Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Alfamart Akuisisi Lawson dan Alfamidi

Ilustrasi Alfamart Akuisisi Lawson

Sah! Perusahaan-perusahaan besar memilih strategi akuisisi karena mereka menilai langkah ini lebih cepat daripada membangun bisnis dari nol.

Proses akuisisi biasanya melibatkan kepemilikan perusahaan oleh pihak lain. Akibatnya, kepentingan pemilik saham sering memengaruhi jalannya proses akuisisi.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pemilik jaringan Alfamart, resmi mengambil alih saham PT Lancar Wiguna Sejahtera dari PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), yang sebelumnya mengelola gerai Lawson.

Suantopo Po, Direktur dan Sekretaris Perusahaan MIDI, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus portofolio bisnis di sektor ritel. Ia menjelaskan bahwa Alfamart mengalokasikan dana untuk membeli 1.484.855.160 saham dengan harga jual Rp135 per lembar.

Suantopo menyatakan bahwa perusahaan akan menggunakan dana dari transaksi ini untuk membiayai belanja modal dan operasional. Menurutnya, tindakan perusahaan ini merupakan komponen penting dari strategi perusahaan

Suantopo berharap transaksi ini dapat memperbaiki kinerja laba rugi dan arus kas perusahaan. Suantopo berharap dapat memberikan nilai tambah bagi semua pemegang saham perusahaan.

Detail Akuisisi dan Perjalanan Lawson di Indonesia

Penandatanganan akta jual beli saham PT Lancar Wiguna Sejahtera (LWS) pada 14 Mei 2025 menandai proses akuisisi. Dengan total transaksi Rp200,45 miliar, AMRT mengambil alih 1,48 miliar saham, yang setara dengan 70% kepemilikan LWS MIDI.

MIDI awalnya mengoperasikan Lawson, toko asal Jepang yang menjual makanan cepat saji dan minuman, melalui skema waralaba di Indonesia.

Lawson menjadi ritel di negaranya pada 31 Juli 2011 dengan bekerja sama dengan PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI).

Menurut Anggara Hans Prawira, Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), langkah akuisisi ini menunjukkan penutupan lebih dari 300 toko, atau 50% dari toko.

Tomin Widian, sekretaris perusahaan AMRT, menyatakan bahwa transaksi ini tidak termasuk transaksi material atau benturan kepentingan. Oleh karena itu, RUPS tidak perlu menyetujuinya.

Perusahaan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk transaksi ini karena POJK 42 Tahun 2020 tidak mewajibkannya, dan POJK 17 Tahun 2020 juga tidak mengatur transaksi material tersebut.

Untuk meningkatkan kehadiran Lawson Indonesia di Indonesia, Lawson Indonesia kemudian mendirikan perusahaan mandiri bernama PT Lancar Wiguna Sejahtera pada 12 Maret 2018, dan mulai beroperasi secara mandiri sejak tanggal 1 Oktober 2018.

Ketahui ini! Cara Melakukan Akuisisi Perusahaan 

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).

Akuisisi memiliki menjadi dua tahap, dalam Pasal 125 ayat (1) UU PT : Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan dan Pengambilalihan secara langsung dari Pemegang Saham.

  1. Akuisisi langsung dari pemegang saham 

Untuk mengambil alih saham secara langsung dari pemegang saham, tidak perlu menyusun rencana pada akuisisi atau memberi tahu direksi perusahaan yang akan diambil alih.

  1. Akuisisi melalui direksi perseroan 

Dalam pengambilalihan melalui direksi, pihak yang akan mengambil alih harus memberi tahu direksi perusahaan yang akan diambil alih tentang maksud mereka.

Percayakan bantuan legilitas kepada Sah! Indonesia. Tidak perlu bingung urus izin usaha tinggal klik, langsung Sah!.

Untuk yang kamu yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-7914800/alfamart-caplok-saham-lawson-dari-alfamidi-senilai-rp-200-4-m

https://kumparan.com/kumparanbisnis/alfamart-akuisisi-lawson-indonesia-senilai-rp-200-4-miliar-254WniMZ2Y1/full

WhatsApp us

Exit mobile version