Sah!- Berbicara mengenai BUMDes dan Kopdes Merah Putih, banyak yang mengira bahwa keduanya sama bahkan hingga bertebaran wacana bahwa Koperasi Merah Putih akan menggantikan keberadaan BUMDes.
Padahal, jika ditelaah dari sisi dasar hukum, tujuan, hingga mekanisme pengelolaan keduanya justru berada pada jalurnya masing-masing. Hal ini juga semakin diperkuat oleh pernyataan Mendes PDT bahwa adanya Kopdes Merah Putih tidak meniadakan BUMDes, namun justru keberadaan BUMDes makin diperkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih.
Maka agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait kedua badan ini, berikut beberapa perbedaan yang perlu anda ketahui.
- Dasar Hukum
Kopdes Merah Putih baru didirikan tahun ini sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan amanat dalam SE Menkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sedangkan BUMDes sudah didirikan terlebih dahulu dan awalnya hanya berdasarkan Perdes, namun kini telah memiliki dasar hukum yang lebih kuat yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 dan disebut pula dalam pasal 11 UU Ciptaker.
- Bentuk Usaha
Kopdes Merah Putih berbentuk sama seperti koperasi lainnya yang dimiliki secara perorangan dan beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong (keanggotaan sukarela). Sedangkan, BUMDes saat ini telah bersifat badan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh desa.
- Modal Awal
Terkait modal awal BUMDes biasanya disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing, namun memiliki minimal modal sebanyak 20 juta rupiah yang berasal dari APBDes. Sedangkan modal awal untuk Kopdes Merah Putih akan dialokasikan dana desa sebesar 5 miliar rupiah yang biasanya berasal dari APBN, APBD, ataupun pinjaman dari bank-bank milik negara.
- Tujuan Usaha
BUMDes bertugas untuk mengelola dan menginvestasikan aset yang dimiliki desa sehingga hasilnya nanti dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat desa. Sedangkan Kopdes Merah Putih hanya memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip “dari, oleh, dan untuk anggotanya”.
- Struktur Organisasi
Karena bersifat gotong royong dan sukarela, tentunya terkait kepengurusan dalam Kopdes merah putih akan ditentukan berdasarkan pemilihan yang demokratis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas operasional. Sedangkan kepengurusan BUMDes lebih luas dari itu, biasanya terdiri dari direksi, pengawas, dan komisaris yang umumnya ditunjuk oleh pemerintah desa.
Dari berbagai perbedaan yang telah dijabarkan makin terlihat jelas bahwa keduanya berbeda, namun memiliki kesamaan yakin berada di wilayah desa, sehingga keduanya dapat saling mendukung dalam peningkatan ekonomi desa. BUMDes dapat mengelola aset dan bisnis desa, sedangkan Kopdes Merah Putih dapat menggerakkan dan mengorganisasi warga desa agar dapat berpartisipasi aktif untuk peningkatan dan kemandirian ekonomi desa. Kalau keduanya sinergi, desa akan punya sistem ekonomi yang kokoh dari kelembagaan dan dari masyarakatnya.
Pastikan legalitas usaha dan produk anda bersama SAH Indonesia. Kami siap memberikan konsultasi dan bantuan terbaik di setiap proses legalitas usaha dan produk anda. Maka dari itu jika anda berminat silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi website kami di Sah.co.id.
