Sah! – Belakangan ini banyak berita terkait perusahaan-perusahaan yang memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja-pekerjanya.
Contohnya PT GoTo Gojek Tokopedia (TOKO) telah mem-PHK 1300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetapnya beberapa hari lalu dengan tujuan mempersiapkan perusahaan untuk menghadapi tantangan ke depan.
Dan contoh kasus lainnya adalah PT Shopee Indonesia yang, pada September lalu, mem-PHK sekitar 3% dari total pekerja tetapnya dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi.
Banyak jenis alasan yang suatu perusahaan miliki untuk melakukan PHK, selama alasan PHK tersebut sesuai dengan alasan yang diatur dalam UU, maka PHK tersebut tidak akan bermasalah secara hukum.
Namun, tentunya pekerja yang di-PHK akan merasa bingung terkait apa yang perlu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setelah ia kehilangan pekerjaannya.
Untuk memastikan karyawan yang di-PHK bisa memenuhi kebutuhannya sampai ia mendapat pekerjaan berikutnya, pemerintah telah mengatur sejumlah hak yang akan diterima oleh pekerja dari perusahaan setelah ia di-PHK. Lantas apa sajakah hak-hak tersebut?
Hak pertama yang diterima pekerja yang di PHK adalah uang pesangon, Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat ia mengakhiri masa kerjanya atau terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketentuan terkait pesangon diatur dalam pasal 156 ayat 2 UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan beserta pasal perubahannya di UU cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Cara pembagian uang pesangon tersebut adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Pesangon akan dibayarkan secara penuh apabila PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
Dan akan dibayarkan setengah dari total pesangon apabila PHK dilakukan dengan alasan efisiensi karena telah mengalami kerugian.
Hak kedua yang diterima pekerja yang di PHK adalah Uang penghargaan masa kerja. Ketentuan pembayaran uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Hak ketiga yang diterima pekerja yang di PHK adalah uang penggantian hak. Uang penggantian disini mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tentunya, apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak ini kepada pekerja yang di PHK, maka akan sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan tersebut. Berikut adalah sanksi-sanksinya:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- Pembekuan kegiatan usaha
Sekian untuk artikel ini, semoga bisa membantu bagi pihak-pihak yang membutuhkan, baik pekerja, pengusaha, pengajar, mahasiswa dan umum.
Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- PP 35 2021
- https://money.kompas.com/read/2022/11/18/174232826/hak-hak-karyawan-tetap yang-terkena phk#:~:text=Pada%20Pasal%2040%20Ayat%201,penggantian%20hak%20yang%20seharusnya%20diterima.&text=masa%20kerja%208%20(delapan)%20tahun,9%20(sembilan)%20bulan%20upah.
- https://money.kompas.com/read/2022/09/19/121653426/shopee-phk-karyawan-ini-alasannya
- https://codemi.co.id/uang-pesangon-pengertian-cara-kerja-manfaat/