Sah! – Isu ketenagakerjaan selalu menjadi topik penting di tengah dinamika ekonomi dan sosial Indonesia. Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut penyediaan lapangan kerja, tetapi juga melibatkan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha yang diatur oleh hukum.
Pemahaman tentang aspek ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, pencari kerja, maupun pemilik usaha.
Apa Itu Ketenagakerjaan?
Ketenagakerjaan mencakup seluruh hal yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Regulasi ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan aturan turunannya)
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Hak-Hak Pekerja yang Dilindungi oleh Hukum
- Hak atas upah yang layak dan sesuai UMR/UMK
- Hak atas waktu kerja dan istirahat, termasuk lembur dan cuti tahunan
- Hak atas jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Hak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sewenang-wenang
- Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Hak berserikat dan berorganisasi
Kewajiban Pekerja
- Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai perjanjian kerja
- Mematuhi tata tertib dan peraturan perusahaan
- Menjaga kerahasiaan perusahaan
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengusaha
- Membayar upah tepat waktu dan sesuai kesepakatan
- Mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif
- Melaksanakan aturan ketenagakerjaan yang berlaku
Tantangan di Dunia Ketenagakerjaan Saat Ini
- Kesenjangan keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan industri
- Persaingan global dan otomatisasi pekerjaan
- Isu pekerja kontrak dan outsourcing
- Kurangnya perlindungan bagi pekerja informal dan sektor gig economy
Upaya Pemerintah dan Swasta
- Reformasi kebijakan ketenagakerjaan lewat UU Cipta Kerja
- Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja
- Peningkatan pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan
Kesimpulan
Ketenagakerjaan adalah pilar penting dalam pembangunan nasional. Dengan memahami hak dan kewajiban dalam dunia kerja, baik pekerja maupun pengusaha dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu terus bekerja sama untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adaptif, kompetitif, dan melindungi seluruh pihak.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI