Sah! – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan batas minimal gaji yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja sesuai dengan regulasi pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda.
Banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah UMK, baik karena praktik perusahaan yang tidak patuh hukum, kurangnya pengawasan, maupun keterbatasan lapangan pekerjaan yang memaksa pekerja menerima kondisi tersebut.
1. Regulasi Tentang UMK di Indonesia
UMK ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Setiap tahun, UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari wali kota atau bupati, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, meskipun regulasi ini ada, implementasi di lapangan masih banyak menemui kendala. Banyak perusahaan kecil dan menengah yang mengaku tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK dengan alasan kondisi keuangan mereka belum stabil.
2. Dampak Buruk bagi Pekerja
Bekerja dengan gaji di bawah UMK memberikan dampak signifikan bagi kehidupan pekerja, antara lain:
- Ketidakmampuan Memenuhi Kebutuhan Hidup: Upah yang tidak sesuai standar menyebabkan pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
- Kesejahteraan Menurun: Gaji rendah sering kali membuat pekerja harus bekerja lembur atau mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan mereka.
- Dampak Kesehatan Fisik dan Mental: Tekanan ekonomi dapat menyebabkan stres berkepanjangan, yang berpengaruh pada produktivitas dan kesehatan mental pekerja.
3. Mengapa Masih Banyak Pekerja Dibayar di Bawah UMK?
Beberapa faktor utama yang menyebabkan banyak pekerja menerima upah di bawah UMK antara lain:
- Kurangnya Pengawasan Pemerintah: Meskipun regulasi ada, pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan sering kali kurang efektif, terutama di daerah terpencil.
- Tingginya Angka Pengangguran: Persaingan kerja yang ketat membuat pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain menerima gaji rendah daripada menganggur.
- Kurangnya Kesadaran Hak Pekerja: Banyak pekerja tidak mengetahui hak-hak mereka terkait pengupahan, sehingga tidak melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
- Adanya Perjanjian di Bawah Tangan: Beberapa perusahaan menerapkan kontrak kerja yang tidak sesuai regulasi, di mana pekerja terpaksa menerima upah lebih rendah dari UMK karena kebutuhan ekonomi.
4. Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Jika seorang pekerja dibayar di bawah UMK, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Pekerja dapat mengajukan pengaduan resmi dengan membawa bukti terkait, seperti slip gaji dan perjanjian kerja.
- Mengajukan Sengketa Hubungan Industrial: Jika tidak ada penyelesaian dengan perusahaan, pekerja dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Menghubungi Serikat Pekerja: Bergabung dengan serikat pekerja dapat memberikan perlindungan tambahan dan memperkuat posisi tawar pekerja terhadap perusahaan.
- Mengecek Status BPJS Ketenagakerjaan: Jika pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mengecek apakah upah yang dilaporkan sesuai dengan yang mereka terima.
5. Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menegakkan UMK
Untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya sesuai UMK, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengupahan. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelanggar agar ada efek jera.
Selain itu, masyarakat juga harus lebih aktif dalam menyebarkan informasi tentang hak-hak pekerja agar mereka lebih sadar akan perlindungan hukum yang bisa mereka dapatkan.
Kesimpulan
Dibayar di bawah UMK bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk eksploitasi yang berdampak besar pada kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, semua pihak baik pemerintah, pekerja, maupun masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan upah yang adil dan layak bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jdih.setkab.go.id)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (kemnaker.go.id)
- Situs Resmi Dinas Ketenagakerjaan RI (disnaker.go.id)
- Laporan Ketenagakerjaan Indonesia 2023 – BPS (bps.go.id)