Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mengajukan Permohonan Kepailitan, Syaratnya Apa Saja?

Mengajukan Permohonan Kepailitan

Sah! – Mengajukan Permohonan Kepailitan, sepanjang tahun 2020-2021 silam banyak sekali perusahaan yang terkena dampak dari adanya kehadiran pandemi COVID-19, dikarenakan kehadiran pandemi ini tidak hanya membawa dampak yang sangat besar di bidang kesehatan, sosial budaya serta politik, tetapi pandemi yang terjadi juga membawa dampak yang sangat signifikan di bidang ekonomi yang membuat banyak sekali perusahaan yang harus gulung tikar karena ketidakmampuannya untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan perusahaan seperti dalam hal membayar utang dan juga membayar gaji para karyawannya.

Segala upaya telah dicoba oleh perusahaan, seperti mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga, melakukan pembenahan perusahaan melalui restrukturisasi, namun upaya akhir haruslah ditempuh yakni proses kepailitan. Oleh karena itu, apa aja sih syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Hukum Kepailitan di Indonesia?

Syarat Kepailitan di Indonesia dapat ditemukan di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yakni:

‘’Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya’’.

Berdasarkan syarat diatas, berikut merupakan penjelasan dari beberapa kondisi yang harus dipenuhi untuk mengajukan Permohonan Kepailitan:

1. Syarat Debtor yang Mempunyai Dua atau Lebih Kreditor

Di dalam sebuah perikatan, terdapat dua pihak didalam menjalankannya, yakni debitor dan kreditor. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan, kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Di dalam mengajukan permohonan kepailitan, debitor harus mempunyai minimum dua kreditor, yang mana kondisi ini disebut dengan Concursus Creditorium.  

Kondisi ini merupakan persyaratan mutlak dikarenakan karena berkaitan dengan filosofi dari hukum kepailitan saat ini dan merupakan realisasi Pasal 1132 KUHPerdata agar pembayaran utang kepada kreditur dapat dilakukan secara adil dan seimbang.

2. Syarat Harus Mempunyai Utang

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Berdasarkan pengertian utang dari pasal tersebut, menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, kondisi harus mempunyai utang dapat diinterpretasikan tidak hanya sebagai sebuah utang yang berasal dari kewajiban yang timbul dari perjanjian hutang, tetapi juga kewajiban yang timbul dari Undang-Undang atau perjanjian yang dapat dinilai dengan sejumlah uang

3. Syarat Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih

Syarat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah keadaan dimana seorang debitur memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada kreditornya, namun dalam hal ini debitur tidak memenuhi kewajibannya yang membuat utang tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih.

Utang yang telah jatuh tempo adalah utang yang waktu pembayarannya telah ditentukan di dalam perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan utang yang dapat ditagih sebagaimana ditentukan dalam perjanjian adalah utang yang harus dibayar oleh debitur.

Ketiga hal tersebut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pailit, dan kemudian agar debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu jika terdapat fakta-fakta atau keadaan yang hanya dibuktikan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

Itulah pembahasan terkait dengan mengajukan permohonan kepailitan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

WhatsApp us

Exit mobile version