Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Tanda Tangan Elektronik Tidak Selalu Sah, Ini Penjelasannya!

Closeup of man holding stylus and working on modern tablet in daylight

Sah!- Kita semua pasti sudah mengetahui bahwa saat ini semua hal sudah mulai digitalisasi, mulai dari belanja, komunikasi, atau bahkan hingga hal yang berkaitan dengan pekerjaan seperti tanda tangan elektronik untuk kontrak kerja ataupun kontrak bisnis. Terkait tanda tangan elektronik (e-signature) ini pasti pernah menimbulkan pertanyaan terkait sah atau tidaknya secara hukum apalagi saat ini pekerjaan jarak jauh banyak diminati dan tentunya kontrak yang dilakukan menggunakan e-contract dan dibubuhi dengan tanda tangan elektronik. Agar tidak terjadi lagi kebingungan, berikut penjelasan yang dapat anda simak untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)?

Terkait definisi, kita dapat mengacu pada UU ITE yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang berisi informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan data elektronik lainnya untuk tujuan autentikasi dan verifikasi. Secara sederhana tanda tangan elektronik ini sama dengan tanda tangan biasa di atas kerja, keduanya sama-sama bentuk menyatakan persetujuan sang penandatanganan. 

Berbagai Jenis Tanda Tangan Elektronik (E-Signature

Selain itu, kita juga perlu mengetahui bahwa tanda tangan elektronik itu terbagi menjadi dua jenis yakni : 

  1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan ini dibuat menggunakan layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh pemerintah, seperti Peruri, PrivyID, VIDA, atau DigiSign. Bersifat lebih kuat secara hukum dan bahkan memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah diatas kertas karena identitas penandatangan terverifikasi dan dokumennya dapat dijamin keamanannya.

  1. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda tangan ini biasanya dibuat secara manual, misalnya dengan tempelan gambar tanda tangan di dokumen PDF. Namun, tanda tangan jenis ini tetap dapat dikatakan sah jika memenuhi persyaratan diatas tepatnya pada pasal Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE. Meski sah, tetap perlu dipertimbangkan bahwa pembuktiannya di pengadilan akan lebih lemah karena sulit diverifikasi siapa yang benar-benar menandatangani sehingga akan lebih baik hanya digunakan untuk yang risikonya rendah. 

Syarat Tanda Tangan Elektronik (E-Signature) yang Sah

Agar tanda tangan elektronik (e-signature) ini dapat dinyatakan sah secara hukum, maka harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur sebagaimana dalam UU ITE ataupun PP No. 71 Tahun 2019. 

Pasal 11 UU ITE dan pasal 59 ayat (3) secara akumulatif telah mengatur enam persyaratan sebagai berikut : 

  1. Data penandatangan hanya terkait pada dirinya;
  2. Data penandatangan dibuat dengan sistem yang hanya bisa dikontrol oleh penandatangan;
  3. Segala perubahan setelah penandatanganan bisa terdeteksi;
  4. Segala perubahan pada informasi elektronik juga bisa terdeteksi;
  5. Ada cara tertentu untuk mengidentifikasi penandatangan;
  6. Ada persetujuan penandatangan terhadap isi dokumen.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka tanda tangan digital yang anda bubuhkan dalam kontrak elektronik akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah dalam kontrak fisik.

Risiko Jika Asal Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

Meskipun mudah dan cepat, jangan asal melakukan tanda tangan elektronik (e-signature) tanpa membaca isi kontrak. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian atau risiko yang mungkin muncul di kemudian hari. Berikut beberapa risiko yang sering muncul:

  • Isi kontrak sepihak dan merugikan salah satu pihak;
  • Identitas penandatangan tidak diverifikasi dengan benar;
  • Data pribadi bocor karena platform tidak aman.

Maka, untuk mengatasi hal tersebut anda harus selalu memastikan untuk melakukan hal-hal berikut :

  1. Gunakan platform e-signature yang terdaftar di Kominfo;
  2. Simpan bukti tanda tangan digital (e-signature) dan e-contractnya;
  3. Pastikan membaca seluruh klausul kontrak sebelum menyetujui.

Jadi, jawaban dari pertanyaan terkait sah atau tidaknya tanda tangan elektronik (e-signature) di kontrak adalah sah terutama menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, namun yang terpenting tanda tangan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang ada pada UU ITE ataupun PP Nomor 71 Tahun 2019. 

Bagi anda yang bekerja sebagai freelancer, konten kreator, ataupun pekerja jarak jauh atau work from home (wfh), jika menandatangani e-contract pastikan kontrak tersebut aman dan tidak ada klausul yang merugikan anda kedepannya. Di era digitalisasi seperti sekarang, bukan hanya produk atau usaha yang perlu dipastikan legalitasnya tapi juga tanda tangan agar kesepakatan dan kontrak anda dapat terjamin secara hukum 

Dari pembahasan diatas kita dapat mengetahui bahwa legalitas sangat krusial dan penting untuk bisnis ataupun usaha yang kita miliki. Maka dari itu jika anda hendak mengurus legalitas, Sah Indonesia siap menjadi partner legalitas terpercaya bagi anda. Jika berminat, silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id.

Exit mobile version