Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

8 Cara Gampang Mendaftarkan Paten Baru Beserta Syarat Dokumennya

Ilustrasi Hak Paten dan hukumnya

Sah! – Di era inovasi yang berkembang pesat, perlindungan terhadap hasil karya intelektual menjadi sangat penting, terutama bagi para inovator di bidang teknologi. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah paten, yang memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, memproduksi, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan invensinya.

Namun, proses mendapatkan paten tidak terjadi secara otomatis. Diperlukan pengajuan resmi melalui serangkaian prosedur yang telah diatur oleh hukum. Bagi banyak orang, prosedur ini mungkin tampak rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik, langkah-langkahnya dapat diikuti dengan mudah.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap tentang 8 langkah pendaftaran paten baru beserta syarat dokumennya. Panduan ini dirancang untuk membantu para inovator memahami proses yang harus dilalui, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan memenuhi semua persyaratan dokumen, Anda dapat memastikan bahwa inovasi Anda terlindungi secara hukum.

Syarat-Syarat Dokumen Pendukung untuk Permohonan Paten

Proses permohonan paten memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus disiapkan dan diunggah. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang diatur dalam undang-undang. Berikut adalah daftar dan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang wajib dilampirkan:

  1. Deskripsi Permohonan Paten (Dalam Bahasa Indonesia)
    Dokumen ini memuat penjelasan rinci tentang invensi, termasuk latar belakang, tujuan, cara kerja, serta manfaat invensi. Deskripsi ini harus ditulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan mencakup semua informasi teknis yang relevan.
  2. Klaim
    Klaim berisi pernyataan mengenai fitur-fitur teknis dari invensi yang ingin dilindungi. Klaim harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang ambigu. Jumlah klaim yang diajukan dalam permohonan paten biasa tidak dibatasi, tetapi untuk paten sederhana hanya dibolehkan satu klaim mandiri.
  3. Abstrak
    Abstrak adalah ringkasan singkat dari invensi yang mencakup inti dari inovasi yang diajukan. Dokumen ini digunakan untuk publikasi resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan membantu pembaca memahami esensi invensi dengan cepat.
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
    Gambar invensi diperlukan untuk mendukung deskripsi teknis. Gambar harus dibuat dalam format PDF untuk keperluan dokumentasi dan dalam format JPG untuk publikasi. Gambar tersebut harus jelas dan informatif agar dapat membantu pemahaman terhadap invensi.
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
    Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dari inventor yang menyatakan bahwa invensi yang diajukan benar-benar miliknya. Surat ini wajib ditandatangani oleh inventor.
  6. Surat Pengalihan Hak
    Jika pemohon paten berbeda dengan inventor, atau jika pemohon adalah badan hukum, diperlukan surat pengalihan hak yang menyatakan bahwa inventor telah menyerahkan hak atas invensi kepada pihak pemohon.
  7. Surat Kuasa
    Surat ini diperlukan jika permohonan diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual. Dokumen ini memberikan wewenang kepada konsultan untuk mewakili pemohon dalam proses pendaftaran.
  8. Surat Keterangan UMK
    Jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil, diperlukan surat keterangan UMK dari instansi yang berwenang. Dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas khusus atau pengurangan biaya pendaftaran paten.
  9. SK Akta Pendirian
    Jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perlu dilampirkan Surat Keputusan (SK) Akta Pendirian lembaga tersebut untuk membuktikan legalitas institusinya.

Cara-Cara Permohonan Paten Melalui Online

Mengajukan permohonan paten kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat mendaftarkan paten baru secara cepat dan efisien:

1. Registrasi Akun di paten.dgip.go.id
Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi DJKI, yaitu paten.dgip.go.id. Proses registrasi ini memerlukan data diri lengkap, seperti nama, alamat email, dan nomor identitas. Pastikan data yang dimasukkan akurat, karena akun ini akan digunakan untuk seluruh proses pengajuan.

2. Klik “Tambah” untuk Membuat Permohonan Baru
Setelah berhasil login, pilih opsi “Tambah” untuk memulai pengajuan permohonan baru. Opsi ini akan membuka formulir permohonan yang harus diisi sesuai dengan jenis paten yang diajukan, baik paten biasa maupun paten sederhana.

3. Isi Seluruh Formulir yang Tersedia
Isi formulir permohonan dengan data lengkap terkait invensi Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung, seperti deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan data inventor atau pemohon.

4. Unggah Data Pendukung yang Dibutuhkan

Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai dengan format yang ditentukan, yaitu PDF untuk dokumen administratif dan teknis, serta JPG untuk gambar publikasi.

5. Permohonan Anda Diterima oleh DJKI
Setelah dokumen diunggah, sistem akan memverifikasi kelengkapan data. Jika semua dokumen sesuai, permohonan Anda secara otomatis diterima dalam sistem DJKI untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

6. Klik “Selesai” Jika Semua Data Sudah Benar
Pastikan seluruh data yang diisi dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika tidak ada yang perlu diubah, klik tombol “Selesai” untuk mengonfirmasi pengajuan. Langkah ini menandakan bahwa proses administrasi telah selesai.

7. Lakukan Pembayaran Berdasarkan Kode Billing
Setelah seluruh data diunggah dan permohonan dikonfirmasi, Anda akan menerima kode billing untuk menyelesaikan pembayaran. Pembayaran harus dilakukan paling lambat pukul 23.59 pada hari yang sama melalui bank atau platform pembayaran resmi. Biaya yang dikenakan untuk pengajuan paten berbeda-beda tergantung pada jenis paten dan metode pengajuan yang dipilih.

Untuk permohonan paten biasa secara online, biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.250.000, sementara untuk permohonan manual (non-elektronik) sebesar Rp 1.500.000.

Sementara itu, untuk paten sederhana, usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga litbang pemerintah dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk pengajuan online dan Rp 250.000 untuk pengajuan manual.

Jika permohonan paten sederhana dilakukan oleh kategori umum, tarifnya adalah Rp 800.000 untuk pengajuan online dan Rp 1.250.000 untuk pengajuan manual.

Selain biaya utama tersebut, terdapat juga biaya tambahan yang mungkin diperlukan dalam proses pengajuan atau administrasi paten. Informasi lebih lengkap tentang biaya lainnya dapat dilihat di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui tautan berikut: https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya.

8. Klik “Generate Kode Billing” untuk Mendapatkan Kode Pembayaran
Untuk mendapatkan kode billing, klik tombol “Generate Kode Billing” di sistem DJKI. Kode ini digunakan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran. Pastikan Anda menyimpan kode tersebut untuk referensi pembayaran.

Proses pengajuan paten secara online memerlukan ketelitian dalam pengisian formulir dan unggahan dokumen. Pastikan seluruh langkah diikuti dengan benar dan pembayaran dilakukan tepat waktu agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Dengan memanfaatkan layanan online ini, pengajuan paten menjadi lebih mudah dan efisien bagi para inovator di seluruh Indonesia.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda memahami proses pendaftaran paten dan pentingnya melindungi inovasi melalui HAKI, khususnya bagi Anda yang bergerak di dunia bisnis.

Jika Anda merasa membutuhkan pendampingan profesional untuk mengurus pendaftaran paten atau layanan legalitas lainnya, Sah! hadir sebagai solusi terpercaya. Kami menawarkan layanan pengurusan HAKI, termasuk pendaftaran paten, hak cipta, dan kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Dengan bantuan dari tim profesional kami, Anda dapat fokus mengembangkan inovasi dan bisnis tanpa perlu khawatir dengan aspek administrasi atau prosedur hukum yang rumit. Sah! siap membantu Anda memastikan setiap langkah dalam proses pendaftaran paten berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau kunjungi website resmi kami di Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Lindungi inovasi Anda dan wujudkan bisnis impian Anda dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!

Sumber:

Website

https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-hak-paten-dan-syaratnya-cl60

https://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2018/10/Prosedur-Pendaftaran-Paten-Dan-Aspek-Aspek-Terkait-Lainnya.pdf

https://sentrahki.um.ac.id/prosedur-paten/

WhatsApp us

Exit mobile version