Tag: Permohonan

  • Memiliki Desain Produk Tersendiri? Kenali Permohonan Pendaftaran dan Syarat Dokumen Berikut untuk Melindunginya 

    Memiliki Desain Produk Tersendiri? Kenali Permohonan Pendaftaran dan Syarat Dokumen Berikut untuk Melindunginya 

    Sah! – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki desain produk yang unik dan menarik merupakan salah satu keunggulan yang dapat membedakan sebuah merek dari para pesaingnya.

    Desain produk bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan identitas, nilai, dan inovasi perusahaan. Oleh karena itu, melindungi desain produk menjadi langkah penting untuk menjaga kekayaan intelektual dan mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh pihak lain.

    Pendaftaran desain industri adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan hukum atas desain produk Anda.

    Dengan mendaftarkan desain, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan legal atas hak eksklusif, tetapi juga memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan hukum apabila desain tersebut disalin tanpa izin.

    Artikel ini akan membahas proses pendaftaran desain industri di Indonesia, mulai dari pengertian desain industri hingga dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Dengan memahami proses ini, Anda dapat memastikan bahwa desain produk Anda terlindungi secara maksimal.

    Pengertian Desain Industri

    Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri didefinisikan sebagai hasil dari suatu kreasi yang mencakup bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna, baik dalam dimensi dua maupun tiga.

    Kreasi ini tidak hanya memberikan nilai estetis yang unik, tetapi juga memiliki sifat fungsional karena dapat diterapkan dalam bentuk pola atau desain yang diwujudkan secara nyata pada produk, barang industri, atau kerajinan tangan.

    Desain industri mencakup segala aspek visual yang memberikan daya tarik dan ciri khas pada suatu produk. Hal ini meliputi elemen-elemen yang dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut, seperti keindahan, ergonomi, dan daya guna.

    Dalam konteks hukum, pendaftaran desain industri bertujuan untuk memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya, sehingga desain tersebut tidak dapat digunakan atau disalin tanpa izin oleh pihak lain.

    Permohonan Pendaftaran Desain Industri

    Untuk melindungi desain produk Anda melalui jalur hukum, pendaftaran desain industri menjadi langkah penting. Proses ini diatur secara spesifik, mulai dari pengisian formulir hingga penyertaan dokumen pendukung. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan pendaftaran desain industri:

    1. Pengisian Formulir
      Permohonan pendaftaran desain industri harus diajukan dengan mengisi formulir resmi yang disediakan dalam Bahasa Indonesia. Formulir ini menjadi dokumen awal yang mencatat informasi dasar terkait desain yang didaftarkan.
    2. Dokumen Pendukung yang Harus Dilampirkan
      Pemohon wajib melampirkan informasi berikut:
      • Tanggal, bulan, dan tahun formulir permohonan sebagai acuan resmi waktu pengajuan.
      • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan desainer untuk identifikasi pencipta desain.
      • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon, jika berbeda dari desainer.
      • Nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan diajukan oleh perwakilan hukum.
      • Negara asal dan tanggal pengajuan awal apabila desain tersebut memiliki hak prioritas dari negara lain.
    3. Persyaratan Tambahan
      Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum harus disertai:
      • Contoh fisik, gambar, atau foto desain industri yang dimohonkan. Dokumen visual ini sebaiknya disediakan dalam format digital yang kompatibel (misalnya, cakram atau USB) untuk mempermudah proses registrasi.
      • Surat kuasa khusus, apabila diajukan melalui perwakilan hukum.
      • Surat pernyataan kepemilikan desain industri oleh pemohon atau desainer, sebagai bukti otoritas.
    4. Permohonan Kolektif
      Jika permohonan diajukan oleh beberapa pemohon secara kolektif, maka cukup salah satu pemohon yang menandatangani formulir, dengan persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.
    5. Permohonan oleh Pihak Non-Desainer
      Apabila permohonan diajukan oleh pihak yang bukan desainer asli, harus dilampirkan surat pernyataan serta bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon memiliki hak atas desain industri tersebut.
    6. Biaya Pendaftaran
      Biaya pendaftaran ditentukan berdasarkan kategori pemohon:
      • Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
      • Rp 600.000,00 untuk pemohon non-UKM.

    Proses pendaftaran desain industri bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum eksklusif bagi desain yang diajukan. Hak eksklusif ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

    Dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pemohon dapat memastikan bahwa proses registrasi berjalan lancar. Perlindungan ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga mencegah pihak lain menggunakan desain tanpa izin, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pemilik desain.

    Data Dokumen Pendukung untuk Permohonan Pendaftaran Desain Industri

    Pendaftaran desain industri kini dapat dilakukan secara praktis melalui platform daring di desainindustri.dgip.go.id. Proses ini memerlukan beberapa dokumen pendukung yang harus diunggah untuk melengkapi permohonan. Berikut adalah penjelasan mengenai dokumen-dokumen tersebut beserta fungsinya:

    1. Gambar Desain Industri
      • Merupakan representasi visual dari desain yang akan didaftarkan. Gambar ini harus menunjukkan bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna yang menjadi ciri khas desain.
      • Gambar yang diunggah sebaiknya berkualitas tinggi dan mampu memperlihatkan detail desain secara jelas, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi.
    2. Uraian Desain Industri
      • Berisi deskripsi lengkap mengenai desain yang diajukan, termasuk elemen estetis, fungsi, dan inovasi yang diusung.
      • Uraian ini membantu memastikan bahwa desain yang didaftarkan unik dan memenuhi kriteria sebagai desain industri menurut hukum.
    3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
      • Dokumen ini merupakan pernyataan resmi dari pemohon atau desainer yang menyatakan bahwa desain tersebut adalah miliknya secara sah.
      • Surat ini juga menjadi dasar klaim kepemilikan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
    4. Surat Kuasa
      • Diperlukan apabila permohonan diajukan melalui konsultan hak kekayaan intelektual atau kuasa hukum.
      • Surat ini memberikan wewenang kepada pihak kuasa untuk bertindak atas nama pemohon selama proses pendaftaran berlangsung.
    5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak
      • Dokumen ini wajib disertakan jika pemohon bukanlah desainer asli.
      • Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa hak atas desain industri telah dialihkan kepada pemohon melalui proses yang sah, seperti perjanjian jual beli atau kontrak kerja.
    6. Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
      • Diperlukan jika pemohon adalah pelaku usaha mikro atau kecil.
      • Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria sebagai UMK, sehingga dapat memperoleh biaya pendaftaran yang lebih rendah sesuai ketentuan.
    7. Surat Keputusan Akta Pendirian
      • Diperlukan jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah.
      • Dokumen ini menjadi bukti legalitas lembaga yang mengajukan permohonan.

    Seluruh dokumen pendukung harus diunggah dalam format yang sesuai dan dengan resolusi yang cukup agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selain itu, memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat penting untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam pendaftaran.

    Pendaftaran desain industri secara daring memberikan kemudahan dan transparansi, sehingga para pelaku usaha, desainer, atau lembaga dapat melindungi kekayaan intelektual mereka dengan lebih cepat dan efisien.

    Dengan dokumen yang lengkap, desain industri Anda dapat memperoleh perlindungan hukum eksklusif yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

    Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat membantu Anda memahami pentingnya melindungi desain produk melalui pendaftaran desain industri.

    Perlindungan hukum terhadap desain produk Anda adalah langkah strategis untuk menjaga keunikan dan inovasi dalam dunia bisnis yang kompetitif.

    Jika Anda sedang merencanakan untuk mendaftarkan desain produk, merek, atau membutuhkan bantuan terkait legalitas usaha, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan berbagai kebutuhan legal, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pendaftaran hak cipta, dan konsultasi merek.

    Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan ide dan bisnis Anda tanpa perlu khawatir tentang proses legalitas yang rumit. Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi website kami di Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Mari wujudkan impian Anda dalam melindungi desain dan membangun bisnis yang kokoh dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!

    Sumber:

    Peraturan Perundang–Undangan

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    Website

    https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-desain-industri-lt66fee3f669c22

  • 8 Cara Gampang Mendaftarkan Paten Baru Beserta Syarat Dokumennya

    Sah! – Di era inovasi yang berkembang pesat, perlindungan terhadap hasil karya intelektual menjadi sangat penting, terutama bagi para inovator di bidang teknologi. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah paten, yang memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, memproduksi, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan invensinya.

    Namun, proses mendapatkan paten tidak terjadi secara otomatis. Diperlukan pengajuan resmi melalui serangkaian prosedur yang telah diatur oleh hukum. Bagi banyak orang, prosedur ini mungkin tampak rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik, langkah-langkahnya dapat diikuti dengan mudah.

    Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap tentang 8 langkah pendaftaran paten baru beserta syarat dokumennya. Panduan ini dirancang untuk membantu para inovator memahami proses yang harus dilalui, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan memenuhi semua persyaratan dokumen, Anda dapat memastikan bahwa inovasi Anda terlindungi secara hukum.

    Syarat-Syarat Dokumen Pendukung untuk Permohonan Paten

    Proses permohonan paten memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus disiapkan dan diunggah. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang diatur dalam undang-undang. Berikut adalah daftar dan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang wajib dilampirkan:

    1. Deskripsi Permohonan Paten (Dalam Bahasa Indonesia)
      Dokumen ini memuat penjelasan rinci tentang invensi, termasuk latar belakang, tujuan, cara kerja, serta manfaat invensi. Deskripsi ini harus ditulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan mencakup semua informasi teknis yang relevan.
    2. Klaim
      Klaim berisi pernyataan mengenai fitur-fitur teknis dari invensi yang ingin dilindungi. Klaim harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang ambigu. Jumlah klaim yang diajukan dalam permohonan paten biasa tidak dibatasi, tetapi untuk paten sederhana hanya dibolehkan satu klaim mandiri.
    3. Abstrak
      Abstrak adalah ringkasan singkat dari invensi yang mencakup inti dari inovasi yang diajukan. Dokumen ini digunakan untuk publikasi resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan membantu pembaca memahami esensi invensi dengan cepat.
    4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
      Gambar invensi diperlukan untuk mendukung deskripsi teknis. Gambar harus dibuat dalam format PDF untuk keperluan dokumentasi dan dalam format JPG untuk publikasi. Gambar tersebut harus jelas dan informatif agar dapat membantu pemahaman terhadap invensi.
    5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
      Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dari inventor yang menyatakan bahwa invensi yang diajukan benar-benar miliknya. Surat ini wajib ditandatangani oleh inventor.
    6. Surat Pengalihan Hak
      Jika pemohon paten berbeda dengan inventor, atau jika pemohon adalah badan hukum, diperlukan surat pengalihan hak yang menyatakan bahwa inventor telah menyerahkan hak atas invensi kepada pihak pemohon.
    7. Surat Kuasa
      Surat ini diperlukan jika permohonan diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual. Dokumen ini memberikan wewenang kepada konsultan untuk mewakili pemohon dalam proses pendaftaran.
    8. Surat Keterangan UMK
      Jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil, diperlukan surat keterangan UMK dari instansi yang berwenang. Dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas khusus atau pengurangan biaya pendaftaran paten.
    9. SK Akta Pendirian
      Jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perlu dilampirkan Surat Keputusan (SK) Akta Pendirian lembaga tersebut untuk membuktikan legalitas institusinya.

    Cara-Cara Permohonan Paten Melalui Online

    Mengajukan permohonan paten kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat mendaftarkan paten baru secara cepat dan efisien:

    1. Registrasi Akun di paten.dgip.go.id
    Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi DJKI, yaitu paten.dgip.go.id. Proses registrasi ini memerlukan data diri lengkap, seperti nama, alamat email, dan nomor identitas. Pastikan data yang dimasukkan akurat, karena akun ini akan digunakan untuk seluruh proses pengajuan.

    2. Klik “Tambah” untuk Membuat Permohonan Baru
    Setelah berhasil login, pilih opsi “Tambah” untuk memulai pengajuan permohonan baru. Opsi ini akan membuka formulir permohonan yang harus diisi sesuai dengan jenis paten yang diajukan, baik paten biasa maupun paten sederhana.

    3. Isi Seluruh Formulir yang Tersedia
    Isi formulir permohonan dengan data lengkap terkait invensi Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung, seperti deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan data inventor atau pemohon.

    4. Unggah Data Pendukung yang Dibutuhkan

    Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai dengan format yang ditentukan, yaitu PDF untuk dokumen administratif dan teknis, serta JPG untuk gambar publikasi.

    5. Permohonan Anda Diterima oleh DJKI
    Setelah dokumen diunggah, sistem akan memverifikasi kelengkapan data. Jika semua dokumen sesuai, permohonan Anda secara otomatis diterima dalam sistem DJKI untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

    6. Klik “Selesai” Jika Semua Data Sudah Benar
    Pastikan seluruh data yang diisi dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika tidak ada yang perlu diubah, klik tombol “Selesai” untuk mengonfirmasi pengajuan. Langkah ini menandakan bahwa proses administrasi telah selesai.

    7. Lakukan Pembayaran Berdasarkan Kode Billing
    Setelah seluruh data diunggah dan permohonan dikonfirmasi, Anda akan menerima kode billing untuk menyelesaikan pembayaran. Pembayaran harus dilakukan paling lambat pukul 23.59 pada hari yang sama melalui bank atau platform pembayaran resmi. Biaya yang dikenakan untuk pengajuan paten berbeda-beda tergantung pada jenis paten dan metode pengajuan yang dipilih.

    Untuk permohonan paten biasa secara online, biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.250.000, sementara untuk permohonan manual (non-elektronik) sebesar Rp 1.500.000.

    Sementara itu, untuk paten sederhana, usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga litbang pemerintah dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk pengajuan online dan Rp 250.000 untuk pengajuan manual.

    Jika permohonan paten sederhana dilakukan oleh kategori umum, tarifnya adalah Rp 800.000 untuk pengajuan online dan Rp 1.250.000 untuk pengajuan manual.

    Selain biaya utama tersebut, terdapat juga biaya tambahan yang mungkin diperlukan dalam proses pengajuan atau administrasi paten. Informasi lebih lengkap tentang biaya lainnya dapat dilihat di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui tautan berikut: https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya.

    8. Klik “Generate Kode Billing” untuk Mendapatkan Kode Pembayaran
    Untuk mendapatkan kode billing, klik tombol “Generate Kode Billing” di sistem DJKI. Kode ini digunakan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran. Pastikan Anda menyimpan kode tersebut untuk referensi pembayaran.

    Proses pengajuan paten secara online memerlukan ketelitian dalam pengisian formulir dan unggahan dokumen. Pastikan seluruh langkah diikuti dengan benar dan pembayaran dilakukan tepat waktu agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Dengan memanfaatkan layanan online ini, pengajuan paten menjadi lebih mudah dan efisien bagi para inovator di seluruh Indonesia.

    Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda memahami proses pendaftaran paten dan pentingnya melindungi inovasi melalui HAKI, khususnya bagi Anda yang bergerak di dunia bisnis.

    Jika Anda merasa membutuhkan pendampingan profesional untuk mengurus pendaftaran paten atau layanan legalitas lainnya, Sah! hadir sebagai solusi terpercaya. Kami menawarkan layanan pengurusan HAKI, termasuk pendaftaran paten, hak cipta, dan kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Dengan bantuan dari tim profesional kami, Anda dapat fokus mengembangkan inovasi dan bisnis tanpa perlu khawatir dengan aspek administrasi atau prosedur hukum yang rumit. Sah! siap membantu Anda memastikan setiap langkah dalam proses pendaftaran paten berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau kunjungi website resmi kami di Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Lindungi inovasi Anda dan wujudkan bisnis impian Anda dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!

    Sumber:

    Website

    https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-hak-paten-dan-syaratnya-cl60

    https://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2018/10/Prosedur-Pendaftaran-Paten-Dan-Aspek-Aspek-Terkait-Lainnya.pdf

    https://sentrahki.um.ac.id/prosedur-paten/

  • Cara Melakukan Pengajuan Permohonan Apostille Secara Online!

    Sah! – Apostille menjadi salah satu kata yang asing terdengar namun sangat umum diketahui oleh penduduk Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu yang panjang seperti menempuh pendidikan lanjutan ataupun bekerja. 

    Melakukan pengurusan dokumen serta administrasi perizinan atau legalitas menjadi hal yang rumit dan dapat menguras waktu, tenaga serta juga budget yang tidak sedikit.

    Dokumen publik yang berasal dari luar negeri tidak bisa serta merta dapat digunakan di Indonesia dan begitupun sebaliknya. Contoh sederhana adalah dokumen seperti Ijazah bagi mahasiswa Indonesia yang menempuh kuliah di luar negeri yang memiliki standar perhitungan nilai yang bervariasi serta menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia.

    Dengan demikian maka dokumen yang berasal dari negara lain harus diproses terlebih dahulu sehingga dokumen tersebut legal atau tervalidasi dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    Dokumen-dokumen yang berasal dari Indonesia seperti dokumen daerah wajib dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan RI di Luar Negeri tempat tujuan. Begitupun dengan dokumen yang berasal dari luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia.

    Apostille diambil dari bahasa Perancis yang berarti anotasi. Anotasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah catatan, atau komentar dari orang lain ataupun pengarang untuk karya sastra ataupun bahan tulisan lain. 

    Landasan hukum pemberlakuan apostille adalah konvensi apostille yang terbentuk dari Konferensi Den Haag pada 5 Oktober tahun 1961 tentang Menghapus Persyaratan Legislasi untuk Dokumen Publik Asing. 

    Sesuai dengan judul konvensi tersebut, apostille dibentuk dengan tujuan melakukan akselerasi dari proses legislasi yang melewati birokrasi rumit dan kompleks.

    Apostille melakukan pemotongan siklus pengesahan dokumen publik dengan menerbitkan suatu sertifikat autentikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang berdasarkan negara asal. 

    Sama halnya dengan proses legislasi, apostille sendiri berfungsi sebagai tanda pengesahan keaslian tanda tangan, kewenangan dari penandatangan serta cap ataupun stempel yang tercantum di dalamnya. 

    Jenis dokumen yang dapat di apostille hanya terbatas pada dokumen publik salah satunya adalah dokumen administratif seperti akta kelahiran, akta nikah dan kematian serta dokumen perizinan.

    Dokumen lainnya meliputi akta notaris, dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang terkait dengan pengadilan maupun mahkamah suatu negara dan lain sebagainnya.

    Namun demikian, tidak semua dokumen publik dapat dilakukan apostille. Beberapa dokumen publik yang tidak termasuk dalam konvensi ini meliputi:

    1. dokumen-dokumen yang dilaksanakan oleh konsuler ataupun perwakilan diplomatik.
    2. dokumen administratif yang berkaitan dengan perniagaan dan berhubungan langsung dengan bea cukai.

    Indonesia sendiri baru melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Apostille pada 5 Januari 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dengan melakukan ratifikasi tersebut, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan legalitas dokumen. 

    Bagaimana Cara Melakukan Permohonan Apostille?

    Apostille dapat dimohonkan secara pribadi ataupun dilakukan dengan menggunakan jasa bantuan pihak lain. 

    1. Persiapkan dokumen dalam persyaratan permohonan apostille

    Sebelum mengajukan permohonan apostille ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan seperti KTP dan juga dokumen yang akan diajukan apostille. Sedangkan untuk pembuatan apostille melalui pihak ketiga maka dibutuhkan adanya surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

    Pastikan bahwa negara yang dituju merupakan negara anggota konvensi apostille. Daftar negara yang mengakui sertifikat apostille dapat diakses pada link di bawah ini:

    https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41

    1. Buka laman pengajuan permohonan apostille

    Permohonan apostille dapat diakses melalui link berikut ini: https://apostille.ahu.go.id/dashboard

    1. Input data

    Lakukan penginputan data secara teliti. Sedikit kesalahan akan menyebabkan dokumen yang diajukan ditolak sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk mengambil dokumen hasil apostille. 

    Apabila dokumen yang akan di apostille merupakan dokumen terjemahan, maka pada kolom jenis dokumen yang perlu dimasukan adalah dokumen terjemahan, sekalipun dokumen yang di apostille merupakan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. 

    Beberapa jenis dokumen yang dapat di apostille meliputi:

    1. dokumen kependudukan
    2. dokumen pernikahan
    3. dokumen pendidikan
    4. dokumen terjemahan
    5. dokumen perdagangan 
    6. dokumen karantina
    7. dokumen kesehatan
    8. dokumen perizinan
    9. dokumen perceraian
    10. dokumen HAKI
    11. dokumen notaris
    12. SKCK
    13. dan lain sebagainnya.

    Jangan lupa memilih daerah pengambilan apostille yang dapat dijangkau oleh pemohon. Pengambilan dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di setiap provinsi di Indonesia. Terkhusus wilayah DKI Jakarta. Pengambilan apostille juga dapat dilakukan di Apostille – Loket Pusat Cikini yang berada di Kuningan City.

    Setelah semua data terisi dengan benar, maka klik submit untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga sekitar 3 (tiga) hari kerja, dari mulai berkas diajukan. 

    4. Lakukan Pembayaran

    Pembayaran yang dibebankan oleh pemohon sebesar Rp 150.000,00 untuk satu dokumen. Apabila pemohon mengajukan lebih dari satu dokumen, maka biaya akan menyesuaikan jumlah dokumen yang dimohonkan oleh pemohon. 

    5. Cetak Sertifikat

    Pemohon dapat mencetak sertifikat apostille atau stiker legalisir di loket yang dipilih pada saat mengisi page permohonan apostille sebelumnya.

    Perlu diingat bahwa pengajuan apostille kerap kali ditolak karena kesalahan penulisan ataupun penginputan data. Apabila dokumen apostille dibutuhkan dalam jangka waktu dekat, maka bisa mengajukan permohonan melalui lembaga atau penyedia jasa yang terpercaya tujuannya agar, proses permohonan dapat dilakukan dengan lebih cepat. 

    Sah! Menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, pendaftaran HAKI, pendaftaran hak cipta bagi para calon pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan legalitas usaha ataupun para individu yang ingin melakukan perjalan ke luar negeri dan membutuhkan legalitas dokumen dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

    Ahmad Haris Juniadi, 2018, Urgensi dan Tantangan Indonesia dalam Aksesi Konvensi Apostille, Jakarta, Jurnal Rechtsvinding,Vol.7, No.2

    Sudargo Gautama, Indonesia dan Konvensi-konvensi Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Alumni, 2002), hlm. 66.

    Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah, Bab VI Konsuler, Bagian B. Legalisasi.

    https://kemlu.go.id/portal/id/read/3566/berita/pemerintah-akan-sederhanakan-legalisasi-dokumen-publik-lewat-sertifikat-apostille#:~:text=Indonesia%20telah%20menjadi%20negara%20anggota,2021%20pada%205%20Januari%202021.

  • Mengajukan Permohonan Kepailitan, Syaratnya Apa Saja?

    Sah! – Mengajukan Permohonan Kepailitan, sepanjang tahun 2020-2021 silam banyak sekali perusahaan yang terkena dampak dari adanya kehadiran pandemi COVID-19, dikarenakan kehadiran pandemi ini tidak hanya membawa dampak yang sangat besar di bidang kesehatan, sosial budaya serta politik, tetapi pandemi yang terjadi juga membawa dampak yang sangat signifikan di bidang ekonomi yang membuat banyak sekali perusahaan yang harus gulung tikar karena ketidakmampuannya untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan perusahaan seperti dalam hal membayar utang dan juga membayar gaji para karyawannya.

    Segala upaya telah dicoba oleh perusahaan, seperti mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga, melakukan pembenahan perusahaan melalui restrukturisasi, namun upaya akhir haruslah ditempuh yakni proses kepailitan. Oleh karena itu, apa aja sih syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Hukum Kepailitan di Indonesia?

    Syarat Kepailitan di Indonesia dapat ditemukan di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yakni:

    ‘’Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya’’.

    Berdasarkan syarat diatas, berikut merupakan penjelasan dari beberapa kondisi yang harus dipenuhi untuk mengajukan Permohonan Kepailitan:

    1. Syarat Debtor yang Mempunyai Dua atau Lebih Kreditor

    Di dalam sebuah perikatan, terdapat dua pihak didalam menjalankannya, yakni debitor dan kreditor. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan, kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Di dalam mengajukan permohonan kepailitan, debitor harus mempunyai minimum dua kreditor, yang mana kondisi ini disebut dengan Concursus Creditorium.  

    Kondisi ini merupakan persyaratan mutlak dikarenakan karena berkaitan dengan filosofi dari hukum kepailitan saat ini dan merupakan realisasi Pasal 1132 KUHPerdata agar pembayaran utang kepada kreditur dapat dilakukan secara adil dan seimbang.

    2. Syarat Harus Mempunyai Utang

    Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

    Berdasarkan pengertian utang dari pasal tersebut, menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, kondisi harus mempunyai utang dapat diinterpretasikan tidak hanya sebagai sebuah utang yang berasal dari kewajiban yang timbul dari perjanjian hutang, tetapi juga kewajiban yang timbul dari Undang-Undang atau perjanjian yang dapat dinilai dengan sejumlah uang

    3. Syarat Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih

    Syarat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah keadaan dimana seorang debitur memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada kreditornya, namun dalam hal ini debitur tidak memenuhi kewajibannya yang membuat utang tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih.

    Utang yang telah jatuh tempo adalah utang yang waktu pembayarannya telah ditentukan di dalam perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan utang yang dapat ditagih sebagaimana ditentukan dalam perjanjian adalah utang yang harus dibayar oleh debitur.

    Ketiga hal tersebut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pailit, dan kemudian agar debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu jika terdapat fakta-fakta atau keadaan yang hanya dibuktikan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

    Itulah pembahasan terkait dengan mengajukan permohonan kepailitan, semoga bermanfaat.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Exit mobile version