Sah! – Dalam dunia kerja, tidak jarang pekerja mengalami tindakan yang merugikan dari perusahaan, seperti pemotongan gaji yang tidak sesuai, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tidak dibayarkannya hak-hak pekerja, hingga tindakan diskriminatif.
Untuk melindungi pekerja, pemerintah telah mengatur berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja yang merasa dirugikan. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat diambil pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
1. Mencatat dan Mengumpulkan Bukti
Sebelum mengambil langkah hukum, pekerja harus mengumpulkan bukti terkait tindakan yang merugikan, seperti:
- Surat kontrak kerja
- Slip gaji atau bukti pembayaran
- Surat pemutusan hubungan kerja (jika ada)
- Rekaman komunikasi (email, chat, atau surat resmi)
- Kesaksian rekan kerja
Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penyelesaian sengketa di kemudian hari.
2. Melaporkan ke HRD atau Manajemen Perusahaan
Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah melaporkan masalah ke bagian Sumber Daya Manusia (HRD) atau manajemen perusahaan. Beberapa masalah dapat diselesaikan secara internal melalui mediasi tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.
3. Mengajukan Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tidak memberikan solusi yang adil, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaduan ini bisa dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
Prosedurnya:
- Datang ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tempat bekerja.
- Mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung.
- Dinas Ketenagakerjaan akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk mediasi.
4. Mediasi dan Penyelesaian Hubungan Industrial
Jika pengaduan diterima, Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Jika mediasi berhasil, kesepakatan akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak.
Namun, jika mediasi gagal, pekerja dapat melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi tidak menemukan solusi, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI. Gugatan ini dapat diajukan jika menyangkut:
- PHK sepihak
- Perselisihan hak seperti gaji yang belum dibayarkan
- Perselisihan akibat tindakan sewenang-wenang perusahaan
Prosedur pengajuan gugatan:
- Membuat surat gugatan yang menjelaskan permasalahan secara rinci.
- Melampirkan bukti-bukti pendukung.
- Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah kerja.
PHI akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dan memberikan putusan yang mengikat bagi perusahaan dan pekerja.
6. Melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan
Jika pekerja mengalami masalah terkait jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tidak didaftarkan atau tidak dibayarkan oleh perusahaan, pekerja dapat melaporkannya melalui:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (www.kemnaker.go.id)
BPJS akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kesimpulan
Setiap pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami hak-hak tersebut, pekerja dapat memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan secara tidak adil dan mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jdih.setkab.go.id)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (jdih.setkab.go.id)
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, PHK, dan Jaminan Sosial (jdih.setkab.go.id)
- Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id)
- Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)