Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Memahami ‘Paten’ dan Ketentuan Hukumnya

Ilustrasi Hak Paten dan hukumnya

Sah! – Paten merupakan salah satu kata yang tidak asing lagi bagi kita. Seringkali kita mendengar orang mengatakan, “Tulisan ini sudah saya patenkan” atau “Merek dagang saya sudah saya patenkan”.

Apakah kamu tahu makna dari kata ‘paten’ itu sendiri? Atau, apakah kamu bisa menilai bahwa penggunaan kata ‘paten’ dalam kalimat tersebut sudah benar atau belum? Untuk menjawab, simak artikel berikut ini!

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai paten, yang merupakan salah satu cabang hak kekayaan intelektual. Juga akan dibedah mengenai invensi, pemegang paten disertai hak dan kewajibannya, jangka waktu pelindungan paten, dan syarat serta tata cara permohonan paten.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Istilah hak kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Pengertian hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berhubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).

Hak kekayaan intelektual memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan maupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Pengertian dan Ruang Lingkup Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Pelindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor sendiri merupakan seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 

Invensi yang Dapat Diberi Paten

Jika membahas mengenai invensi yang dapat diberi paten, akan berkaitan erat dengan ruang lingkup perlindungan paten, yang meliputi paten dan paten sederhana sebagaimana pada penjelasan sebelumnya.

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan permohonan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Selanjutnya, invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Kemudian, invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.

Sementara itu, invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. 

Pemegang Paten

Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.

Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan.

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
  2. dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia yang menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Selain itu, setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. 

Syarat dan Tata Cara Permohonan Paten

Paten diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik. Permohonan paling sedikit memuat:

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum
  4. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum
  5. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa

Permohonan juga harus dilampiri persyaratan: 

  1. judul invensi
  2. deskripsi tentang invensi
  3. klaim atau beberapa klaim invensi
  4. abstrak invensi; gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar
  5. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa
  6. surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor
  7. surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor
  8. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai paten, disertai dengan proses pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual, Jenis dan Contohnya (tirto.id).

WhatsApp us

Exit mobile version