Sah! – Organisasi kemasyarakatan atau ormas memiliki peran penting dalam membangun kehidupan sosial di Indonesia. Keberadaannya menjadi sarana bagi warga untuk menyalurkan aspirasi, memperjuangkan kepentingan bersama, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Namun, di balik kiprah tersebut, muncul pertanyaan klasik yang kerap dibicarakan publik: dari mana ormas memperoleh dananya, dan apakah para anggotanya mendapatkan penghasilan?
Landasan Hukum dan Arah Pendanaan Ormas
Secara yuridis, ketentuan tentang sumber pendanaan ormas sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa ormas merupakan entitas yang bersifat nirlaba dan mandiri, bukan lembaga yang berdiri untuk mencari keuntungan seperti halnya perusahaan.
Walau demikian, pemerintah memberi peluang bagi ormas untuk memperoleh bantuan dana melalui mekanisme hibah dari APBN maupun APBD. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hanya ormas yang telah terdaftar secara sah, memiliki badan hukum, sekretariat tetap, serta menjalankan kegiatan bersifat sosial dan sukarela yang berhak mengajukan permohonan dana hibah.
Proses pencairan dana pun tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan prosedur yang transparan dan akuntabel, mulai dari tahap pengajuan proposal, pemeriksaan berkas administrasi, penandatanganan perjanjian hibah, hingga pelaporan penggunaan dana dan kegiatan.
Namun, tidak semua organisasi memiliki hak untuk menerima bantuan tersebut. Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, mengancam ketertiban umum, atau bertentangan dengan prinsip kebangsaan bisa dicabut status terdaftarnya. Secara otomatis, hak untuk memperoleh dana hibah pun gugur.
Selain dana dari pemerintah, ormas juga diperkenankan mendapatkan sumber pendanaan lain yang legal dan tidak mengikat, seperti iuran anggota, donasi masyarakat, kegiatan usaha sesuai AD/ART, hingga bantuan dari lembaga nasional maupun internasional. Pemerintah mendorong agar ormas mengelola keuangannya secara mandiri, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
Apakah Anggota Ormas Menerima Gaji?
Pertanyaan ini sering menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa anggota ormas mendapatkan gaji bulanan seperti pegawai lembaga formal. Padahal, pada dasarnya anggota ormas bekerja secara sukarela tanpa imbalan tetap. Hal ini sejalan dengan karakter ormas yang bersifat sosial dan tidak berorientasi pada keuntungan.
Meski demikian, dalam pelaksanaan kegiatan, kompensasi atau honorarium tetap dimungkinkan. Misalnya, ketika ormas menjalankan program yang dibiayai melalui dana hibah atau sponsor, sebagian dana dapat digunakan untuk memberikan penghargaan atas kontribusi para anggotanya. Namun, hal itu bukan gaji rutin, melainkan bentuk apresiasi sesuai kegiatan yang dijalankan.
Bagi ormas yang sudah berbadan hukum dan memiliki unit usaha atau pendanaan mandiri, pengelolaan keuangannya wajib dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ormas memperoleh pendapatan yang tergolong objek pajak, maka ia juga dapat menjadi subjek pajak.
Menjaga Kemandirian di Tengah Bantuan Dana
Hubungan antara pemerintah dan ormas dalam konteks pemberian hibah sejatinya bersifat kemitraan, bukan ketergantungan. Bantuan yang diberikan dimaksudkan untuk memperkuat peran ormas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk membuatnya bergantung pada dana negara. Karena itu, ormas tetap dituntut menjaga integritas, kemandirian, dan tanggung jawab publik.
Dari sisi kesejahteraan, meskipun para anggota tidak menerima gaji tetap, keikutsertaan mereka dalam ormas memberikan nilai sosial yang besar, mulai dari kesempatan untuk mengabdi, memperluas jaringan, hingga meningkatkan kapasitas diri dalam pembangunan masyarakat. Nilai inilah yang seringkali menjadi motivasi utama keterlibatan seseorang dalam organisasi sosial.
Dengan demikian, ormas tidak semata-mata berfungsi sebagai penerima bantuan dana pemerintah, tetapi juga sebagai mitra aktif yang memperkuat sendi-sendi sosial bangsa. Dana hibah hanyalah sarana pendukung, sedangkan kekuatan sejati ormas terletak pada semangat sukarela dan komitmen moral para anggotanya untuk bekerja bagi kepentingan bersama.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ormas memang berhak menerima dana hibah dari pemerintah, selama memenuhi ketentuan hukum dan administratif yang berlaku. Dana tersebut bersifat bantuan, bukan sumber pendapatan utama, sehingga wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, anggota ormas tidak memperoleh gaji tetap, karena sifat organisasi ini adalah sukarela dan nirlaba. Namun, pemberian kompensasi dalam kegiatan tertentu diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan dan disertai pelaporan yang jelas.
Pada akhirnya, kesejahteraan anggota ormas tidak hanya diukur dari aspek materi, melainkan dari nilai sosial, semangat kebersamaan, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Di sinilah letak peran ormas sebagai kekuatan moral dan sosial yang turut membangun bangsa Indonesia.
Seluruh informasi yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha atau mengurus perizinan, silakan hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi website Sah.co.id.
