Sah!- Mungkin masih banyak dari kita yang masih asing dengan BUMDes. Secara sederhana, BUMDes merupakan badan yang mengelola aset desa untuk kemudian digunakan ataupun diinvestasikan, dan hasilnya akan dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi desa tersebut.
Dahulu, BUMDes ini berstatus badan usaha dan legalitasnya masih lemah karena hanya diatur berdasarkan Perdes. Namun, setelah ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 dan disebutkan dalam PP No. 11 Tahun 2021, dapat kita ketahui bahwa BUMDes kini dapat berstatus badan hukum dengan legalitas yang jelas jika didaftarkan kepada menteri.
Terkait status tersebut mungkin muncul pertanyaan di benak anda tentang “memang apa bedanya antara BUMDes yang merupakan badan hukum dengan BUMDES badan usaha”. Berikut adalah perbedaan diantara keduanya.
- Kekuatan Legalitas
Jika berstatus badan usaha, BUMDes tidak dianggap sebagai subjek hukum, sehingga tidak dapat secara mandiri untuk menandatangani kontrak atau sebagainya karena harus atas nama desa atau kepala desa. Sedangkan jika telah berstatus badan usaha tentu legalitasnya menjadi jelas, BUMDes memiliki kedudukan hukum mandiri sehingga dapat menandatangani kontrak atau perjanjian bisnis dengan pihak ketiga secara mandiri, dan tentunya juga akan lebih dipercaya oleh pihak yang akan menjadi mitra bisnisnya.
- Akses Pembiayaan dan Modal
BUMDes yang masih berstatus badan usaha seringkali memiliki kendala terkait kepercayaan pihak yang akan menjadi partner bisnisnya, karena dengan tidak berbadan hukum BUMDes tidak dapat memegang saham ataupun aset apapun secara sah. Hal ini membuat badan tersebut kesulitan untuk mendapatkan modal. Sedangkan BUMDes yang telah berbadan hukum dapat memperoleh akses modal lebih banyak karena untuk pengembangannya, BUMDes dapat memperoleh kredit dari bank atau investor, program pemerintah, dan lainnya.
- Kolaborasi Usaha
Karena memiliki status hukum yang jelas, membuat BUMDes memiliki risiko hukum yang tinggi bagi calon partner bisnisnya. Hal ini juga membuat kurangnya kepercayaan dan minat para mitra. Berbeda dengan BUMDes yang telah berbadan hukum. BUMDes ini bersifat mandiri, bisa menjalin kerjasama bisnis baik nasional ataupun internasional, dan bebas untuk melakukan pengembangan usahanya, sehingga tentu ini akan menciptakan kerjasama yang berkelanjutan dan peningkatan ekonomi desa.
- Akuntabilitas
Sebagai badan hukum, BUMDes dapat dilakukan audit, mengadakan rapat pemegang saham, dan pastinya akan mengelola pendapatan dengan tata kelola yang baik. Sedangkan, jika berstatus badan usaha dan tidak dapat diaudit, tentu pelapor pendapat tidak akan jelas dan transparan.
Perubahan status ini merupakan langkah yang penting untuk peningkatan ekonomi desa secara berkelanjutan, karena dengan legalitas yang jelas BUMDes dapat lebih dipercaya untuk melakukan kegiatan bisnis, mendapatkan kemitraan dan pendanaan yang lebih luas, serta dapat dikelola secara lebih profesional.
Berbicara seputar legalitas tentu menyangkut banyak aspek termasuk legalitas usaha dan produk. Memastikan dan mendaftarkan legalitas usaha anda merupakan investasi jangka panjang yang mungkin tidak anda sadari. Maka dari itu, jika anda berminat untuk mendaftarkan legalitas usaha/produk anda, silahkan untuk menghubungi SAH Indonesia, karena kami siap menjadi partner legalitas terpercaya anda. Silahkan untuk langsung menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi website kami di Sah.co.id.
