paten, perusahaan farmasi memiliki jaminan perlindungan hukum atas penemuan mereka, sehingga mencegah pihak lain untuk merugikan mereka seperti meniru atau menggunakan teknologi tersebut tanpa izin.

    Dengan adanya hak paten yang mendatangkan hak eksklusif,  perusahaan farmasi akan mendapatkan keuntungan dari penjualan dan pemasaran obat baru mereka. 

    Keuntungan ini kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung riset dan pengembangan (R&D) yang berkelanjutan. 

    Kemudian apabila masa paten berakhir barulah perusahaan lain diizinkan untuk memproduksi versi generik dari obat tersebut dan dijual dengan harga yang lebih murah daripada obat paten.

    Obat generik merupakan formula obat yang sudah habis masa patennya sehingga obat tersebut dapat dibuat ulang oleh perusahaan farmasi lain tanpa harus membayar ke pemegang hak paten atas obat tersebut.

    Perbedaan dengan obat generik salah satunya adalah dari segi harga. Harga obat generik tergolong lebih murah karena perusahaan farmasi penemu obat tersebut tidak mengeluarkan biaya untuk merek paten, atau melakukan riset ulang.

    Jadi obat generik adalah obat yang diproduksi ulang dengan formula, dosis, manfaat, bahan-bahan yang sama namun tanpa merek paten dagang tertentu

    Cara mendaftarkan Paten pada Obat. 

    Untuk mendaftarkan hak paten pada obat diatur dalam UU Paten yang harus mengajukan permohonan disertai informasi mengenai pemohon paten dan hal yang dipatenkan serta melengkapi persyaratannya. 

    Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan. Apabila berjumlah lebih dari 10 invensi yang dimohonkan maka harus membayar lebih.

    Apabila kamu tertarik untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual jangan ragu untuk menghubungi  WA 0851 7300 7406 atau mengunjungi laman Sah.co.id

    Source : 

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2ol6 Tentang Paten

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

    https://sejingga.com/perbedaan-obat-generik-dan-obat-paten

    https://ambadar.com/id/insights/patent/drug-patents-explained-protecting-ideas-promoting-rnd/

  • 6 Perbedaan Paten dan Paten Sederhana Yang Perlu Kamu Ketahui!

    Sah! – Di dunia kekayaan intelektual, paten dan paten sederhana merupakan dua jenis perlindungan yang penting, yang bertujuan untuk melindungi penemuan dan inovasi dari pemegang haknya.

    Meskipun keduanya memberikan hak eksklusif kepada penemu atau pemiliknya, ada beberapa perbedaan mendasar antara paten dan paten sederhana yang perlu dipahami.

    Artikel ini akan mengulas perbedaan utama antara kedua jenis paten tersebut, berdasarkan aspek-aspek teknis, durasi perlindungan, dan prosedur pendaftarannya.

    1. Tingkat Inovasi dan Kompleksitas

    • Paten
      Paten diberikan untuk penemuan yang lebih kompleks dan inovatif. Penemuan ini harus menunjukkan langkah inventif yang lebih tinggi, yaitu suatu inovasi yang tidak dapat dengan mudah ditemukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

      Paten umumnya melindungi penemuan yang memiliki dampak besar terhadap teknologi atau industri, seperti penemuan dalam bidang farmasi, elektronik, atau mesin industri. Paten memberikan perlindungan terhadap penemuan yang baru dan bisa menghasilkan perubahan signifikan dalam dunia industri.
    • Paten Sederhana
      Paten sederhana lebih cocok untuk penemuan yang lebih sederhana dan modifikasi dari produk atau teknologi yang sudah ada. Penemuan ini tidak memerlukan langkah inventif yang sangat tinggi.

      Biasanya, paten sederhana digunakan untuk perbaikan atau pengembangan alat atau perangkat yang sudah ada, sehingga teknologi yang dilindungi lebih praktis dan mudah diterapkan. Meskipun penemuan tersebut tetap harus baru dan dapat diterapkan dalam industri, inovasinya tidak sebesar penemuan yang dilindungi oleh paten biasa.

    2. Durasi Perlindungan

    • Paten
      Salah satu perbedaan utama antara paten dan paten sederhana adalah durasi perlindungannya. Paten memberikan hak eksklusif selama 20 tahun terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan.

      Durasi yang panjang ini diberikan karena penemuan yang dilindungi oleh paten biasanya melibatkan riset dan pengembangan yang lebih kompleks, serta memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai tahap komersialisasi.
    • Paten Sederhana
      Paten sederhana memberikan hak eksklusif yang lebih pendek, yaitu hanya selama 10 tahun. Durasi yang lebih singkat ini sesuai dengan sifat penemuan yang lebih sederhana dan relatif cepat diterapkan di pasar.

      Paten sederhana biasanya melindungi produk atau alat yang tidak membutuhkan waktu lama untuk dikembangkan dan diterapkan, serta memiliki biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan penemuan yang dilindungi oleh paten biasa.

    3. Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan

    • Paten
      Proses pendaftaran untuk paten melibatkan pemeriksaan substantif yang lebih mendalam dan menyeluruh. Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan bahwa penemuan yang diajukan benar-benar baru, tidak obvious, dan dapat diterapkan dalam industri.

      Proses ini bisa memakan waktu lebih lama dan memerlukan biaya yang lebih tinggi. Hal ini mencerminkan kompleksitas dari penemuan yang dilindungi oleh paten biasa.
    • Paten Sederhana
      Pendaftaran paten sederhana biasanya melibatkan proses yang lebih cepat dan mudah. Pemeriksaan substantif terhadap paten sederhana juga lebih ringan, sehingga proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

      Hal ini karena paten sederhana melindungi penemuan yang lebih sederhana, di mana inovasinya tidak sebesar penemuan paten biasa.

    4. Jenis Penemuan

    • Paten
      Paten melindungi penemuan yang bersifat revolusioner atau canggih secara teknologi. Penemuan tersebut dapat mencakup hal-hal seperti mesin baru, metode produksi, obat-obatan baru, atau inovasi dalam bidang teknologi tinggi lainnya.

      Penemuan yang dilindungi oleh paten umumnya memiliki potensi untuk memberikan dampak besar dalam perkembangan industri atau teknologi.
    • Paten Sederhana
      Paten sederhana melindungi penemuan yang lebih praktis dan sering kali berhubungan dengan perbaikan dari teknologi atau produk yang sudah ada.

      Misalnya, perubahan desain atau perbaikan pada alat yang sudah ada, yang membuatnya lebih efisien, lebih murah, atau lebih mudah digunakan. Paten sederhana lebih fokus pada peningkatan atau pengembangan teknologi yang sudah ada, bukan pada penemuan yang sepenuhnya baru.

    5. Biaya dan Aksesibilitas

    • Paten
      Mengajukan permohonan paten biasa umumnya melibatkan biaya yang lebih tinggi. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, serta biaya pemeliharaan tahunan untuk menjaga hak paten tetap berlaku.

      Proses yang lebih kompleks ini mencerminkan investasi yang lebih besar yang diperlukan untuk mengembangkan dan melindungi penemuan paten.
    • Paten Sederhana
      Pendaftaran paten sederhana cenderung lebih terjangkau dan lebih mudah diakses. Biaya pendaftaran yang lebih rendah dan proses pemeriksaan yang lebih cepat menjadikan paten sederhana pilihan yang menarik bagi para penemu atau perusahaan yang memiliki inovasi yang lebih sederhana, namun tetap ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk penemuan mereka.

    6. Tujuan Perlindungan

    • Paten
      Paten bertujuan untuk melindungi penemuan yang berpotensi menghasilkan perubahan besar dalam teknologi dan memberikan insentif yang cukup bagi penemu untuk memanfaatkan penemuannya dalam jangka waktu yang lebih lama.

      Durasi perlindungannya yang lebih panjang memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penemuan yang lebih kompleks.
    • Paten Sederhana
      Paten sederhana bertujuan untuk melindungi penemuan yang lebih sederhana, yang umumnya lebih mudah diproduksi dan diterapkan. Pemberian perlindungan selama 10 tahun dianggap sudah cukup untuk memberikan manfaat ekonomi yang wajar kepada penemu tanpa menghalangi perkembangan inovasi lebih lanjut dalam bidang yang sama.

    Paten dan paten sederhana memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tingkat kompleksitas, durasi perlindungan, proses pendaftaran, dan biaya.

    Paten melindungi penemuan yang lebih kompleks dan memiliki dampak besar, sementara paten sederhana melindungi penemuan yang lebih sederhana dan sering kali merupakan perbaikan dari teknologi yang sudah ada.

    Dengan memahami perbedaan ini, para penemu dan perusahaan dapat memilih jenis perlindungan yang paling sesuai dengan karakteristik penemuan mereka, serta memanfaatkan hak eksklusif yang diberikan untuk keuntungan ekonomi mereka.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan usaha dan legalitas bisnis, jangan ragu untuk menghubungi kami di Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • 8 Cara Gampang Mendaftarkan Paten Baru Beserta Syarat Dokumennya

    Sah! – Di era inovasi yang berkembang pesat, perlindungan terhadap hasil karya intelektual menjadi sangat penting, terutama bagi para inovator di bidang teknologi. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah paten, yang memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, memproduksi, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan invensinya.

    Namun, proses mendapatkan paten tidak terjadi secara otomatis. Diperlukan pengajuan resmi melalui serangkaian prosedur yang telah diatur oleh hukum. Bagi banyak orang, prosedur ini mungkin tampak rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik, langkah-langkahnya dapat diikuti dengan mudah.

    Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap tentang 8 langkah pendaftaran paten baru beserta syarat dokumennya. Panduan ini dirancang untuk membantu para inovator memahami proses yang harus dilalui, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan memenuhi semua persyaratan dokumen, Anda dapat memastikan bahwa inovasi Anda terlindungi secara hukum.

    Syarat-Syarat Dokumen Pendukung untuk Permohonan Paten

    Proses permohonan paten memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus disiapkan dan diunggah. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang diatur dalam undang-undang. Berikut adalah daftar dan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang wajib dilampirkan:

    1. Deskripsi Permohonan Paten (Dalam Bahasa Indonesia)
      Dokumen ini memuat penjelasan rinci tentang invensi, termasuk latar belakang, tujuan, cara kerja, serta manfaat invensi. Deskripsi ini harus ditulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan mencakup semua informasi teknis yang relevan.
    2. Klaim
      Klaim berisi pernyataan mengenai fitur-fitur teknis dari invensi yang ingin dilindungi. Klaim harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang ambigu. Jumlah klaim yang diajukan dalam permohonan paten biasa tidak dibatasi, tetapi untuk paten sederhana hanya dibolehkan satu klaim mandiri.
    3. Abstrak
      Abstrak adalah ringkasan singkat dari invensi yang mencakup inti dari inovasi yang diajukan. Dokumen ini digunakan untuk publikasi resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan membantu pembaca memahami esensi invensi dengan cepat.
    4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
      Gambar invensi diperlukan untuk mendukung deskripsi teknis. Gambar harus dibuat dalam format PDF untuk keperluan dokumentasi dan dalam format JPG untuk publikasi. Gambar tersebut harus jelas dan informatif agar dapat membantu pemahaman terhadap invensi.
    5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
      Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dari inventor yang menyatakan bahwa invensi yang diajukan benar-benar miliknya. Surat ini wajib ditandatangani oleh inventor.
    6. Surat Pengalihan Hak
      Jika pemohon paten berbeda dengan inventor, atau jika pemohon adalah badan hukum, diperlukan surat pengalihan hak yang menyatakan bahwa inventor telah menyerahkan hak atas invensi kepada pihak pemohon.
    7. Surat Kuasa
      Surat ini diperlukan jika permohonan diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual. Dokumen ini memberikan wewenang kepada konsultan untuk mewakili pemohon dalam proses pendaftaran.
    8. Surat Keterangan UMK
      Jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil, diperlukan surat keterangan UMK dari instansi yang berwenang. Dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas khusus atau pengurangan biaya pendaftaran paten.
    9. SK Akta Pendirian
      Jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perlu dilampirkan Surat Keputusan (SK) Akta Pendirian lembaga tersebut untuk membuktikan legalitas institusinya.

    Cara-Cara Permohonan Paten Melalui Online

    Mengajukan permohonan paten kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat mendaftarkan paten baru secara cepat dan efisien:

    1. Registrasi Akun di paten.dgip.go.id
    Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi DJKI, yaitu paten.dgip.go.id. Proses registrasi ini memerlukan data diri lengkap, seperti nama, alamat email, dan nomor identitas. Pastikan data yang dimasukkan akurat, karena akun ini akan digunakan untuk seluruh proses pengajuan.

    2. Klik “Tambah” untuk Membuat Permohonan Baru
    Setelah berhasil login, pilih opsi “Tambah” untuk memulai pengajuan permohonan baru. Opsi ini akan membuka formulir permohonan yang harus diisi sesuai dengan jenis paten yang diajukan, baik paten biasa maupun paten sederhana.

    3. Isi Seluruh Formulir yang Tersedia
    Isi formulir permohonan dengan data lengkap terkait invensi Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung, seperti deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan data inventor atau pemohon.

    4. Unggah Data Pendukung yang Dibutuhkan

    Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai dengan format yang ditentukan, yaitu PDF untuk dokumen administratif dan teknis, serta JPG untuk gambar publikasi.

    5. Permohonan Anda Diterima oleh DJKI
    Setelah dokumen diunggah, sistem akan memverifikasi kelengkapan data. Jika semua dokumen sesuai, permohonan Anda secara otomatis diterima dalam sistem DJKI untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

    6. Klik “Selesai” Jika Semua Data Sudah Benar
    Pastikan seluruh data yang diisi dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika tidak ada yang perlu diubah, klik tombol “Selesai” untuk mengonfirmasi pengajuan. Langkah ini menandakan bahwa proses administrasi telah selesai.

    7. Lakukan Pembayaran Berdasarkan Kode Billing
    Setelah seluruh data diunggah dan permohonan dikonfirmasi, Anda akan menerima kode billing untuk menyelesaikan pembayaran. Pembayaran harus dilakukan paling lambat pukul 23.59 pada hari yang sama melalui bank atau platform pembayaran resmi. Biaya yang dikenakan untuk pengajuan paten berbeda-beda tergantung pada jenis paten dan metode pengajuan yang dipilih.

    Untuk permohonan paten biasa secara online, biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.250.000, sementara untuk permohonan manual (non-elektronik) sebesar Rp 1.500.000.

    Sementara itu, untuk paten sederhana, usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga litbang pemerintah dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk pengajuan online dan Rp 250.000 untuk pengajuan manual.

    Jika permohonan paten sederhana dilakukan oleh kategori umum, tarifnya adalah Rp 800.000 untuk pengajuan online dan Rp 1.250.000 untuk pengajuan manual.

    Selain biaya utama tersebut, terdapat juga biaya tambahan yang mungkin diperlukan dalam proses pengajuan atau administrasi paten. Informasi lebih lengkap tentang biaya lainnya dapat dilihat di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui tautan berikut: https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya.

    8. Klik “Generate Kode Billing” untuk Mendapatkan Kode Pembayaran
    Untuk mendapatkan kode billing, klik tombol “Generate Kode Billing” di sistem DJKI. Kode ini digunakan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran. Pastikan Anda menyimpan kode tersebut untuk referensi pembayaran.

    Proses pengajuan paten secara online memerlukan ketelitian dalam pengisian formulir dan unggahan dokumen. Pastikan seluruh langkah diikuti dengan benar dan pembayaran dilakukan tepat waktu agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Dengan memanfaatkan layanan online ini, pengajuan paten menjadi lebih mudah dan efisien bagi para inovator di seluruh Indonesia.

    Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda memahami proses pendaftaran paten dan pentingnya melindungi inovasi melalui HAKI, khususnya bagi Anda yang bergerak di dunia bisnis.

    Jika Anda merasa membutuhkan pendampingan profesional untuk mengurus pendaftaran paten atau layanan legalitas lainnya, Sah! hadir sebagai solusi terpercaya. Kami menawarkan layanan pengurusan HAKI, termasuk pendaftaran paten, hak cipta, dan kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Dengan bantuan dari tim profesional kami, Anda dapat fokus mengembangkan inovasi dan bisnis tanpa perlu khawatir dengan aspek administrasi atau prosedur hukum yang rumit. Sah! siap membantu Anda memastikan setiap langkah dalam proses pendaftaran paten berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau kunjungi website resmi kami di Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Lindungi inovasi Anda dan wujudkan bisnis impian Anda dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!

    Sumber:

    Website

    https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-hak-paten-dan-syaratnya-cl60

    https://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2018/10/Prosedur-Pendaftaran-Paten-Dan-Aspek-Aspek-Terkait-Lainnya.pdf

    https://sentrahki.um.ac.id/prosedur-paten/

  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Instrumen Utama Untuk Pelaku Bisnis Baru?

    Sah! – Dalam era digitalisasi saat ini, inovasi dan kreativitas menjadi kunci utama dalam dunia bisnis. Produk atau layanan yang unik tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga membangun identitas dan keunggulan kompetitif sebuah perusahaan. 

    Namun, tantangan besar yang sering dihadapi oleh pelaku bisnis adalah risiko peniruan, pembajakan, dan penggunaan tanpa izin atas hasil karya atau inovasi mereka. Di sinilah peran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi sangat penting.

    HAKI, yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lainnya, adalah aset tidak berwujud yang melindungi kreativitas dan inovasi seseorang atau perusahaan. Dengan adanya perlindungan HAKI, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa hasil karya mereka memiliki perlindungan hukum, sekaligus memberikan peluang untuk memonetisasi ide-ide mereka secara eksklusif. 

    Namun, seberapa besar pengaruh HAKI terhadap keberlangsungan dan kesuksesan bisnis? Mengapa pemahaman akan pentingnya HAKI harus menjadi prioritas bagi pelaku usaha di Indonesia?

    Apa itu HAKI?

    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, mencakup hasil karya atau inovasi di berbagai bidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), HAKI memberikan hak eksklusif kepada individu atau kelompok atas hasil karya atau ciptaan mereka. 

    Hak ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual, memastikan pemilik karya mendapatkan pengakuan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap potensi penyalahgunaan atau peniruan oleh pihak lain.

    Kekayaan intelektual itu sendiri mencakup hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam berbagai bidang, seperti seni, sastra, ilmu pengetahuan, hingga teknologi. Pentingnya HAKI terletak pada fungsinya sebagai alat untuk mendorong inovasi, menciptakan nilai ekonomi, dan melindungi keunikan suatu karya di tengah persaingan pasar.

    Adapun beberapa bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang diakui dan dilindungi di Indonesia meliputi:

    1. Hak Paten : Hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi.
    2. Merek : Identitas pembeda suatu produk atau layanan, seperti nama, logo, atau simbol.
    3. Desain Industri : Perlindungan terhadap bentuk estetika dari suatu produk.
    4. Hak Cipta : Hak atas karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
    5. Indikasi Geografis : Perlindungan produk yang memiliki karakteristik khas karena faktor geografis asalnya.
    6. Rahasia Dagang : Informasi bisnis yang dirahasiakan untuk menjaga keunggulan kompetitif.
    7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) : Hak atas desain tata letak komponen dalam sirkuit terpadu.

    Seberapa Pentingkah HAKI untuk Pelaku Bisnis Baru?

    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis, terutama bagi pelaku bisnis baru yang sedang membangun eksistensi dan daya saing di pasar. 

    Melalui perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang diberikannya, HAKI dapat menjadi aset berharga yang mendukung inovasi, mendorong kepercayaan konsumen, dan menciptakan nilai tambah. Berikut adalah berbagai alasan mengapa HAKI sangat penting bagi pelaku bisnis baru:

    1. Memberikan Perlindungan Hukum

    HAKI melindungi karya intelektual dari berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti pemalsuan, plagiarisme, atau penggunaan tanpa izin. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku bisnis dapat melindungi aset-aset intelektualnya, seperti merek, paten, desain industri, atau hak cipta, sehingga mengurangi risiko kerugian akibat pelanggaran hak.

    2. Membangun Citra Positif

    Produk atau layanan yang dilindungi oleh HAKI menunjukkan bahwa bisnis tersebut memiliki komitmen terhadap kualitas dan orisinalitas. Hal ini membantu membangun citra positif perusahaan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

    3. Menjaga Reputasi Bisnis

    Dalam era persaingan global, reputasi adalah aset yang sangat berharga. HAKI membantu pelaku bisnis melindungi merek dagang dan produk mereka dari tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan, sehingga reputasi perusahaan tetap terjaga.

    4. Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk

    Dengan perlindungan HAKI, konsumen dapat memastikan bahwa produk yang mereka beli adalah produk asli dengan kualitas dan keamanan yang terjamin. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga memperkuat posisi bisnis baru di pasar.

    5. Menjadi Jaminan Pinjaman

    Produk kekayaan intelektual, seperti hak cipta musik, desain fashion, atau konten digital, kini dapat dijadikan aset berharga untuk menjamin pinjaman ke bank. Hal ini membuka peluang bagi pelaku bisnis baru untuk mendapatkan modal tambahan dalam mengembangkan usaha.

    6. Menjamin Keseimbangan Kepentingan

    HAKI dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu sebagai pencipta karya dan kepentingan masyarakat luas. Hal ini memungkinkan pelaku bisnis baru untuk melindungi karya mereka tanpa menghambat akses publik terhadap inovasi.

    7. Membangun Keunggulan Kompetitif

    Melindungi desain industri atau teknologi inovatif dengan HAKI membantu bisnis baru menciptakan keunggulan kompetitif. Keunikan yang dilindungi oleh HAKI membuat produk mereka sulit untuk ditiru, sehingga dapat bersaing di pasar dengan lebih percaya diri.

    Kesimpulan 

    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku bisnis, khususnya bagi mereka yang baru memulai usaha. Dengan memahami dan mengelola HAKI secara tepat, pelaku bisnis dapat melindungi karya, membangun reputasi, serta menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi usaha mereka. Perlindungan HAKI tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi salah satu strategi untuk memenangkan persaingan di pasar yang semakin ketat.

    Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat bermanfaat dalam memperluas wawasan Anda mengenai pentingnya HAKI, khususnya dalam dunia bisnis.

    Jika Anda sedang merencanakan untuk mendirikan usaha atau membutuhkan bantuan terkait legalitas bisnis, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan berbagai kebutuhan legal, termasuk HAKI, dan pendaftaran hak cipta.

    Dengan layanan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir dengan aspek legalitas. Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut kunjungi website kami di Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!

    Sumber:

    Peraturan Perundang-Undangan

    Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

    Website

    https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual

    https://itb.ac.id/hak-kekayaan-intelektual#:~:text=Hak%20kekayaan%20intelektual%20(HKI)%20didefinisikan,serta%20telah%20disahkan%20oleh%20ITB

    https://amartha.com/blog/work-smart/apa-itu-haki-fungsi-tujuan-dan-jenis-jenis-haki

  • Memahami ‘Paten’ dan Ketentuan Hukumnya

    Sah! – Paten merupakan salah satu kata yang tidak asing lagi bagi kita. Seringkali kita mendengar orang mengatakan, “Tulisan ini sudah saya patenkan” atau “Merek dagang saya sudah saya patenkan”.

    Apakah kamu tahu makna dari kata ‘paten’ itu sendiri? Atau, apakah kamu bisa menilai bahwa penggunaan kata ‘paten’ dalam kalimat tersebut sudah benar atau belum? Untuk menjawab, simak artikel berikut ini!

    Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai paten, yang merupakan salah satu cabang hak kekayaan intelektual. Juga akan dibedah mengenai invensi, pemegang paten disertai hak dan kewajibannya, jangka waktu pelindungan paten, dan syarat serta tata cara permohonan paten.

    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

    Istilah hak kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

    Pengertian hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berhubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).

    Hak kekayaan intelektual memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan maupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

    Pengertian dan Ruang Lingkup Paten

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

    Pelindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

    Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

    Inventor sendiri merupakan seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 

    Invensi yang Dapat Diberi Paten

    Jika membahas mengenai invensi yang dapat diberi paten, akan berkaitan erat dengan ruang lingkup perlindungan paten, yang meliputi paten dan paten sederhana sebagaimana pada penjelasan sebelumnya.

    Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan permohonan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

    Selanjutnya, invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

    Kemudian, invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.

    Sementara itu, invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi:

    1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
    2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan
    3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
    4. makhluk hidup, kecuali jasad renik
    5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. 

    Pemegang Paten

    Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.

    Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

    Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan.

    Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

    1. dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
    2. dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

    Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia yang menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Selain itu, setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. 

    Syarat dan Tata Cara Permohonan Paten

    Paten diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik. Permohonan paling sedikit memuat:

    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
    2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum
    4. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum
    5. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa

    Permohonan juga harus dilampiri persyaratan: 

    1. judul invensi
    2. deskripsi tentang invensi
    3. klaim atau beberapa klaim invensi
    4. abstrak invensi; gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar
    5. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa
    6. surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor
    7. surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor
    8. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

    Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai paten, disertai dengan proses pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

    Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual, Jenis dan Contohnya (tirto.id).

  • Hak Paten! Pengertian dan Manfaat Perlindungannya

    Sah! – Hak paten merupakan instrumen hukum yang memberikan manfaat perlindungan eksklusif kepada inventor atas hasil inovasinya di bidang teknologi.

    Dengan memberikan hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual invensi tersebut, hak paten mendorong para inventor untuk terus berinovasi.

    Artikel ini akan menjelaskan hak paten, jenisnya, syarat yang harus dipenuhi, manfaatnya, serta masa perlindungan yang diberikan.

    Pengertian Hak Paten

    Hak paten dapat diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi.

    Ini mencakup hak untuk melaksanakan invensi sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Hak paten dianggap sebagai bentuk kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara karena invensi tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan umum.

    Pada prinsipnya, penerima paten mempunyai hak eksklusif untuk melarang atau mencegah  orang lain menggunakan penemuan yang dipatenkan secara komersial.

    Dengan kata lain, perlindungan paten berarti pihak lain tidak boleh membuat, menggunakan, mendistribusikan, mengimpor, atau menjual penemuannya secara komersial  tanpa persetujuan pemilik hak paten.

    Jenis Hak Paten

    • Hak Paten

    Hak paten umumnya diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

    Pemilik hak paten memiliki hak eksklusif untuk mencegah orang lain mengeksploitasi invensi tersebut secara komersial.

    • Hak Paten Sederhana

    Hak paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk atau alat baru yang memiliki nilai kegunaan praktis.

    Ini mencakup perlindungan terhadap bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponen yang dapat memperoleh perlindungan hukum.

    Syarat Hak Paten

    Untuk memperoleh hak paten, invensi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

    • Baru

    Invensi tersebut tidak boleh identik dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya pada saat pengajuan permohonan.

    • Mengandung Langkah Inventif

    Invensi harus merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik.

    • Dapat Diterapkan dalam Industri

    Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

    Hal-hal yang Tidak Dapat Dipatenkan

    Beberapa hal yang tidak dapat diberikan hak paten meliputi proses atau produk yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.

    Selain itu, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan juga tidak dapat dipatenkan.

    Manfaat Hak Paten

    • Mencegah Penyalinan, hak paten mencegah orang lain menyalin, membuat, menjual, atau mengimpor invensi tanpa izin.
    • Menagih Harga Lebih Tinggi, pemilik hak paten dapat menetapkan harga yang lebih tinggi karena pesaing tidak dapat meniru produknya.
    • Lingkup R&D, perlindungan paten memungkinkan pengeluaran lebih banyak untuk penelitian dan pengembangan.
    • Bersaing dengan Merek Besar, hak paten memberi kesempatan bagi perusahaan kecil untuk bersaing dengan perusahaan besar.
    • Keuntungan Pemasaran, produk dengan “teknologi yang dipatenkan” dapat menjadi daya tarik pemasaran.
    • Menarik Investasi, hak paten membuat investasi lebih menarik bagi para investor.
    • Pengurangan Biaya Manufaktur, pemilik hak paten dapat melisensikan teknologinya, mengurangi biaya manufaktur.

    Masa Perlindungan

    • Hak Paten

    Hak paten diberikan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

    • Hak Paten Sederhana

    Paten sederhana memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

    Hak paten bukan hanya tentang melindungi kepentingan individu, tetapi juga mendorong inovasi dan perkembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

    Dengan memiliki pemahaman yang kuat tentang hak paten, para inventor dapat terus berkontribusi pada kemajuan dan perubahan positif dalam berbagai industri.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran paten. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    https://entrepreneur.bisnis.com/read/20220726/52/1559286/kamus-entrepreneur-arti-dan-manfaat-hak-paten

    https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230731142601-569-979977/apa-itu-hak-paten-jenis-syarat-dan-masa-berlakunya

  • Hak Paten terhadap Wujud Kepastian Hukum

    Karakteristik Hak Paten

    Sah! – salah satu hak dalam kekayaan intelektual merupakan hak paten. Hak ini diberikan terhadap hasil karya ide penemuan bidang teknologi yang terbukti berdampak produktif kepada negara oleh inventor (penemu) selama jangka waktu tertentu.

    Perkembangan jenis hak dimaksud masih tergolong rendah di Indonesia sehingga kesadaran masih diperlukan dalam rangka pendaftaran dan pengelolannya. Hak paten sama seperti hak merek dan hak cipta yang memiliki pelekatan hak ekslusif, hak ekonomi, hak moral, dan hak prioritas di dalamnya.

    Hak prioritas menjadikan pendaftar pertama suatu hak paten sebagai pemilik resminya tanpa kompromisasi pihak lain. Pada satu sisi invensi (penemuan) adalah ide dari inventor (penemu) yang ditabur dalam suatu kegiatan pemecahan masalah rinci di bidang teknologi.

    Ide dalam Hak Paten

    Ide ini bisa berupa produk, proses, maupun pengembangan dari keduanya. Esensial dalam lingkup kekayaan intelektual menjadikan hak paten memiliki kedudukan sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum berskala nasional dan internasional.

    Sebuah penemuan baru dikatakan terjadi bilamana tanggal terimanya tidak sama dengan teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya serta harus tersampaikan secara lisan, tertulis, maupun peragaan lain selama bisa dimengerti (penyampaian terutama adalah bentuk tertulis).

    Pemberian hak paten dilarang terhadap segala penemuan proses atau produk yang bertentangan dengan perundang-undangan. Jangka waktu perlindungannya diberikan selama 20 tahun untuk jenis paten biasa serta 10 tahun untuk jenis paten sederhana terhitung sejak tanggal peneriman masing-masing (kedua jangka waktu tidak dapat diperpanjang).

    Baca juga: Yayasan dan Keabsahan Pendiriannya

    Subjek dan Contoh Hak Paten

    Subjek dari hak ini adalah pihak yang disebut inventor dan bisa merupakan perorangan maupun bersama dalam menghadirkan suatu penemuan. Apabila hak paten ditanggung secara kelompok maka segala pengaruh yang melekat juga akan dipertanggungjawabkan dalam satu kesatuan atas nama kelompok itu.

    Pages: 1 2

Exit mobile version