Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Dia Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

Sah!- Anda tentu sudah tidak asing lagi bahwa ada banyak organisasi di lingkungan masyarakat, mulai dari yang bersifat profit seperti CV atau PT, dan yang bersifat non-profit seperti perkumpulan atau ormas. Dikarenakan bersifat non-profit dan sama-sama menjadi wadah bagi masyarakat dengan tujuan yang sama berkumpul dan beraktivitas sesuai tujuannya, yayasan dan perkumpulan sering dianggap sama. Padahal, jika kita telaah, keduanya memiliki berbagai seperti legalitas, tujuan, dasar hukum, dan cara pendiriannya. Agar tidak lagi ada kesalahpahaman, berikut perbedaan antara perkumpulan dan yayasan yang perlu anda ketahui. 

Dasar Hukum

Terkait yayasan telah diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Sedangkan perkumpulan diatur melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025 dan juga disebut dalam UU Ormas. 

Perbedaan regulasi ini menunjukkan bahwa yayasan memiliki regulasi yang lebih spesifik dan modern karena telah memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai hal tersebut. Sedangkan perkumpulan belum memiliki regulasi yang kuat dan spesifik, karena masih berlandaskan peraturan menteri bukan undang-undang tersendiri. 

Struktur Organ dan Keanggotaan 

Pasal 1 ayat 1 UU yayasan menyebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Maka dapat kita ketahui bahwa yayasan tidak memiliki anggota dan kepengurusannya terdiri dari tiga organ utama yakni pembina, pengurus, dan pengawas yang bersifat hierarkis dan tidak ada tumpah tindih jabatan. 

Sebaliknya, perkumpulan memiliki anggota dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong. Maka, struktur kepengurusan perkumpulan lebih demokratis dan berbasis keanggotaan. Di dalamnya terdapat rapat anggota, pengurus, pengawas, namun untuk menentukan keputusan penting biasanya melibatkan semua anggota melalui musyawarah anggota. 

Legalitas Bentuk

Sebagaimana definisi yayasan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2001, maka dapat diketahui pula bahwa yayasan berstatus badan hukum. Namun, berbeda dengan yayasan, perkumpulan terbagi menjadi dua ada yang berstatus badan hukum dan juga yang tidak. Untuk memperoleh status badan hukum, perkumpulan haruslah melalui dua proses pengesahan yakni pengajuan nama perkumpulan dan pengesahan badan hukum perkumpulan. 

Tujuan dan Orientasi Kegiatan 

Yayasan biasanya berfokus kepada kegiatan sosial, keagamaan, ataupun pendidikan yang bertujuan untuk kepentingan umum. Contohnya adalah seperti yayasan pendidikan, panti asuhan, atau lainnya. 

Sedangkan perkumpulan biasanya didirikan sesuai kebutuhan dan kesamaan anggotanya. Biasanya perkumpulan lebih berfokus pada bidang sosial budaya atau pendidikan dengan bertujuan pada kepentingan umum dan juga kepentingan anggotanya. Contohnya adalah perkumpulan profesi, asosiasi pengusaha, atau komunitas seni.

Sumber Dana

Meski sama-sama bersifat non-profit, kedua badan tersebut tentunya tetap membutuhkan dana untuk kegiatan operasionalnya. Terkait dana tersebut, kedua badan memiliki sumber dana dan pengelolaan yang berbeda sesuai dengan tujuannya masing-masing. 

Yayasan memiliki fokus tujuan untuk kepentingan umum maka dana dapat diperoleh melalui sumbangan, hibah, ataupun kegiatan usaha yang sah. Nantinya dana yang diperoleh tersebut harus sepenuhnya dipergunakan kembali sepenuhnya untuk kegiatan yayasan, bukan kepentingan pendirinya. Sedangkan perkumpulan yang berfokus pada kepentingan umum atau anggotanya dapat memperoleh dana dari iuran anggota, donasi, atau kegiatan usaha yang mendukung kegiatan perkumpulan. 

Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa karena sama-sama bersifat nirlaba atau non-profit, kedua badan tersebut sering dianggap serupa. Padahal ada banyak perbedaan seperti yayasan yang tidak memiliki anggota dan berfokus pada kepentingan umum, sedangkan perkumpulan memiliki anggota dan kegiatannya berfokus pada kepentingan umum serta anggotanya. 

Maka dari itu, apabila hendak mendirikan suatu badan untuk kegiatan sosial yang bersifat non-profit, anda dapat memilih sesuai dengan tujuan yang ingin anda capai. Jika ingin berfokus pada kepentingan umum, maka anda dapat memilih yayasan. Sedangkan apabila anda bertujuan untuk kebersamaan atau kepentingan umum dan anggota maka anda dapat memilih untuk mendirikan perkumpulan. 

Jika anda berminat untuk mendaftarkan legalitas produk dan usaha anda, kami Sah Indonesia siap menjadi partner legalitas terpercaya yang memberikan konsultasi dan bantuan terbaik. Silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi laman Sah.co.id.

Exit mobile version