Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Memiliki Desain Produk Tersendiri? Kenali Permohonan Pendaftaran dan Syarat Dokumen Berikut untuk Melindunginya 

Ilustrasi Desain Produk

Sah! – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki desain produk yang unik dan menarik merupakan salah satu keunggulan yang dapat membedakan sebuah merek dari para pesaingnya.

Desain produk bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan identitas, nilai, dan inovasi perusahaan. Oleh karena itu, melindungi desain produk menjadi langkah penting untuk menjaga kekayaan intelektual dan mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh pihak lain.

Pendaftaran desain industri adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan hukum atas desain produk Anda.

Dengan mendaftarkan desain, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan legal atas hak eksklusif, tetapi juga memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan hukum apabila desain tersebut disalin tanpa izin.

Artikel ini akan membahas proses pendaftaran desain industri di Indonesia, mulai dari pengertian desain industri hingga dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Dengan memahami proses ini, Anda dapat memastikan bahwa desain produk Anda terlindungi secara maksimal.

Pengertian Desain Industri

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri didefinisikan sebagai hasil dari suatu kreasi yang mencakup bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna, baik dalam dimensi dua maupun tiga.

Kreasi ini tidak hanya memberikan nilai estetis yang unik, tetapi juga memiliki sifat fungsional karena dapat diterapkan dalam bentuk pola atau desain yang diwujudkan secara nyata pada produk, barang industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri mencakup segala aspek visual yang memberikan daya tarik dan ciri khas pada suatu produk. Hal ini meliputi elemen-elemen yang dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut, seperti keindahan, ergonomi, dan daya guna.

Dalam konteks hukum, pendaftaran desain industri bertujuan untuk memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya, sehingga desain tersebut tidak dapat digunakan atau disalin tanpa izin oleh pihak lain.

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Untuk melindungi desain produk Anda melalui jalur hukum, pendaftaran desain industri menjadi langkah penting. Proses ini diatur secara spesifik, mulai dari pengisian formulir hingga penyertaan dokumen pendukung. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan pendaftaran desain industri:

  1. Pengisian Formulir
    Permohonan pendaftaran desain industri harus diajukan dengan mengisi formulir resmi yang disediakan dalam Bahasa Indonesia. Formulir ini menjadi dokumen awal yang mencatat informasi dasar terkait desain yang didaftarkan.
  2. Dokumen Pendukung yang Harus Dilampirkan
    Pemohon wajib melampirkan informasi berikut:
    • Tanggal, bulan, dan tahun formulir permohonan sebagai acuan resmi waktu pengajuan.
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan desainer untuk identifikasi pencipta desain.
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon, jika berbeda dari desainer.
    • Nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan diajukan oleh perwakilan hukum.
    • Negara asal dan tanggal pengajuan awal apabila desain tersebut memiliki hak prioritas dari negara lain.
  3. Persyaratan Tambahan
    Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum harus disertai:
    • Contoh fisik, gambar, atau foto desain industri yang dimohonkan. Dokumen visual ini sebaiknya disediakan dalam format digital yang kompatibel (misalnya, cakram atau USB) untuk mempermudah proses registrasi.
    • Surat kuasa khusus, apabila diajukan melalui perwakilan hukum.
    • Surat pernyataan kepemilikan desain industri oleh pemohon atau desainer, sebagai bukti otoritas.
  4. Permohonan Kolektif
    Jika permohonan diajukan oleh beberapa pemohon secara kolektif, maka cukup salah satu pemohon yang menandatangani formulir, dengan persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.
  5. Permohonan oleh Pihak Non-Desainer
    Apabila permohonan diajukan oleh pihak yang bukan desainer asli, harus dilampirkan surat pernyataan serta bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon memiliki hak atas desain industri tersebut.
  6. Biaya Pendaftaran
    Biaya pendaftaran ditentukan berdasarkan kategori pemohon:
    • Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
    • Rp 600.000,00 untuk pemohon non-UKM.

Proses pendaftaran desain industri bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum eksklusif bagi desain yang diajukan. Hak eksklusif ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

Dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pemohon dapat memastikan bahwa proses registrasi berjalan lancar. Perlindungan ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga mencegah pihak lain menggunakan desain tanpa izin, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pemilik desain.

Data Dokumen Pendukung untuk Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Pendaftaran desain industri kini dapat dilakukan secara praktis melalui platform daring di desainindustri.dgip.go.id. Proses ini memerlukan beberapa dokumen pendukung yang harus diunggah untuk melengkapi permohonan. Berikut adalah penjelasan mengenai dokumen-dokumen tersebut beserta fungsinya:

  1. Gambar Desain Industri
    • Merupakan representasi visual dari desain yang akan didaftarkan. Gambar ini harus menunjukkan bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna yang menjadi ciri khas desain.
    • Gambar yang diunggah sebaiknya berkualitas tinggi dan mampu memperlihatkan detail desain secara jelas, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi.
  2. Uraian Desain Industri
    • Berisi deskripsi lengkap mengenai desain yang diajukan, termasuk elemen estetis, fungsi, dan inovasi yang diusung.
    • Uraian ini membantu memastikan bahwa desain yang didaftarkan unik dan memenuhi kriteria sebagai desain industri menurut hukum.
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
    • Dokumen ini merupakan pernyataan resmi dari pemohon atau desainer yang menyatakan bahwa desain tersebut adalah miliknya secara sah.
    • Surat ini juga menjadi dasar klaim kepemilikan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
  4. Surat Kuasa
    • Diperlukan apabila permohonan diajukan melalui konsultan hak kekayaan intelektual atau kuasa hukum.
    • Surat ini memberikan wewenang kepada pihak kuasa untuk bertindak atas nama pemohon selama proses pendaftaran berlangsung.
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak
    • Dokumen ini wajib disertakan jika pemohon bukanlah desainer asli.
    • Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa hak atas desain industri telah dialihkan kepada pemohon melalui proses yang sah, seperti perjanjian jual beli atau kontrak kerja.
  6. Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
    • Diperlukan jika pemohon adalah pelaku usaha mikro atau kecil.
    • Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria sebagai UMK, sehingga dapat memperoleh biaya pendaftaran yang lebih rendah sesuai ketentuan.
  7. Surat Keputusan Akta Pendirian
    • Diperlukan jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah.
    • Dokumen ini menjadi bukti legalitas lembaga yang mengajukan permohonan.

Seluruh dokumen pendukung harus diunggah dalam format yang sesuai dan dengan resolusi yang cukup agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selain itu, memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat penting untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam pendaftaran.

Pendaftaran desain industri secara daring memberikan kemudahan dan transparansi, sehingga para pelaku usaha, desainer, atau lembaga dapat melindungi kekayaan intelektual mereka dengan lebih cepat dan efisien.

Dengan dokumen yang lengkap, desain industri Anda dapat memperoleh perlindungan hukum eksklusif yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat membantu Anda memahami pentingnya melindungi desain produk melalui pendaftaran desain industri.

Perlindungan hukum terhadap desain produk Anda adalah langkah strategis untuk menjaga keunikan dan inovasi dalam dunia bisnis yang kompetitif.

Jika Anda sedang merencanakan untuk mendaftarkan desain produk, merek, atau membutuhkan bantuan terkait legalitas usaha, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan berbagai kebutuhan legal, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pendaftaran hak cipta, dan konsultasi merek.

Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan ide dan bisnis Anda tanpa perlu khawatir tentang proses legalitas yang rumit. Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi website kami di Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Mari wujudkan impian Anda dalam melindungi desain dan membangun bisnis yang kokoh dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!

Sumber:

Peraturan Perundang–Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Website

https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-desain-industri-lt66fee3f669c22

WhatsApp us

Exit mobile version