Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

PT. Yihong Novatex Tutup Pabrik dan PHK Karyawan! Begini Dampak Hukum yang Menyertainya

Ilustrasi PT Yihong Novatex

Sah! Pada awal Maret 2025, sekitar 1.126 dari total 1.500 karyawan PT Yihong Novatex di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon melakukan mogok kerja selama 3–4 hari sebagai bentuk protes terhadap inkonsistensi status dan pengelolaan kontrak kerja. 

Mogok tersebut mengganggu pengiriman pesanan kepada mitra bisnis, memicu pembatalan order dan menekan kondisi keuangan perusahaan. 

Akhirnya, pada 10 Maret 2025 manajemen memutuskan menutup total operasional pabrik dan memberhentikan massal seluruh karyawan pabrik. Pemutusan hubungan kerja atau PHK massal diumumkan efektif sejak 10 Maret 2025, berdampak pada 1.126 karyawan. 

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi data valid sebelum mengambil langkah lanjutan.

Lantas apakah hal ini dapat berakhir dengan begitu saja? Tentu tidak, karena masih ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT. Yihong Novatex pasca melakukan PHK.

Dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja, perlindungan, dan hak pekerja, termasuk ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 151 jo. Pasal 156 yang mewajibkan pemberitahuan alasan dan prosedur PHK yang sah. 

Selanjutnya dalam Pasal 61 UU ini juga menyebut bahwa hubungan kerja hanya dapat berakhir karena sebab tertentu seperti kesepakatan, habis kontrak, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, batasan prosedural PHK dilonggarkan, mengizinkan perusahaan mengakhiri hubungan kerja tanpa diikuti putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu, asalkan dilakukan pemberitahuan dan negosiasi bipartit.

Berikut ini adalah dampak hukum dari keputusan PHK masal karyawan terhadap PT. Yihong Novatex:

Kewajiban Pembayaran Pesangon dan Hak Normatif

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, apabila melakukan PHK maka perusahaan wajib memberikan:

  • Uang pesangon berdasarkan lama masa kerja;
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak seperti cuti belum diambil dan biaya pengobatan atas kecelakaan kerja

Risiko Sanksi Administratif dan Pidana

Apabila prosedur PHK meliputi pemberitahuan, negosiasi, dan pembayaran hak tidak dipenuhi, Disnaker dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. 

Dalam kasus penghindaran kewajiban, perusahaan juga berisiko dipidana berdasarkan Pasal 185 jo. Pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja.

Potensi Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial

Ratusan karyawan berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menolak PHK sepihak atau menuntut hak kurang bayar.

Putusan PHI bersifat final dan mengikat, sehingga kekalahan di PHI dapat memaksa perusahaan membayar kewajiban ganda dan biaya perkara.

Dalam kasus PT. Yihong Novatex ini peran pemerintah dalam penyelesaian sengketa sangatlah penting. Menteri Ketenagakerjaan melalui Disnaker Provinsi bertugas mengawasi, memfasilitasi klarifikasi data, dan menjalankan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja.

Sebelum gugatan PHI, perusahaan dan pekerja wajib melakukan perundingan bipartit; jika gagal, Disnaker memfasilitasi tripartit. 

Apabila masih buntu, barulah pengaduan ke PHI dapat diajukan. PHI menawarkan jalur cepat untuk menyelesaikan sengketa PHK, dengan putusan yang mengikat.

Beberapa kontrak kerja juga memasukkan klausul arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Rekomendasi

  1. Perusahaan:
  • Segera penuhi kewajiban pembayaran hak normatif;
  • Dokumentasikan seluruh proses PHK sesuai prosedur;
  • Fasilitasi mediasi proaktif untuk menghindari gugatan di PHI.
  1. Pemerintah:
  • Perkuat pengawasan Disnaker dan transparansi data PHK;
  • Percepat mekanisme mediasi untuk mengurangi konflik kolektif.
  1. Karyawan:
  • Tuntut hak melalui mekanisme bipartit sebelum beralih ke PHI;
  • Gunakan bantuan serikat pekerja untuk memperkuat posisi tawar.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Referensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *